Pekerja Antar Istri Derita Penyakit Kusta Berobat Keluar Kota,PT.Printis Pribadi Usaha Prima Larang Pekerja Kembali Bekerja
AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai dampingi Pekerja yang tidak di perbolehkan masuk kerja setelah mengantar istri yang menderita Sakit Kusta berobat keluar provinsi.
Pekerja PT.Printis Pribadi Usaha Prima,zulwendi (supir)melakukan pengaduan dan pelaporan permasalahan industrialnya kepada Serikat pekerja Nasional Kota Dumai untuk memohonkan pendampingan, dikarenakan tidak lagi di perbolehkan masuk oleh perusahaan setelah mengantar istrinya sakit ke daerah sumatera barat yang menderita penyakit kusta.
Menurut pengakuan zulwendi,dirinya sebelum melakukan aktifitas perjalanan sudah meminta izin dari pimpinannya melalui pesan what's app dikarena keadaan yang memaksa dirinya untuk diharuskan segera membawa istrinya berobat, lebih kurang 1 minggu lamanya namun sesampainya di tempat kerja zulmedi tidak di perkenankan melakukan aktivitas kerja seperti biasa.zulmedi mengaku tidak pernah diberikan surat panggilan maupun peringatan dari perusahaan.(25/05/2023)
Di tambahkan zulmedi "saya sudah bekerja lebih kurang 5 tahun di perusahaan sebagai supir, dan belum pernah melakukan pelanggaran berat apapun selama bekerja, karena faktor ini lah saya melapor dan membuat pengaduan kepada Serikat pekerja Nasional kota dumai memohon agar dapat mendampingi permasalahan kerja saya ini".
Ketua Serikat pekerja Nasional kota Dumai Mhd Alfien D.K dalam keterangannya menyampaikan"sekitar pukul 14.00 wib kita dan pekerja melakukan diskusi ringan Terkait permasalahan industrial yang dialaminya, Serikat pekerja Nasional selalu membuka pintu kepada kaum buruh/pekerja yang merasa tidak adil di perlakukan di tempat kerjanya tentunya dengan peristiwa yang dapat di Terima akal sehat, dalam hal ini kami menilai kronologis peristiwa yang di sampaikan pekerja sudah selayaknya kita dampingi, apalagi di karenakan keadaan terpaksa dan memaksa bahwa istrinya menderita penyakit kusta".(26/05/2023)
Untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut pekerja telah memberikan kuasa pendampingan, Serikat pekerja Nasional juga telah menyurati pengusaha melalui undangan bipartit I yang jika beritikad baik pengusaha kami undang di hari senin tanggal 29 Mei 2023 mendatang.
ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
AURA(TANJUNG PINANG) - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyoroti keras lambannya .
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
AURA(ROHIL) - Oknum Guru Berinisial IPS akan dipanggil pihak Berwenang set.
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
AURA(DUMAI) - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, sejumlah komunit.
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menyor.
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
AURA(DUMAI) - Apel perdana yang dipimpin oleh PLT Direktur RSUD dr. Suhatman Mar.
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Lan.







