Kanal

Pekerja Antar Istri Derita Penyakit Kusta Berobat Keluar Kota,PT.Printis Pribadi Usaha Prima Larang Pekerja Kembali Bekerja

AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai dampingi Pekerja yang tidak di perbolehkan masuk kerja setelah mengantar istri yang menderita Sakit Kusta berobat keluar provinsi.

Pekerja PT.Printis Pribadi Usaha Prima,zulwendi (supir)melakukan pengaduan dan pelaporan permasalahan industrialnya kepada Serikat pekerja Nasional Kota Dumai untuk memohonkan pendampingan, dikarenakan tidak lagi di perbolehkan masuk oleh perusahaan setelah mengantar istrinya sakit ke daerah sumatera barat yang menderita penyakit kusta.

Menurut pengakuan zulwendi,dirinya sebelum melakukan aktifitas perjalanan sudah meminta izin dari pimpinannya melalui pesan what's app dikarena keadaan yang memaksa dirinya untuk diharuskan segera membawa istrinya berobat, lebih kurang 1 minggu lamanya namun sesampainya di tempat kerja zulmedi tidak di perkenankan melakukan aktivitas kerja seperti biasa.zulmedi mengaku tidak pernah diberikan surat panggilan maupun peringatan dari perusahaan.(25/05/2023)

Di tambahkan zulmedi "saya sudah bekerja lebih kurang 5 tahun di perusahaan sebagai supir, dan belum pernah melakukan pelanggaran berat apapun selama bekerja, karena faktor ini lah saya melapor dan membuat pengaduan kepada Serikat pekerja Nasional kota dumai memohon agar dapat mendampingi permasalahan kerja saya ini".

Ketua Serikat pekerja Nasional kota Dumai Mhd Alfien D.K dalam keterangannya menyampaikan"sekitar pukul 14.00 wib kita dan pekerja melakukan diskusi ringan Terkait permasalahan industrial yang dialaminya, Serikat pekerja Nasional selalu membuka pintu kepada kaum buruh/pekerja yang merasa tidak adil di perlakukan di tempat kerjanya tentunya dengan peristiwa yang dapat di Terima akal sehat, dalam hal ini kami menilai kronologis peristiwa yang di sampaikan pekerja sudah selayaknya kita dampingi, apalagi di karenakan keadaan terpaksa dan memaksa bahwa istrinya menderita penyakit kusta".(26/05/2023)

Untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut pekerja telah memberikan kuasa pendampingan, Serikat pekerja Nasional juga telah menyurati pengusaha melalui undangan bipartit I yang jika beritikad baik pengusaha kami undang di hari senin tanggal 29 Mei 2023 mendatang.

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER