Kanal

Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Adakan Posko Pengaduan THR

DUMAI ( ANC ) - Sebagai bentuk eksistensi di bidang perburuhan dan Ketenagakerjaan sembari menjalankan ibadah suci ramadhan dan merayakan idul fitri 1443 Hijriah.

Adanya Berbagai Masalah Masalah Pembayaran Tunjangan Hari Raya,Sesuai dengan hak pekerja berdasarkan ketentuan pembayaran tunjangan hari raya terkhusus bagi pekerja muslim, DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai buka posko pengaduan tunjangan hari raya untuk kaum pekerja. 

Bertempat di Jalan sungai masang no 118 Yang merupakan rumah serikat pekerja nasional Kota Dumai, para pengurus DPC SPN Kota Dumai berkordinasi dengan panitia Posko internal THR Yang diberi nama "pekerja tulang punggung daerah" membentuk tim Advokasi dan perlindunganan tunjangan hari raya untuk seluruh pekerja / buruh yang ada di Kota Dumai. 

Posko pengaduan ini mulai di buka pada 12 April 2022, pukul : 09.00 s/d 16.00 wib setiap hari termasuk hari Sabtu dan minggu awal peringatan hari besar keagamaan dan kebangsaan. 

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khassogi saat dikonfirmasi menambahkan "setiap tahun DPC SPN kota Dumai membuka posko pengaduan THR Untuk para pekerja/buruh, Tahun ini memasuki tahun ke 3". Ucap Alfien

"kegiatan rutin tahun ini juga kita laksanakan pada peringatan Natal dan Tahun baru bagi pekerja kita yang non Muslim pada setiap akhir tahun" tambah Alfien 

Merujuk pada PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016 serta SE THR Tahun 2022,untuk saudara-saudara saya pekerja/buruh Kota Dumai yang secara aturan harus mendapatkan THR namun tidak memberikan pihak pemberi kerja silahkan hubungi kontak person pengurus atau panitia yang simpan" tutup Alfien

Panitia Pelaksana : 
- Muhammad Budianto 
(082381207744)
- Dedi Sahputra
(081275566601)

Koordinator DPC 
- Tamba P Hutabarat
(081261040553)

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER