Janji Manis Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ilustrasi
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ada syarat dan ketentuan
JAKARTA(ANC)-Pemerintah melalui PP No 37/2021 menjanjikan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Plt Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Tri Retno Isnaningsih mengungkapkan jaminan ini diharapkan bisa meringankan beban buruh yang mengalami PHK dengan mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi kepada pekerja sampai pelatihan kerja.
Menurut Tri ini merupakan program baru dibandingkan dengan negara tetangga lainnya.
“Di negara lain perlu waktu yang lama seperti Malaysia dan Korea ini ditetapkan perlu waktu sekitar 35 tahun dan relatif singkat menetapkan JKP ini,” kata dia dalam acara sosialisasi virtual,(3/2/2021).
Dia mengungkapkan meskipun penetapannya terbilang singkat diharapkan bisa berjalan dengan baik dan bisa diimplementasikan di lapangan. Menurut dia dibutuhkan mediator untuk bekerja sama di lingkungan ketenagakerjaan.
Sebelumnya disebutkan ada sejumlah syarat oleh pemerintah agar buruh yang terkena PHK mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Hal itu diatur di pasal 4.
“Peserta terdiri atas: a. pekerja/buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial; dan b. pekerja/buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial,” demikian bunyi ayat 1.
Dijelaskan dalam ayat 2, peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan, yaitu warga negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
Selain persyaratan di atas, buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah harus diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang kurangnya pada program JKN, JKK,
Ayat 4 menerangkan peserta program JKN merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha. Diterangkan dalam pasal 11, iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 0,46% dari upah sebulan. Iuran sebesar 0,46% bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP.
Iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar 0,22% dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM.
“Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja atau pengakhiran hubungan kerja,” demikian bunyi pasal 19 ayat 3.
Diterangkan dalam pasal 20, manfaat JKP bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja dikecualikan untuk alasan pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah
AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.
Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan
Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.
Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.
KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik
AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.
PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers
AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .
Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia
AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.