• Ahad, 14 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Ini Bus yang Diperbolehkan Beroperasi Selama Periode Mudik Lebaran 2021

Administrator

Senin, 03 Mei 2021 03:02:21 WIB
Cetak
Ini Bus yang Diperbolehkan Beroperasi Selama Periode Mudik Lebaran 2021

Ilustrasi Pemudik di Terminal Kalideres, Jakarta Barat (Sumber:Tribunnews.com)

JAKARTA(ANC) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi jumlah bus yang boleh beroperasi selama periode larangan mudik lebaran pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Kepada kendaraan bus yang boleh beroperasi selama periode mudik lebaran, Kemenhub akan menempelkan stiker khusus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait komposisi pembatasan jumlah bus yang boleh beroperasi ini.

"Pembatasan jumlah bus yang dibatasi pada periode larangan mudik ini, salah satunya menggunakan stiker khusus angkutan mudik yang akan ditempel di bus," kata Budi dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (2/5/2021).

Budi menjelaskan, hanya bus yang memiliki stiker khusus ini saja yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan pada periode mudik lebaran.

Meski begitu, kata dia, kepada para penumpang yang melakukan perjalanan dengan bus berstiker khusus itu juga harus melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan.

"Kemudian untuk bus yang tidak ada stikernya, sebetulnya tidak boleh jalan nantinya. Cuma nanti kita akan diskusi lebih lanjut terkait hal ini," ujar Budi.

Adapun aturan larangan mudik terdapat pengecualian untuk sebagian orang. Beberapa yang memenuhi syarat masih diperbolehkan bepergian selama periode mudik lebaran tanggal 6-17 Mei 2021.

Mereka yang boleh melakukan perjalanan, antara lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN/BUMD, TNI-Polri, hingga pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas.

Namun, mereka harus menyertakan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Pengecualian juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Kemudian, pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan ibu bersalin dengan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.

Atas alasan darurat tersebut, mereka diberikan izin mudik. Namun demikian, tetap harus menyertakan surat jalan dari RT/RW dan lurah setempat.

Sementara itu, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebelumnya pada periode larangan mudik akan menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Kepala BPTJ, Polana Pramesti, mengatakan selama periode larangan mudik layanan Bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek akan dihentikan sementara.

"Kebijakan ini penghentian sementara operasional Bus AKAP dan AKDP berlaku untuk semua terminal tipe A yang berada dalam pengelolaan BPTJ ataupun Pemerintah Daerah," ucap Polana dalam diskusi virtual, Kamis (30/4/2021).

Menurut Polana, penghentian operasional ini tidak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah atau aglomerasi seperti Transjabodetabek.

"Tetapi untuk melayani calon penumpang bus yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik lebaran, kami tetap membuka Terminal Pulo Gebang," ujar Polana.

Semua operasional Bus AKAP dan AKDP, lanjut Polana, akan terpusat di Terminal Pulo Gebang untuk melayani perjalanan yang dikecualikan dari aturan larangan mudik.


Sumber : Kompas.TV /  Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya

Rabu, 06 Mei 2026 - 10:05:35 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.

Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
13 Juni 2026
Anak Tempatan Jadi Penonton, Proyek Pembangunan Tanki Timbun PT. DPA Terancam Di Guncang Aksi Massa
10 Juni 2026
KKN Fakultas Kedokteran UNRI Berupa Pemeriksaan Gratis Dan Sosialisasi Kesehatan Di Kecamatan Bukit Kapur, Camat Haturkan Apresiasi Dan Ucapan Terima Kasih
10 Juni 2026
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Dumai Barat Dan Jajaran Laksanakan Pengecekan Perkarangan Pangan Di Wilayah Binaan
08 Juni 2026
Kantor Bea Dan Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Muatan Ilegal 427 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia
08 Juni 2026
Lingkar Pemuda Pemudi Dumai Gelar Aksi Di PT. Mayatama Dumai
06 Juni 2026
Pentas Seni Silat Dan Tari Zapin Melayu Meriahkan Kelurahan Mundam, KKSSI Kecamatan Medang Kampai Sukses Lestarikan Budaya Melayu
06 Juni 2026
PT. MMJ Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban Untuk Darul Aman Dan Tanjung Kapal, Wujud Kepedulian Sosial Di Hari Raya Idul Adha
29 Mei 2026
Penih Khidmat, Rutan Dumai Gelar Sholat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban
27 Mei 2026
Faptekal Dukung Langkah Wasnaker Bongkar Tuntas Kasus Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal
26 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • 2 Anak Tempatan Jadi Penonton, Proyek Pembangunan Tanki Timbun PT. DPA Terancam Di Guncang Aksi Massa
  • 3 KKN Fakultas Kedokteran UNRI Berupa Pemeriksaan Gratis Dan Sosialisasi Kesehatan Di Kecamatan Bukit Kapur, Camat Haturkan Apresiasi Dan Ucapan Terima Kasih
  • 4 Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Dumai Barat Dan Jajaran Laksanakan Pengecekan Perkarangan Pangan Di Wilayah Binaan
  • 5 Kantor Bea Dan Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Muatan Ilegal 427 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia
  • 6 Lingkar Pemuda Pemudi Dumai Gelar Aksi Di PT. Mayatama Dumai
  • 7 Pentas Seni Silat Dan Tari Zapin Melayu Meriahkan Kelurahan Mundam, KKSSI Kecamatan Medang Kampai Sukses Lestarikan Budaya Melayu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved