Kanal

Terkait Pemberitaan PHK Sepihak Oleh PT. Elnusa Petrofin, Ini Tanggapan Pihak Managemen

Foto : Surat Klarifikasi Dari PT. EPN

AURA(DUMAI) - Terbitnya pemberitaan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT. Elnusa Petrofin beberapa waktu lalu, pihak manajemen memberikan klarifikasi melalui file surat yang dikirim oleh salah seorang staff corporate communication bernama Thoriq pada selasa(09/05/2023) siang.

Surat yang dikirim melalui pesan singkat Whatssapp tersebut berisi beberapa poin terkait dengan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap Dedi Chandra Nasution mulai tanggal 6 maret 2023 lalu.

Menurut keterangan dari pihak manajemen, Dedi Candra Nasution telah melanggar aturan perusahaan yang berujung pada pemberhentian yang bersangkutan sebagai karyawan PT. Lambang Azas Mulia (LAM) . Ada total 7 poin klarifikasi tertuang disurat tersebut.

Ketika ditanyakan apa alasan PT. Elnusa tidak menghadiri undangan Bipartit yang dilayangkan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai guna mengetahui alasan pemecatan Dedi Chandra Nasution secara resmi beberapa waktu lalu, Thoriq mengatakan tidak dalam kapasitas menjawab.
"Kapasitas kami hanya memberikan klarifikasi seperti diatas (surat klarifikasi - Red) ya mas," tulis Thoriq.

Sekali lagi, awak media ini juga meminta konfirmasi terkait dugaan pemecatan sepihak oleh PT. Elnusa Petrofin yang diketahui menjadi pemberi alih daya (rekanan) dari PT. Lambang Azas Mulia (LAM) terhadap Dedi Candra Nasution.

Menurut Thoriq surat klarifikasi yang dikirim atas dasar informasi yang dirangkum oleh pihak PT. Elnusa Petrofin.
"Iya mas mohon maaf ya, karena bukan kapasitas kami terkait hal tersebut. Info yang sudah kami kumpulkan sesuai dengan klarifikasi yang diberikan yaa. Mohon pengertiannya," tulis Thoriq mengakhiri.

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER