Ketum Faptekal Ingatkan Keras PT. KPI RU II Dumai Tidak Melakukan Pembodohan Publik Dalam Peristiwa Yang Menewaskan Pekerja LS
AURA(DUMAI) - Dentuman kritik keras kembali menyeruak terkait insiden kecelakaan kerja maut di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II Dumai.
Kali ini, Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal), Ismunandar, mengingatkan keras agar perusahaan tidak melakukan pembodohan publik dengan dalih "dosa" atau “kesalahan moral” semata. Karena tragedi maut ini bukan sekadar soal moral, tapi jelas soal pidana.
“Menghilangkan nyawa seseorang karena kelalaian bukan hanya soal dosa, tapi jelas merupakan kesalahan pidana yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan sekali-sekali mengaburkan fakta dengan narasi seolah hanya kesalahan moral kepada keluarga korban,” tegas Ismunandar. Selasa, (26/08/2025).
Menurutnya, PT KPI RU II Dumai saat ini diduga hanya bersembunyi di balik permintaan maaf dan tuntutan moral. Padahal, hukum pidana berdiri sendiri dan tidak bisa dihapus hanya dengan ucapan penyesalan.
“Kesalahan moral bisa dimaafkan, tapi pidana tidak bisa dihapus. Justru kelalaian yang menewaskan pekerja harus menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana,” sambungnya.
Tanggung Jawab Pidana Tidak Bisa Dihapus
Ismunandar menegaskan, dalam kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, pihak yang berhak menuntut secara pidana bukan ahli waris, melainkan negara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara ahli waris memiliki hak normatif berupa kompensasi yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan seperti: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), santunan, dan hak-hak lainnya.
“Kehadiran perusahaan ke rumah keluarga korban memang kewajiban moral, tapi jangan sekali-kali dijadikan tameng untuk menghapus kewajiban pidana. Itu manipulasi publik!” ucapnya lantang.
Sorotan pada SMK3
Lebih jauh, Ismunandar menuding lemahnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai faktor utama terjadinya insiden tragis ini.
“Kalau saja SMK3 diterapkan dengan benar, insyaallah tidak ada pekerja yang harus syahid saat mencari nafkah untuk keluarganya,” sindirnya.
Penegasan FAP Tekal
Dengan suara keras, FAP Tekal menutup pernyataannya dengan peringatan tegas:
“Kami ingatkan PT KPI RU II Dumai, jangan lakukan pembodohan publik. Tanggung jawab pidana kalian jelas, dan hukum negara tidak bisa kalian beli dengan sekadar pengakuan dosa dan rasa bersalah!," pungkasnya mengakhiri.
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.







