• Rabu, 29 April 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Asal Mula Upah Minimum Di Indonesia

Administrator

Ahad, 07 Agustus 2022 12:03:42 WIB
Cetak
Asal Mula Upah Minimum Di Indonesia

Ilustrasi

JAKARTA ( ANC ) - Upah minimum sudah ada sejak 1969. Selama 50 tahun, Indonesia tiga kali mengganti standar kebutuhan hidup sebagai dasar penetapan upah minimum. Ada dua jenis upah minimum di Indonesia yang berlaku di tingkat provinsi (UMP) dan kabupaten, kota (UMK).

Upah minimum ditetapkan sebagai kebutuhan fisik minimum (KFM) pada 1956 melalui kesepakatan tripartit dan ahli gizi. Regulasi upah minimum pertama kali diperkenalkan pada awal 1970-an setelah dibentuknya Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dan Daerah.

Kebijakan upah minimum berlaku setelah keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 Tahun 1989. Upah minimum berdasarkan pertimbangan KFM, indeks harga konsumen (IHK). Adapun perluasan kesempatan kerja, upah umum regional, kelangsungan dan perkembangan perusahaan, juga tingkat berkembangnya ekonomi regional atau nasional.

Ketentuan upah minimum ini direvisi dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per-01/Men/1990. Revisi upah minimum merupakan upah pokok ditambah tunjangan tetap. Ketentuan pembayaran pokok paling rendah 75 persen dari upah minimum

KFM diganti menjadi kebutuhan hidup minimum (KHM) pada 1996. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 81 Tahun 1995. Komponen KHM terdiri atas makanan dan minuman, perumahan dan fasilitas, sandang, juga aneka kebutuhan lainnya. KHM menjadi rujukan upah minimum berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1997 tentang Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku dua tahun.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 tentang upah minimum. Upah minimum merupakan pokok termasuk tunjangan tetap, terdiri atas UMR Tingkat 1, UMR Tingkat II, Upah Minimum Sektoral Regional (UMSR) Tingkat I, dan UMSR tingkat II.

UMR ditetapkan mempertimbangkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan. Ada pula upah umum yang berlaku antar daerah, pasar kerja, perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita. Sedangkan, UMSR ditambah pertimbangan kemampuan perusahaan secara sektoral.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 tentang perubahan pasal peraturan sebelumnya, ada perubahan beberapa istilah. UMR tingkat I diubah menjadi UMP, UMR tingkat II menjadi UMK, UMSR Tingkat I menjadi UMS Provinsi, sedangkan UMSR tingkat II menjadi UMS kabupaten atau kota.

Pada 2006, penetapan upah minimum berdasarkan KHM diganti kebutuhan hidup layak (KHL), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 tentang komponen dan penahapan KHL.

Komponen KHL terdiri atas tujuh kelompok kebutuhan, yaitu makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan. Pemerintah kembali merevisi komponen KHL menjadi 60 komponen, sebelumnya 46, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan KHL.

Indonesia pernah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. UMSK dihapuskan. UMSK yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga surat keputusan penetapannya berakhir.

UMSK tidak berlaku bila UMP dan UMK lebih tinggi, dan Gubernur wajib berlaku UMSK yang ditetapkan setelah 2 November 2020 selambatnya satu tahun sejak ditetapkan. Gubernur tidak boleh lagi menetapkan UMSK.


Sumber : SPNnews /  Editor : Alvin

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang
21 April 2026
Komut PT. PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
20 April 2026
Sengketa Lahan Sawit 500 Ha Di Rohil, Ahli Waris Mengadu Ke Mabes Polri Dan DPR RI, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Menguat
19 April 2026
Realisasi CSR PT. PPN RU II Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti
18 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 2 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
  • 4 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
  • 5 Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved