• Kamis, 21 Januari 2021
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Eks Pekerja PT. Tracon Industri Mohonkan Pendampingan SPN Dumai
Terkait Dugaan judi,Kapolres Dumai"Tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP"
Waka polresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto S. I. K, M. H bagikan Masker Kepada Personel
Pelarian Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis berakhir Sudah
Markas PDIP di Cianjur dilempari Bom molotov

  • Home
  • Nasional

104 Perusahaan Banten Disetujui Lakukan Penangguhan Upah Minimum 2021

Administrator

Sabtu, 02 Januari 2021 13:12:00 WIB
Cetak
104 Perusahaan Banten Disetujui Lakukan Penangguhan Upah Minimum 2021

SERANG(ANC)-Gubernur Wahidin Halim mengatakan ada 106 industri yang meminta penangguhan kenaikan UMP 2021. Permintaan ini tidak lepas dari masalah Covid -19 yang berdampak pada produksi.

“Sekarang ada 106 industri mengajukan tidak sanggup membayar upah minimum, kaitan dengan COVID ini tidak bisa full (membayar),” kata Wahidin di Serang, Banten, (31/12/2020).

Industri di Banten ini katanya melakukan pengaturan jam kerja agar industri berjalan. Namun, hantaman pandemi membuat industri terpengaruh termasuk untuk membayar upah.

Sepanjang 2020, Wahidin merefleksikan bahwa pandemi juga membuat angka pengangguran di Banten meningkat. Tapi, ia menyebut bahwa ini bukan semata-mata kesalahan provinsi. Tapi, ada kondisi perekonomian makro di Indonesia yang berakibat pada bertambahnya pengangguran.

“Ini (pengangguran) tidak bisa berdiri sendiri, bukan kesalahan gubernur atau walikota, ini ekonomi secara makro, ini tidak semata-mata tanggung jawab gubernur,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi menambahkan pada 2021 UMP yang diputuskan oleh gubernur naik sebesar 1,5 persen. Namun, dalam keputusan itu ada klausul bahwa industri bisa menangguhkan kewajiban itu jika terdampak Corona.

“Dan total yang disetujui ada 104, itu bergerak di industri garmen, alas kaki dan sejenis itu,” ujarnya.

Untuk yang ditolak, menurutnya karena perusahaan tidak memiliki persyaratan yang diminta Disnakertrans. Misalkan soal audit keuangan tahunan sampai kesepakatan bersama buruh dan manajemen.

“Yang ditolak ada perusahaan yang belum ada kesepakatan pekerja dan perusahaan,” jelasnya.

UMP Banten pada 2021 memang naik 1,5 persen. Keputusan dituangkan dalam Kepgub Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2020. Namun, di keputusan itu ada klausul penangguhan bagi industri yang terdampak Corona.


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Akibat Larang Ekspor Bijih Nikel, Uni Eropa Gugat Indonesia

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:19:57 WIB

JAKARTA(ANC)-Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan peme.

Nasional

Terpuruk, Industri Hotel Dan Restoran Di Jakarta Minta Keringanan Pajak

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:14:46 WIB

JAKARTA(ANC)-Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Ja.

Nasional

Saat Ini 239.788 Pekerja Di Kabupaten Tangerang Berubah Menjadi Pengangguran

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:10:24 WIB

TANGERANG(ANC)-Pandemi Covid-19 telah berdampak sangat signifik.

Nasional

Pelantikan PSP SPN PT. Akur Pertama Bgi Periode 2020 – 2023

Senin, 18 Januari 2021 - 16:27:57 WIB

BOGOR(ANC)-Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PSP SPN PT Akur P.

Nasional

Pekerja PKWT Wajib Diberikan Kompensasi

Senin, 18 Januari 2021 - 16:21:07 WIB

JAKARTA(ANC)-Pemerintah telah membuat Rancangan Peraturan Pemer.

Nasional

Komjen Listyo Sigit Silaturahmi Ke Mantan Kapolri Minta Do'a Restu

Ahad, 17 Januari 2021 - 00:05:21 WIB

JAKARTA(ANC) -Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ber.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Pemerintah Berkomitmen Atasi Covid-19,Kadinkes Dumai Kami Akan Realisasikan Sesuai Arahan Dan Kapasitas Agar Program Dapat Terlaksana
21 Januari 2021
SMAN 2 Kota Tanjungpinang Bantu Korban Banjir dan Longsor di Desa Madong
20 Januari 2021
Akibat Larang Ekspor Bijih Nikel, Uni Eropa Gugat Indonesia
20 Januari 2021
Terpuruk, Industri Hotel Dan Restoran Di Jakarta Minta Keringanan Pajak
20 Januari 2021
Saat Ini 239.788 Pekerja Di Kabupaten Tangerang Berubah Menjadi Pengangguran
20 Januari 2021
Tim Opsnal Polsek Dumai Kota Ringkus Pelaku Tindak Pidana Curat
20 Januari 2021
Polda Riau Gagas Dialog Interaktif Bertema Riau Sejahtera,Polri Dan Masyarakat Menjaga
19 Januari 2021
Bupati Siap Dukung Program PWI Inhil 2020-2023
19 Januari 2021
Kades Pulau Muda Dilaporkan, Diduga Tilap Fee Kayu Akasia
19 Januari 2021
Harga Bahan Pokok Tingkat Pengecer di Tembilahan Terbilang Stabil
19 Januari 2021
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dreambox December Fun Game Biliard
  • 2 Pertamina Dumai Himbau PT. Tracon Industri Bayar Gaji Pekerja Sesuai ketentuan
  • 3 DPC SPN KOTA Dumai Kembali Terima Permohonan Pendampingan Eks Pekerja TA
  • 4 Eks Pekerja PT. Tracon Industri Mohonkan Pendampingan SPN Dumai
  • 5 Polsek Dumai Timur Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian
  • 6 Polsek Bukit Kapur Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Pencurian Buah Kelapa sawit di Salah Satu Perkebunan Warga
  • 7 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Kembali Bekuk Pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved