Perusahaan Tidak Jalankan Nota Dinas Pengawas , Buruh Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa
PSP SPN PT Global Jasa Ekspres kembali menggelar aksi demi memperjuangkan hak jaminan sosial yang selama ini tidak pernah diberikan oleh pihak perusahaan yaitu didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan
PEKANBARU (ANC) - PSP SPN PT Global Jasa Ekspres kembali menggelar aksi demi memperjuangkan hak jaminan sosial yang selama ini tidak pernah diberikan oleh pihak perusahaan yaitu didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan (20/01/2022).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa pihak perusahaan tidak melaksanakan perintah dari Nota pemeriksaan yang sudah dikeluarkan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau baik Nota 1 maupun Nota 2 yang memerintahkan agar pihak Perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan serta menjadikan status karyawan menjadi PKWTT.
Aksi yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau itu akhirnya membuat pihak Kepolisian dan pihak Disnakertrans Provinsi Riau untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi yang dihadiri oleh Kadisnakertrans Provinsi Riau, Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Kabid Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengawas Ketenagakerjaan, Polresta, Pihak Manajemen Perusahaan, Perwakilan Karyawan serta perwakilan Serikat Pekerja menghasilkan keputusan bahwa akhirnya pihak Pengusaha mengabulkan apa yang menjadi tuntutan buruh, akan mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan serta membuat status karyawan menjadi PKWTT.
Ketua DPC SPN Kota Pekanbaru Roy Martin Marpaung berucap syukur atas keputusan hasil mediasi terkait permasalahan yang dialami rekan-rekan SPN dari PT Global Jasa Ekspres dan berharap agar Disnakertrans Provinsi Riau cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan Ketenagakerjaan.
“Puji Tuhan tuntutan rekan-rekan SPN dari PT Global Jasa Ekspres akhirnya dikabulkan, pihak perusahaan akan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan serta membuat status karyawan menjadi PKWTT.” ucapnya
“Pihak perusahaan akan mendaftarkan ke BPJS pada tanggal 02 Februari 2022. Kami, DPC dan PSP SPN akan terus mengawal hingga tuntutan ini bener-benar dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Saya juga mengharapkan agar Disnakertrans Provinsi Riau tidak bertele-tele dalam menyelesaikan setiap pengaduan yang masuk, jangan seperti ini, setelah kita turun aksi baru ditanggapi.” sambungnya.
Wasnaker Klarifikasi Keterangan Pekerja Terkait Pelanggaran Upah Lembur Oleh PT. Banura, Alfien : Tidak Di bayarnya Upah Lembur Merupakan Kejahatan Terhadap Manusia
AURA(DUMAI) - Proses permasalahan industrial yang menimpa salah satu mantan secu.
Terkait Penanganan Kecelakaan Kerja Di PT. Bukara, DPRD Gelar RDP
AURA(DUMAI) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat D.
ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
AURA(TANJUNG PINANG) - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyoroti keras lambannya .
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
AURA(ROHIL) - Oknum Guru Berinisial IPS akan dipanggil pihak Berwenang set.
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
AURA(DUMAI) - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, sejumlah komunit.
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menyor.







