Kanal

Polres Dumai Sosialisasikan Soal Pentingnya Penghapusan KDRT

AURA ( DUMAI ) – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih rawan terjadi pada perempuan dan anak. Agar kasus ini tidak terus terulang, maka perlu terus ditingkatkan sosialisasi tentang penghapusan KDRT.

Bhayangkari Polres Dumai merasa perlu ikut turun tangan dengan melakukan sosialisasi dengan materi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga mengacu pada UU 23 Tahun 2004, Senin (17/10/2022). Termasuk penjelasan jenis-jenis kekerasan termasuk kekerasan fisik, verbal atau lisan termasuk juga penelantaran keluarga.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir, S.H, S.I.K menekankan polres berkomitmen untuk menegakkan aturan. Juga bagi anggota yang melanggar aturan yang berlaku, termasuk bila ada anggotanya yang melakukan KDRT bakal ditindak tegas.

“Ibu-ibu (Bhayangkari, Red) jangan takut untuk melapor apabila mengalami KDRT. Kami akan proses pelanggaran anggota sekecil apapun, meski sampai ranah hukum kami akan lanjut terus,” tegas Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir, S.H, S.I.K.

Sementara Ketua Bhayangkari Cabang Dumai Ny. Endah Nurhadi juga berpesan agar para Bhayangkari bisa menjaga anak-anaknya yang beranjak dewasa. Sebab selama 2021 hingga 2022 terdapat sejumlah perkara terkait persetubuhan anak. Korban berkenalan dengan tersangka lewat media sosial.

"Melalui kegiatan ini diharapkan para istri anggota Polri bisa mendapatkan ilmu terkait bantuan hukum dan penghapusan KDRT. Termasuk keadilan hukum sebagai Bhayangkari," kata Wakapolres Dumai menyampaikan pesan Ny. Endah Nurhadi.

Pantauan dilapangan, kegiatan menghadirkan AKBP (Purn) Ny. Nuraini Djamal, SH, MH sebagai Narasumber. Serta kegiatan yang dihadiri oleh Polwan, Bhayangkari dan ASN dilingkungan Polres Dumai.

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER