Upah Pekerja Tidak Dibayar, SPN NTB Datangi GM PLN NTB
MATARAM(ANC)-Beberapa perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi GM PLN wilayah Provinsi NTB di Kota Mataram untuk melakukan mediasi terkait permasalahan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Semanggi Tiga selaku mitra Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada (13/01/2021).
Ketua DPD SPN Provinsi NTB Lalu Wira Sakti, SH menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke GM PLN terkait adanya beberapa anggota SPN yang upahnya sudah empat bulan tidak dibayarkan oleh PT Semanggi Tiga selaku mitra PLN juga BPJS Kesehatan yang dihentikan sejak bulan juni 2020.
“Pertemuan tadi tidak ada kesepakatan apapun karena pihak PT Semanggi Tiga hanya mengutus chief security, Manager PT Semanggi tidak datang dengan alasan sedang berada di Surabaya di Kantor induk. Lagi-lagi pandemi covid-19 dijadikan alasan tidak terbang ke NTB.” terangnya kepada SPNews melalui telphone seluler
Sebelumnya, pada bulan Juli 2020 SPN Provinsi NTB telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas PHK yang dilakukan secara sepihak terhadap empat orang anggota SPN Provinsi NTB oleh PT Semanggi Tiga, Namun setelah gugatan dilayangkan pihak managemen PT Semanggi Tiga meminta berunding dan terjadi kesepakatan.
Tiga orang dari empat karyawan yang di PHK telah di pekerjakan kembali dan upah tertunda pun dibayarkan sedangkan satu orang karyawan mengalami sakit, upahnya tetap dibayarkan sesuai dengan UU 13/2003 akan tetapi telah tiga bulan belakangan upahnya tidak dibayarkan oleh pihak managemen PT Semanggi Tiga.
“Kami memberikan kesempatan untuk menjadwal ulang, bila tidak SPN akan melakukan aksi di depan Kantor PLN wilayah NTB” ujarnya geram.
Panglima TNI Tinjau Puncak Arus Di Stasiun Pasar Senen
AURA(JAKARTA) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Perhubu.
Resmi Berlaku! Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia
AURANUSANTARA - Berikut daftar kendaraan mulai sepeda .
SE THR 2024 TEGASKAN THR DIBAYAR PENUH DAN TIDAK BOLEH DICICIL
Foto : IlustrasiAURA(JAKARTA) - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzi.
KEMNAKER SEBUT DRIVER OJOL BERHAK MENDAPATKAN THR
AURA(JAKARTA) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menya.