Di Duga Mainkan Standar Harga,PT. SSL Terindikasi Lakukan Pembodohan Kepada Masyarakat
Foto : istimewa
ROHUL(ANC)-Sesuai dengan undangan Rapat mediasi antara pihak PT. Sumatra Sylva Lestari (PT.SSL) dengan Kelompok Tani Sialang Sakti (Koptan SS) Desa Batas Kecamatan Tambusai berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Rokan Hulu Lantai III.(30/4/2021)
Rapat mediasi ini dipimpin Kepala Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu Zulhendri, S.Sos, M.IP, hadir juga Komisi II DPRD Rohul Budi Suroso, Kabag Adwil dan kerja sama Setda Rohul M. Frans Novaldi, Camat Tambusai Muammar Gaddafi, S.Sos, Kabid PL/LH DLH Rohul Nuzayyinul.A, Kabid Koperasi dan UKM Rohul Rokhadi, Dinas Peternakan dan Perkebunana Syamsul Kamar, KPH Rokan Iwan Putra, Kepala Desa Batas T. Musrial, Ketua BPD Desa Batas Hablum Tambusai, Kabag Umum PT. SSL Suparman, Humas PT. SSL Suherman Hutagalung, Ketua Koptan SS Minta Reja, S.Fhil, dan Ketua Badan Pengawas Koptan SS Tarmizi.
Dalam acara mediasi sebelumnya pihak perusahaan sudah menanda tangani perjanjian. Akan bersedia membayarkan permintaan warga desa Batas sebesar 16.000/ton.

Sementara ketua BPD Desa batas Menyampaikan kepada media Auranusantara.com "Yang jelas pihak PT ssl jangan bertele-tele untuk melakukan pembayaran kompensasi terhadap masyarakat desa batas dan harapan kami penghitungan kompesasi tidak mau lagi terima 16.000 / ton. tetapi PT ssl bisa mengabulkan 75.000/ ton.karena kami sudah audit data harga kayu sampai ke pabrik, dan ternyata selama ini kami mendapatkan data yang di tutupi oleh pihak PT ssl. jadi kalau 75.000/ ton, masyarakat desa batas akan bisa sejahtera klu 16.000/ton yg sudah lalu itu pihak PT ssl sudah pembodohan terhadap masyarakat Desa Batas setelah itu pihak PT harus transparan dengan masalah harga kayu yg sebenarnya." tegas HABLUM. (01/05/2021)
Sementara dari pihak PT ssl, melalui humas perusahaan bapak Suherman Hutagalaung. Kepada media Auranusantara.com menyampaikan"kami sudah bersedia untuk membayarkan sesuai surat kompensasi yang lama sebesar 16.000/ton, tetapi mereka menuntut lebih banyak, jadi kami tentu tidak terima dan tidak bisa ambil keputusan.dan kami tidak boleh disamakan dengan perusahaan yang lain seperti perusahaan yg bergerak di bidang tanaman Sawit, karena izin kami bukan dari BPN tetapi dari BKH (badan kehutanan) kehutanan pusat, Kalau izinya dari BPN (badan pertnahan nasional) itu gampang mereka gugat gugat , kalau kami tidak seperti itu, tidak segampang yang mereka duga." Tegas Suherman Hutagalung.(Rdk/Eb Nainggolan)
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).







