Kanal

Remas Area Terlarang Gadis Berumur 11 Tahun, Pelaku Di Ringkus Personil Polsek Rambah Hilir

ROHUL ( ANC ) -Nekat meremas area terlarang dari seorang gadis berumur 11 Tahun, akibat seorang Pria di Rambah Hilir inisial Al (58), dijemput Personil Polsek Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)

"Peristiwa Tindak Pidana (TP) Cabul terhadap anak di bawah umur ini, sudah di tangani, Jajaran Polsek Rambah Hilir dipimpin IPDA Sudarto S Sos," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Sabtu (13/ 11/2021).

"Pelapor L (47), Korban DK
(11), Pelajar," lanjut Paur Humas Polres Rohul

Tindakan dugaan Cabul tersebut, Sabtu 6 November 2021 sekitar pukul 16.00 wib, anak saya (korban) yang bernama DK sedang bermain bersama teman saya di depan rumah tetangganya.

Karena sedang mau mengadakan Pesta sedekah di Dusun Gelugur Indah Desa Muara Musu,  Kecamatan Rambah Hilir.

Kemudian pada saat sedang berjalan masuk ke dalam rumah, Terlapor tiba-tiba memegang kemaluan Korban satu kali.

Saat itu, terlapor sedang duduk di Kursi depan rumah di tempat tetangga yang mau mengadakan pesta tersebut.

Kemudian Korban lari ketakutan dan pulang ke rumah menceritakan kejadian tersebut kepada Pelapor.

Atas kejadian tersebut Pelapor, merasa kurang senang dan melaporkannya, ke Polsek Rambah Hilir, guna proses hukum lebih lanjut.

Atas laporan tersebut Kamis 11 November 2021 sekitar  pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapat informasi A ALS N berada di rumahnya. 

Setelah mengetahui informasi tersebut,  Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir melaporkan kepada Kapolsek Rambah Hilir IPDA Surado, SSos.

Kemudian, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap AL.

Ketika itu, Unit Reskrim diback Up Unit Intelkam Polsek Rambah Hilir melakukan penangkapan terhadap A ALS N di rumahnya.

Setelah melakukan interogasi A mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap DK dengan cara meremas atau memegang video itu dengan tangan kanannya.

"Korban sudah Visum ET Repertum," kata AIPDA Mardiono P SH.

"Terduga Pelaku disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang perlindungan anak," pungkas Paur Humas. 


 

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER