• Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

PHK Yang Tidak Mendapat Manfaat Dalam RPP JKP

Administrator

Senin, 15 Februari 2021 16:36:16 WIB
Cetak
PHK Yang Tidak Mendapat Manfaat Dalam RPP JKP

JAKARTA(ANC)-Pemerintah telah merilis RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). RPP JKP ini mengatur jaminan yang diberikan kepada buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat yang diperoleh buruh yang terkena PHK ini berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Prinsipnya, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKP sebagai salah satu program jaminan sosial yang sudah ada, seperti program jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

Persyaratan untuk menjadi peserta JKP yakni warga negara Indonesia (WNI); belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar; dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Untuk buruh yang bekerja di perusahaan besar dan menengah, syarat untuk menjadi peserta JKP yakni harus sudah diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Bagi buruh yang bekerja di badan usaha mikro dan kecil sekurangnya diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

“Peserta program JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (3) RPP JKP ini.

Karena itu, buruh/pekerja yang sudah menjadi peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta merta (otomatis) menjadi peserta JKP terhitung sejak RPP JKP ini diundangkan. Buruh yang memiliki hubungan kerja lebih dari 1 pengusaha wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing-masing pengusaha. Tapi buruh yang memiliki lebih dari 1 hubungan kerja itu setelah terdaftar sebagai peserta JKP harus memilih, salah satu perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana janji pemerintah bahwa program JKP ini tidak membebani pekerja dan pengusaha. RPP JKP ini mengatur iuran sebesar 0,46 persen dari upah sebulan ditanggung pemerintah dan sumber pendanaan JKP. Pemerintah membayar iuran sebesar 0,22 persen dari upah sebulan dan sisanya diambil dari sumber pendanaan JKP yang berasal dari rekomposisi iuran program JKK dan JKM. Batas atas upah yang digunakan sebagai acuan iuran yakni Rp5 juta.

Tiga manfaat JKP yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, diberikan untuk peserta yang mengalami PHK dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Hal penting RPP JKP ini mengatur 5 alasan PHK yang tidak mendapatkan manfaat JKP. Pertama, PHK dengan alasan mengundurkan diri. Kedua, cacat total tetap. Ketiga, PHK karena buruh masuk usia pensiun. Keempat, PHK sebab buruh meninggal dunia. Kelima, berakhirnya PKWT karena jangka waktunya habis. “Manfaat JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT diberikan apabila PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (2) RPP JKP ini.

Bila PHK yang dialami buruh memenuhi kategori untuk mendapat manfaat JKP, maka PHK itu harus dibuktikan melalui salah satu dari 3 dokumen ini. Pertama, bukti diterimanya PHK oleh buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Kedua, perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial, dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama. Ketiga, petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Peserta hanya bisa mengajukan hak atas manfaat JKP paling banyak 3 kali selama masa usia kerja. Jika pengusaha tidak mengikutsertakan buruh dalam program JKP dan terjadi PHK, pengusaha wajib memenuhi hak buruh yakni manfaat uang tunai sesuai perhitungan manfaat sebagaimana diatur RPP JKP, dan pelatihan kerja. Kewajiban pemenuhan hak pekerja/buruh dikecualikan untuk bidang usaha mikro.

Peserta bisa kehilangan manfaat JKP jika tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK, telah mendapatkan pekerjaan, atau meninggal dunia. Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian manfaat JKP diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.


Sumber : SPNnews /  Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

PT Astra International Ajak Generasi Muda NTB Ciptakan Dampak Nyata Lewat SATU Indonesia Awards

Senin, 13 Juli 2026 - 08:10:28 WIB

MATARAM — Rangkaian Bincang Inspiratif 17th SATU Indonesia Awards 2026 resmi ditutup di Kot.

Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan Di Ajang IDEAS 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00:56 WIB

AURA(JAKARTA) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina D.

Nasional

Komitmen Sosial Astra, United Tractors dan BNPB Latih Kader Kampung Tangguh Bencana

Kamis, 09 Juli 2026 - 10:49:00 WIB

Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.

Nasional

Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya

Rabu, 06 Mei 2026 - 10:05:35 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.

Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Karya Fia Utama Mitra Kerja RS Awal Bros Ke Wasnaker Provinsi Riau
29 Juli 2026
RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
28 Juli 2026
Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
28 Juli 2026
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
28 Juli 2026
SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
21 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
19 Juli 2026
Polsek Rupat Bersama PT. MMJ Bersinergi Panen Jagung Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2026
15 Juli 2026
Antrian Panjang BBM SPBU Teluk Lecah Di Duga Akibat Kekurangan Operator
15 Juli 2026
Respon Cepat Keluhan Masyarakat Ring 1,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Sumber Bau Tidak Berasal Dari Operasi Kilang
14 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Karya Fia Utama Mitra Kerja RS Awal Bros Ke Wasnaker Provinsi Riau
  • 2 RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
  • 3 Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
  • 4 BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
  • 5 SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
  • 6 Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
  • 7 Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved