Wahidin Halim Sepakati Cabut LP Di Polda Banten
Perdamaian antara Gubernur Banten dengan buruh yang menduduki ruangan kantornya
BANTEN (ANC) - Pada (04/01/2022) telah dilakukan kesepakatan perdamaian terhadap laporan No: LP/8/496/XI/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 terkait dengan insiden aksi unjuk rasa berujung didudukinya ruangan Gubernur Banten sesuai dengan prinsip keadilan restorative (Restorative Justice).
Sebelumnya, ada empat pasal dipersangkakan Wahidin Halim kepada Buruh, yakni Pasal 207 KUHP tentang pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah, kemudian tentang perusakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE.
Sebagai Pelapor, Wahidin Halim akhirnya menyepakati untuk melakukan perdamaian dengan 7 orang terlapor yang dilaporkannya ke Polda Banten. Para pihak bersepakat atas dasar itikad baik Bersama untuk berdamai dalam rangka memperbaiki hubungan yang lebih harmonis antara Pekerja/Buruh dengan Gubernur Banten.
Kesepakatan para pihak tersebut tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani para pihak anatara Wahidin Halim dan Ketujuh orang buruh terlapor. Adapun poin-point bersama disampaikan, diantaranya :
Pertama, Bahwa Terlapor menyatakan permintaan maaf yang sebesar besarnya kepada Gubernur Banten atas apa yang dilakukan sehingga berdampak hukum dan di duga menimbulkan disharmoni hubungan antara Pekerja/Buruh dengan Gubernur Banten.
Kedua, Bahwa Gubernur Banten sebagai Pelapor menerima permintaan maaf dari Terlapor dan mengharapkan agar Terlapor tidak mengulangi kembali atas apa yang sudah pernah dilakukan terhadap Gubernur Banten.
Ketiga, Bahwa dengan dasar kesepakatan ini pihak Terlapor dan Pelapor bersepakat untuk saling memaafkan dan berdamai dan menyelesaikan permasalahan melalui keadilan restorative (Restirative Justice)
Keempat, Bahwa dengan tercapainya Keadilan Restoratif (Restorative Justice) maka Gubernur Banten sebagai Pelapor Mencabut laporan No: LP/B/496/XII/2021/SPKT III.DITRESKRIMUM/ POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 dan sekaligus Pelapor meminta kepada POLDA BANTEN untuk menghentikan proses hukum atas laporan tersebut.
Menanggapi adanya perdamaian kedua belah pihak antara Wahidin Halim dengan para Terlapor, Ketua Bidang Politik dan Hubungan antar lembaga dalam negeri DPP SPN, Puji Santoso, S.H. mengapresiasi tindakan WH melakukan perdamaian.
“Selamat kepada kawan-kawan yang perkaranya sudah selesai dan apresiasi kepada Gubernur Banten atas langkah ini,” tambah Puji Santoso mengapresiasi.
Namun Puji Santoso mengingatkan, bahwa agenda utama soal Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2022 tetap harus dilanjutkan dan berharap Gubernur Banten dapat berkomunikasi dengan pihak buruh untuk permasalahan Revisi Upah Minimum 2022, karena yang terjadi di lapangan sekarang harga-harga kebutuhan pokok dan lain-lain sudah mulai naik.
Dalam perdamaiannya di rumah pribadi WH, Puji mengatakan pertemuan tersebut hanya membahas terkait pencabutan kasus di Polda Banten, tidak ada pembahasan tentang UMK tahun 2022.
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026,Executive GM Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Seluruh Pekerja Aktualisasi kan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru Ke Sungai Pakning Dan Siak Guna Perkuat Kapasitas Dan Kemandirian Pokmas
AURA(DUMAI) - Upaya pemberdayaan Kelompok Barter Jaya, kelompok usaha nelayan â€.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan 40 Masyarakat Yang Tertunda Lewat Program Kejar Paket C
AURA(DUMAI) - Keterbatasan ekonomi masih kerap menjadi faktor sebagian masyaraka.
Pertamina Patra Niaga Fasilitasi 20 Pemuda Pelatihan Operator Listrik Industri Dan Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga melalui Fungsi Project R&P Sumatera d.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026,Total Penjualan Hingga Rp. 167 Juta
AURA(DUMAI) - Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kilang berskala besar atau Turn .
Peringati Hari Lingkungan Sedunia 2026,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan Di Dua Tempat
AURA(DUMAI) - Dalam rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, .







