• Rabu, 29 April 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

PHK Yang Tidak Mendapat Manfaat Dalam RPP JKP

Administrator

Senin, 15 Februari 2021 16:36:16 WIB
Cetak
PHK Yang Tidak Mendapat Manfaat Dalam RPP JKP

JAKARTA(ANC)-Pemerintah telah merilis RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). RPP JKP ini mengatur jaminan yang diberikan kepada buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat yang diperoleh buruh yang terkena PHK ini berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Prinsipnya, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKP sebagai salah satu program jaminan sosial yang sudah ada, seperti program jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

Persyaratan untuk menjadi peserta JKP yakni warga negara Indonesia (WNI); belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar; dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Untuk buruh yang bekerja di perusahaan besar dan menengah, syarat untuk menjadi peserta JKP yakni harus sudah diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Bagi buruh yang bekerja di badan usaha mikro dan kecil sekurangnya diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

“Peserta program JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (3) RPP JKP ini.

Karena itu, buruh/pekerja yang sudah menjadi peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta merta (otomatis) menjadi peserta JKP terhitung sejak RPP JKP ini diundangkan. Buruh yang memiliki hubungan kerja lebih dari 1 pengusaha wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing-masing pengusaha. Tapi buruh yang memiliki lebih dari 1 hubungan kerja itu setelah terdaftar sebagai peserta JKP harus memilih, salah satu perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana janji pemerintah bahwa program JKP ini tidak membebani pekerja dan pengusaha. RPP JKP ini mengatur iuran sebesar 0,46 persen dari upah sebulan ditanggung pemerintah dan sumber pendanaan JKP. Pemerintah membayar iuran sebesar 0,22 persen dari upah sebulan dan sisanya diambil dari sumber pendanaan JKP yang berasal dari rekomposisi iuran program JKK dan JKM. Batas atas upah yang digunakan sebagai acuan iuran yakni Rp5 juta.

Tiga manfaat JKP yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, diberikan untuk peserta yang mengalami PHK dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Hal penting RPP JKP ini mengatur 5 alasan PHK yang tidak mendapatkan manfaat JKP. Pertama, PHK dengan alasan mengundurkan diri. Kedua, cacat total tetap. Ketiga, PHK karena buruh masuk usia pensiun. Keempat, PHK sebab buruh meninggal dunia. Kelima, berakhirnya PKWT karena jangka waktunya habis. “Manfaat JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT diberikan apabila PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (2) RPP JKP ini.

Bila PHK yang dialami buruh memenuhi kategori untuk mendapat manfaat JKP, maka PHK itu harus dibuktikan melalui salah satu dari 3 dokumen ini. Pertama, bukti diterimanya PHK oleh buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Kedua, perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial, dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama. Ketiga, petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Peserta hanya bisa mengajukan hak atas manfaat JKP paling banyak 3 kali selama masa usia kerja. Jika pengusaha tidak mengikutsertakan buruh dalam program JKP dan terjadi PHK, pengusaha wajib memenuhi hak buruh yakni manfaat uang tunai sesuai perhitungan manfaat sebagaimana diatur RPP JKP, dan pelatihan kerja. Kewajiban pemenuhan hak pekerja/buruh dikecualikan untuk bidang usaha mikro.

Peserta bisa kehilangan manfaat JKP jika tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK, telah mendapatkan pekerjaan, atau meninggal dunia. Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian manfaat JKP diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.


Sumber : SPNnews /  Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang
21 April 2026
Komut PT. PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
20 April 2026
Sengketa Lahan Sawit 500 Ha Di Rohil, Ahli Waris Mengadu Ke Mabes Polri Dan DPR RI, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Menguat
19 April 2026
Realisasi CSR PT. PPN RU II Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti
18 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 2 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
  • 4 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
  • 5 Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved