Aturan Baru LPG 3 Kg: Pembelian Bakal Dibatasi Berdasarkan Desil DTSEN

Dirjen Migas Kementerian ESDM menyampaikan rencana pembatasan pembelian LPG 3 Kg berdasarkan desil DTSEN dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI.
Penulis: Sutomo
Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:18:01 WIB

AURANUSANTARA.COM — Pemerintah tengah menyiapkan skema baru penyaluran LPG 3 Kg yang lebih ketat. Tidak lagi hanya mengandalkan data penerima di lapangan, pembelian gas bersubsidi ini nantinya akan dikunci berdasarkan kelompok desil atau strata ekonomi dalam DTSEN.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa mekanisme serupa dengan pembatasan BBM bersubsidi akan diterapkan pada LPG. "Desil-desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG, bukan hanya yang BBM ya, LPG juga," ujarnya usai rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8). Mengapa Desil DTSEN Jadi Acuan Baru? Penerapan berbasis desil ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sasaran penerima subsidi energi. DTSEN yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dinilai memiliki data sosial-ekonomi yang lebih akurat dan terpadu dibandingkan data sebelumnya.

Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan mengenai penataan subsidi energi secara menyeluruh. "Nah itu salah satu yang akan kami bahas bersama BPS, Pertamina, kami dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Keuangan," jelas Laode.

Dengan basis data tunggal ini, pemerintah berharap kebocoran subsidi dapat ditekan. Selama ini, LPG 3 Kg kerap dinikmati oleh rumah tangga mampu atau bahkan dijual kembali dengan harga lebih tinggi oleh oknum pengecer. Kebutuhan Gas Melon Hampir Tembus 8,6 Juta Ton Di tengah penyempurnaan skema penyaluran tersebut, pemerintah mencatat adanya potensi peningkatan kebutuhan LPG tahun ini. Prognosa kebutuhan mencapai sekitar 8,6 juta MT, sedikit lebih tinggi dari kuota APBN 2026 yang ditetapkan sebesar 8 juta MT.

Meski ada selisih, Laode menilai angka ini masih wajar dan tidak menunjukkan lonjakan signifikan. "Kan tahun lalu aja 8,5 (juta MT) kan penambah, sekarang 8,6 (juta MT). Enggak tinggi. Mirip sama tahun lalu," kata Laode.

Namun, selisih antara prognosa dan kuota APBN ini berpotensi menambah beban anggaran subsidi dan kompensasi energi. Keputusan mengenai tambahan anggaran tersebut masih menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan.

"Kalau disetujui prognosanya iya (tambah anggaran subsidi), tapi kan belum," pungkasnya. Apa Dampaknya Bagi Konsumen? Bagi rumah tangga yang masuk dalam kategori desil bawah atau penerima manfaat, kebijakan ini tidak akan mengubah hak mereka untuk membeli LPG 3 Kg dengan harga subsidi. Namun, mekanisme pembelian di pangkalan kemungkinan akan memerlukan verifikasi data kependudukan yang terhubung dengan DTSEN.

Sementara itu, bagi golongan masyarakat mampu, aturan ini secara implisit akan mempersulit akses mereka terhadap gas bersubsidi. Pemerintah berharap kelompok ini beralih ke LPG nonsubsidi atau Bright Gas yang harganya lebih sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.

Implementasi teknis di lapangan masih akan dibahas lebih lanjut antara Kementerian ESDM, BPS, dan PT Pertamina (Persero). Kepastian aturan ini dinantikan pelaku usaha kecil, mengingat LPG 3 Kg merupakan kebutuhan pokok bagi sektor kuliner dan industri rumahan.

Reporter: Sutomo