Kanal

Polsek Tambusai Berhasil Tangkap Pembobol Ruko Tabung Gas Elpiji

AURA(ROHUL) - Unit Reskrim Polsek Tambusai tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, Kamis, (22/6/23), sekira pukul 11.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kelurahan Tambusai, kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Pelaku yang berhasil ditangkap aparat kepolisian sektor Tambusai tersebut,  yakni, HL (23), warga Simpang Empat Dalu-dalu Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Pelaku ditangkap atas laporan dari Hadi Mulyadi (pelapor, red) warga Kota Bangun desa Batang Kumu kecamatan Tambusai, yang tidak terima ruko miliknya dibobol, dan sebanyak 140 tabung Gas LPG 3Kg miliknya raib digondol pelaku.

Kronologis kejadiannya, bermula pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 20.30 wib, pelapor mendapat telepon dari Mustakim (saksi, red), dan memberitahukan bahwa Pintu Ruko Gudang Penjualan Gas LPG sudah dalam keadaan rusak.

Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Pelapor berangkat ke Kota Bangun dan saat sampai di Ruko miliknya, pelapor melihat pintu Ruko miliknya dalam keadaan rusak dan tabung gas LPG 3 Kg yang berisi atau kosong telah hilang sebanyak 140 (seratus empat puluh buah). Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 32.550.000 (Tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku.

Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambusai langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 09.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi bahwa pelaku Pencurian dengan Pemberatan sedang berada di rumahnya yang berada di Kelurahan Tambusai Tengah.

Setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai, IPTU Efendi Lupino, SH, dan kemudian Kapolsek langsung memerintahkan untuk mengamankan pelaku.

Selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambusai berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Kelurahan Tambusai dalam keadaan sedang tertidur, dan saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian tabung Gas LPG di Kota Bangun Desa Batang Kumu bersama saudara Abel serta tabung Gas LPG tersebut telah dijual kepada saudara Aris warga Desa Rambah Hilir Muara Rumbai.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tambusai berangkat ke Muara Rumbai dan mengamankan sebanyak 50 (lima puluh) buah tabung Gas LPG kosong. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku, diantaranya, 44 tabung Gas LPG 3 Kg yang berisi, 46 tabung Gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong, dan 1 unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi L. 300 BM 9157 MJ, warna hitam.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono, SIK melalui Kapolsek Tambusai, IPTU Efendi Lupino, SH, saat dikonfirmasi, Sab ygtu, (24/6/23), membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolsek Tambusai guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP," tegas Kapolsek

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER