Upah Buruh Indonesia Mayoritas Masih Di Bawah Upah Minimum
Ilustrasi
Tingkat Kepatuhan Pengusaha membayar upah minimum Masih Sangat randah
JAKARTA ( ANC ) Tingkat kepatuhan pengusaha untuk membayar pekerjanya sesuai upah minimum ternyata terhitung rendah. Bahkan, masih banyak pekerja yang dibayar di bawah standar.
Menurut Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2021, sebanyak 49,67 persen pekerja masih digaji di bawah upah minimum. Hampir setengah dari total pekerja di Indonesia dibayar di bawah standar.
Di samping itu, hasil olahan data Sakernas Februari 2021 juga menunjukkan, dari total 34 provinsi, masih ada 11 provinsi yang rata-rata upah riil bersihnya di bawah standar upah minimum yang berlaku.
Misalnya, standar upah minimum Aceh pada 2021 adalah Rp3.165.030, tetapi rata-rata upah bersihnya Rp2.317.419.
Hal yang sama juga terjadi di Sumatera Selatan, yakni dengan upah minimum Rp3.043.111 dan rata-rata upah bersih Rp2.348.034.
Dalam empat tahun terakhir, kepatuhan pengusaha menggaji buruh sesuai standar minimum selalu ada di kisaran 49-57 persen.
Pandemi seharusnya tidak menjadi alasan, karena ketidakpatuhan menjalankan upah minimum tidak hanya terjadi saat ini.
Menurut Laporan Global Wage Report 2020/2021 bertajuk ”Upah dan Upah Minimum pada Masa Covid-19” oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat, di tengah krisis ekonomi akibat pandemi, upah minimum penting berperan untuk menahan masyarakat jatuh ke jurang kemisikinan.
Panglima TNI Tinjau Puncak Arus Di Stasiun Pasar Senen
AURA(JAKARTA) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Perhubu.
Resmi Berlaku! Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia
AURANUSANTARA - Berikut daftar kendaraan mulai sepeda .
SE THR 2024 TEGASKAN THR DIBAYAR PENUH DAN TIDAK BOLEH DICICIL
Foto : IlustrasiAURA(JAKARTA) - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzi.
KEMNAKER SEBUT DRIVER OJOL BERHAK MENDAPATKAN THR
AURA(JAKARTA) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menya.