Kanal

Ditangkap Polisi saat Berada di Cafe Tenda Biru

PEKANBARU(ANC) : Tim opsnal polsek tenayan raya amankan satu orang diduga pengedar narkotika jenis Shabu di salah satu cafe tenda biru jalan SM Amin kota pekanbaru, Jum'at 14 Agustus 2020.

Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 wib tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu cafe yang berlokasi di tenda biru jalan SM Amin kelurahan air hitam kecamatan payung sekaki kota pekanbaru, sering terjadi transaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatan dan transaksi narkotika, informasi ini disampaikan kepada kapolsek tenayan raya Kompol H.M Hanafi.

Kapolsek tenayan raya Kompol H.M Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu EJ. Manulang untuk melakukan penyelidikan, tim opsnal dipimpin Ipda Budi Hartono  turun kelapangan dan mendatangi salah satu cafe tenda biru di jalan SM. Amin, menemui dan menangkap seorang laki-laki yang mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bunkus kecil plastik yang berisikan diduga shabu, ditemukan seperangkat alat hisap terbuat dari botol plastik saat penggeledahan didalam kamar dilakukan tim opsnal.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu itu dibeli pelaku dari kampung dalam paket Rp. 300.000 ( tiga ratua ribu rupiah) yang dibagi menjadi 3(tiga) bagian bungkus kecil, dan 2(dua) bungkus dipakai dengan menggunakan alat hisap botol plastik yang dirakit sendiri sedangkan satu paket kecil masih berada pada pelaku.

Kapolresta Pekanbaru H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya," membenarkan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial R.P Alias R Bin S pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2020 Sekitar Pukul 22.00 Wib di salah satu kafe ditensa biru jalan SM Amin kekurahan air hitam kecamatan payung sekaki kota pekanbaru, berawal dari informasi masyarakat pada pukul 21.00 wib bahwa dilokasi cafe tenda biru ada transaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatan dan transaksi Narkotika, oleh karena itu memerintahkan kanit reskrim Iptu E.J Manulang melakukan penyelidikan sehingga turun tim opsnal yang dipimpin Ipda Budi Hartono sehingga tersangka berinisial R.P Alias R Bin S dapat ditangkap beserta barang bukti dan sekarang sudah diamankan di polsek tenayan raya.

Barang bukti yang dapat disita dari tersangka inisial R.P Alias R Bin S berupa 1(satu) bungkus kecil plastik yang berisikan diduga shabu berat kotor 0,16 gram (nol koma enam belas) gram, berat pembungkus 0.10 gram (nol koma sepuluh gram), dan berat bersih 0,06 gram (nol, nol enam gram), serta seperangkat alat hisap yang terbuat dengan botol plastik, tersangka  R.P Alias R Bin S telah dilakukan test urine hasil positif menggunakan narkotika sedangkan tersangka dikenakan pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tambah Kapolsek"(humas polresta)

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER