Kanal

Belasan Pekerja SPBU 14.288.671 Jalan Tuanku Tambusai Perwira Mohonkan Pendampingan Serikat Pekerja Nasional Terkait Permasalahan Hubungan Industrial

AURA(DUMAI) - Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai kembali menerima permohonan pendampingan permasalahan hubungan industrial dari belasan pekerja SPBU 14.288.671 jalan tuanku tambusai Perwira.

Bertempat pada home publik Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai jalan sei masang no 118 A belasan pekerja tersebut berdiskusi dengan Para pengurus sembari memohonkan pendampingan melalui surat kuasa khusus nomor : 019/SKK/DPC - SPN/DMI/XII/2023 Tanggal 09 Desember 2023.

Diskusi tersebut langsung diambil alih ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi, Rekan-rekan yang bekerja pada SPBU tersebut mengungkapkan fakta-fakta permasalahan hubungan industrial yang terjadi pada mereka, mulai dari permasalahan indikasi upah dibawah upah minimum kota,jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan), waktu kerja, dan beberapa ancaman yang di Terima saat tidak lagi melakukan pekerjaaan di SPBU.(12/01/2024)

Lanjut Alfien, lebih kontroversial lagi Pemilik SPBU ini adalah seorang wakil rakyat di DPRD Provinsi Riau yang merupakan warga tempatan kota Dumai. "Luar biasa wakil rakyat yang dipilih rakyat menzholimi rakyat.

Berjalan proses pendampingan terhadap hubungan industrial ini, pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan terkait permasalahan hubungan industrial ini.

Kita sudah kirimkan undangan bilartit ke perusahaaan namun hingga saat ini belum di respon oleh pengusaha.

Selanjutnya kita akan ambil langkah tripartit juga membuat laporan kepada Disnaker Kota Dumai pejabat pengawas provinsi Riau di karenakan ada indikasi pelanggaran upah dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan.

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER