DJP Kumpulkan Rp58,75 Triliun Pajak Digital, Tunjuk 3 Pemungut Baru

DJP mencatat penerimaan pajak ekonomi digital Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.
Penulis: Saiful
Senin, 02 November 2026 | 06:22:30 WIB

AURANUSANTARA.COM — Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Setoran terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik senilai Rp45,21 triliun, disusul pajak SIPP dan fintech. Sepanjang September, tiga perusahaan asing ditunjuk sebagai pemungut baru.

PPN PMSE mendominasi dengan kontribusi Rp45,21 triliun. Pajak SIPP menyusul di posisi kedua dengan Rp5,96 triliun, lalu pajak transaksi fintech Rp5,40 triliun, dan pajak aset kripto Rp2,18 triliun.

Tiga Pemungut Baru Ditunjuk September 2026

Sepanjang September 2026, DJP menambah tiga pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Ketiganya adalah Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.

DJP juga memperbarui data pemungut atas Niantic International Ltd. Dengan tambahan itu, total pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak digital mencapai 280 perusahaan hingga akhir September 2026.

Dari jumlah tersebut, 245 pelaku usaha sudah menjalankan kewajiban memungut dan menyetorkan PPN. Sisanya belum tercatat melakukan pemungutan.

Rekam Jejak Setoran PPN PMSE Sejak 2020

Penerimaan PPN PMSE bergerak naik sejak pertama kali dipungut pada 2020. Saat itu setoran hanya Rp731,4 miliar. Nilainya melonjak menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, lalu Rp5,51 triliun pada 2022.

Tren kenaikan berlanjut ke Rp6,76 triliun pada 2023 dan Rp8,44 triliun pada 2024. Puncaknya terjadi pada 2025 dengan Rp10,32 triliun.

Sepanjang Januari-September 2026, setoran PPN PMSE tercatat Rp9,54 triliun. Realisasi sembilan bulan itu sudah mendekati capaian setahun penuh 2025.

Bimo: Pengawasan Diperkuat Seiring Pertumbuhan Ekonomi Digital

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penerimaan itu mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

"Direktorat Jenderal Pajak terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan," kata Bimo dikutip dari siaran pers, Senin (2/11/2026).

Bagi pelaku usaha PMSE, penunjukan sebagai pemungut berarti kewajiban memungut PPN atas transaksi yang dilakukan melalui platform mereka, lalu menyetorkannya ke kas negara. Perusahaan yang belum ditunjuk tetap terikat kewajiban perpajakan umum.

Bagi investor di sektor digital dan fintech, perluasan basis pemungut menandakan pengawasan transaksi lintas batas makin rapat. Perusahaan asing yang melayani pengguna Indonesia masuk dalam cakupan, bukan hanya platform domestik.

Pajak Kripto dan Fintech Jadi Penopang Baru

Dua lini pungutan lain menambah penerimaan di luar PPN PMSE. Pajak atas transaksi fintech menyumbang Rp5,40 triliun, sementara pajak aset kripto Rp2,18 triliun.

Pajak SIPP melengkapi dengan Rp5,96 triliun dari pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berjalan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Empat lini itu menjadikan ekonomi digital sebagai sumber penerimaan yang makin terstruktur, tidak lagi bergantung pada satu jenis pungutan saja.

Reporter: Saiful