ROHUL (ANC) - Menyikapi komitmen Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK yang tak akan mentolerir dan tidak main-main dengan Pelaku Narkotika.
Maka, Jajaran Polsek Tambusai di bawah Komando IPTU Repelita Ginting SH berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Daun Ganja kering dengan Barang Bukti (BB) sekitar 1 Kg, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, di Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat.
Penangkapan itu, berawal, ketika Kapolsek Tambusai IPTU Repelita Ginting SH menerima informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis Daun Ganja kering di Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat.
Kemudian Kapolsek, memerintahkan AIPTU A Simanungkalit sebagai Babinkamtibmas Tambusai Barat bersama dengan Ka SPKT 2 AIPDA Fakhruddin, Ka SPKT 3 Aipda Dedi Jasmara, Kanit Intelkam Bripka Riswandi serta Personil gabungan Polsek Tambusai melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud
Setibanya di TKP Team menemukan seorang laki-laki di depan rumah yang diduga sebagai orang yang dicurigai akan melakukan transakasi Narkotika jenis Daun Ganja kering.
Sehingga team langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial DR depan di rumah ysng dicurigai tersebut
Pada saat interogasi di TKP DR mengakui ada menyimpan Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut di dalam lemari rumahnya.
Kemudian, Personil Polsek Tambusai berkoordinasi dengan tetangga dan langsung menuju kediaman DR dan melakukan penggeledagan berdasarkan surat perintah yang telah disiapkan dan team menemukan satu bungkusan.
Seterusnya, Tim menemukan karung beras ukuran 5 Kg merk CML dan dilapisi dengan kantong plastik Assoy warna Hitam.
Kemudian Team menyuruh pelaku untuk mengambil barang tersebut dari dlm lemari yang disaksikan tetangga, Kadus serta Ketua RT.
Pada saat dibuka, sambung IPTU Repelita Ginting SH diketahui barang tersebut berupa Narkotika Jenis Daun Ganja kering.
"Sehingga pelaku diamankan ke Mapolsek Tambusai untuk proses sidik," terangnya.
"Ada BB yang kita amankan 1 lembar karung goni beras CML ukuran 5 Kg, 1 lembar pelastik Assoy berwarna Hitam 1 bungkus narkotika jenis daun ganja Kering dengan berat sekitar 1 kg," pungkas IPTU Repelita Ginting SH
(Humas Polres Rohul)