Gubernur Riau Larang Mudik Lokal Imbas Lonjakan Kasus Covid

Gubernur Riau Syamsuar larang mudik lokal di dalam provinsi.
JAKARTA (ANC) - Gubernur Riau Syamsuar melarang warga mudik Lebaran meski di dalam wilayah Provinsi Riau untuk mencegah penyebaran covid-19 yang kini menunjukkan tren meningkat.
Dilansir dari Antara, Selasa (20/4), Syamsuar menyatakan larangan ini mengubah kebijakan sebelumnya yang memperbolehkan mudik selama berada di wilayah administrasi Provinsi Riau. Namun kini
"Mulai tanggal 6 (Mei), berlaku sama," kata Syamsuar.
Aturan ini, ucap dia, juga tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Ia mengatakan bahwa larangan mudik lokal juga bagian dari langkah pencegahan guna menekan penyebaran covid-19. Larangan ini juga menyusul meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi dalam berapa hari terakhir termasuk kasus meninggal dunia.
"Dari tambahan kasus baru tersebut, banyak terungkap klaster keluarga. Masalah protokol kesehatan masih menjadi persoalan yang harus diperbaiki lagi. Mulai memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan," katanya.
Berdasarkan data Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Riau menjadi daerah tertinggi di wilayah Sumatera untuk jumlah kasus terkonfirmasi terpapar virus corona dan jumlah kematiannya.
Data terakhir pada 19 April, jumlah kasus kumulatif pasien terkonfirmasi Covid-19 di Riau ada 39.110 orang. Sementara itu, kasus kematian akibat Covid-19 mencapai 967 orang.
Pengamat kebijakan publik Rawa El Amadi menilai larangan mudik di dalam Provinsi Riau kurang tepat, karena lalu lintas warga dari daerah seperti dari Kota Pekanbaru ke Kabupaten Kampar, Pelalawan, Dumai dan Siak setiap hari sudah terjadi.
"Sehingga tindakan pelarangan ini kurang tepat. Lalu lintas harian telah menyebabkan tidak akan optimal jika dilakukan hanya dari tanggal 6 sampai 17 Mei saja," katanya.
Menurut dia, seharusnya pemerintah fokus di kawasan pintu masuk orang dari luar provinsi, seperti pintu masuk dari Batam, Sumatera Barat, Jambi dan Bandara Sultan Syarif Kasim II. Selain itu, di internal pemerintah kabupaten dan kota sendiri harus menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 yang ketat di masyarakat.
"Perbaikan internal ini yang diperlukan dan sosialisasi serta pengawasan ditingkat lokal," kata Rawa.
Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah
AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.
Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan
Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.
Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.
KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik
AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.
PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers
AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .
Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia
AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.