• Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Pemerintah Hapus Ketentuan Aturan Kapasitas 70 Persen Untuk Angkutan Pesawat Terbang

Administrator

Selasa, 12 Januari 2021 15:37:22 WIB
Cetak
Pemerintah Hapus Ketentuan Aturan Kapasitas 70 Persen Untuk Angkutan Pesawat Terbang

JAKARTA(ANC)-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis surat edaran terbaru untuk seluruh moda transportasi menyusul terbitnya Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan hingga 25 Januari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE 1 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 2 Tahun 2021 untuk transportasi laut, dan SE 3 tahun 2021 untuk transportasi udara.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja menyebut, pihaknya sepenuhnya akan mengikuti Peraturan tersebut. “Masyarakat sudah paham bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan untuk segera bisa menuntaskan covid-19,” ungkap Denon, (10/1/2021)

Berdasarkan ketentuan yang baru, penumpang perjalanan udara menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/non reaktif, namun menunjukkan gejala, penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Selanjutnya, penumpang wajib mengisi formulir e-HAC Indonesia.

Pemerintah juga menghapus aturan kapasitas 70% untuk angkutan dalam pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 3 tahun 2021 yang merujuk pada Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE, yaitu mulai 9 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

Namun, tetap harus disediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19. Adapun aturan ini tidak berlaku untuk angkutan umum jarak jauh lain, seperti kereta api, angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan penyeberangan.

Terkait kapasitas penumpang 70 persen yang sudah tidak berlaku, Denon mengatakan, seperti tertulis di pasal 3 ketentuan PCR diperketat, tentu penumpang yang bisa terbang bisa dipastikan sehat. “Itu sebabnya kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE,” katanya.(SPNnews) 


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

PT Astra International Ajak Generasi Muda NTB Ciptakan Dampak Nyata Lewat SATU Indonesia Awards

Senin, 13 Juli 2026 - 08:10:28 WIB

MATARAM — Rangkaian Bincang Inspiratif 17th SATU Indonesia Awards 2026 resmi ditutup di Kot.

Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan Di Ajang IDEAS 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00:56 WIB

AURA(JAKARTA) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina D.

Nasional

Komitmen Sosial Astra, United Tractors dan BNPB Latih Kader Kampung Tangguh Bencana

Kamis, 09 Juli 2026 - 10:49:00 WIB

Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.

Nasional

Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya

Rabu, 06 Mei 2026 - 10:05:35 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.

Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Polsek Rupat Terus Gencarkan Ajakan Memperkuat Ketahanan Pangan Bersama Warga
29 Juli 2026
FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Karya Fia Utama Mitra Kerja RS Awal Bros Ke Wasnaker Provinsi Riau
29 Juli 2026
RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
28 Juli 2026
Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
28 Juli 2026
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
28 Juli 2026
SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
21 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
19 Juli 2026
Polsek Rupat Bersama PT. MMJ Bersinergi Panen Jagung Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2026
15 Juli 2026
Antrian Panjang BBM SPBU Teluk Lecah Di Duga Akibat Kekurangan Operator
15 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Karya Fia Utama Mitra Kerja RS Awal Bros Ke Wasnaker Provinsi Riau
  • 2 RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
  • 3 Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
  • 4 BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
  • 5 SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
  • 6 Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
  • 7 Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved