Kanal

Polisi Amankan Jamret Warga Bagan Besar, Korban Alami Kerugian 3 Jutaan

AURA(DUMAI) - Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) berinisial JM Alias DR (33) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Senin (19/2/2024) malam.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, membenarkan penangkapan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret). JM Alias DR (33) diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H usai melakukan penjambretan di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Jumat (16/2/2024) lalu sekira pukul 16.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang Wanita berusia 22 Tahun sedang berboncengan dengan rekan kerjanya menggunakan sepeda motor miliknya, namun ceroboh barang berharga miliknya yakni sebuah handphone andorid merk Vivo Z1 Pro digenggam menggunakan tangan sebelah kanan korban.

Tak sadar bahwa dirinya telah diintai oleh seorang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor matic saat sedang melintasi Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, tiba-tiba seorang laki-laki tidak dikenal mendekati sepeda motor korban dan merampas barang berharga yang sedang berada didalam genggaman tangan sebelah kanan korban.

Setelah pelaku berhasil merampas handphone milik korban, pelaku langsung melajukan sepeda motor maticnya dan kabur ke arah Jalan Anggur. Korban sempat berteriak meminta tolong dan rekannya yang mengendarai sepeda motor miliknya tersebut telah berusaha ataupun mencoba mengejar pelaku, namun upaya tersebut gagal karena kondisi arus lalu lintas sedang ramai. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 3.699.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Terus melalukan penyelidikan, hingga Senin (19/2/2024), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) saat sedang berada di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota. Bersama pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Gear warna Merah tanpa nomor polisi, satu buah jaket warna hitam dan sebuah celana panjang warna putih.

Menurut keterangannya, pelaku JM Alias DR (33) mengaku nekat melakukan aksi jambret tersebut akibat terlilit hutang dan membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM Alias DR (33) akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membawa ataupun meletakan barang berharganya," himbau Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Selasa (20/2/2024).

Pantauan dilapangan, disamping melaksanakan tugas rutinnya dan menjaga situasi Kamtibmas Kota Dumai Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak tegas para pelaku kejahatan.

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER