• Ahad, 15 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Di Duga Belum Kantongi Izin Lengkap, PT. BJP Lakukan Penambangan Galian C Di Kecamatan Bukit Kapur

Administrator

Senin, 28 Maret 2022 16:41:10 WIB
Cetak
Di Duga Belum Kantongi Izin Lengkap, PT. BJP Lakukan Penambangan Galian C Di Kecamatan Bukit Kapur

Mobil angkutan Galian C Di Duga milik PT Bento Jaya Persada bebas beroperasi dilintasan Kota Dumai

DUMAI (ANC) - Lokasi dugaan penambangan ilegal tanah urug semakin menjadi jadi di wilayah hukum Kota Dumai. Pantauan awak media, di salah satu lokasi bisnis tambang Galian C dugaan ilegal di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, terus beroperasi.

Hampir puluhan mobil angkutan dump truk melansir tanah urug yang diduga milik PT Bento Jaya Persada (BJP) ini telah beroperasi sejak lama. Dugaan PT BJP ini belum mengantongi izin lengkap.

Tak tanggung tanggung, lahan lokasi tanah urug yang dikuasai PT BJP ini diperkirakan luasnya sekitar 25 hektar lebih.

Selanjutnya, dalam kegiatannya, PT BJP ini juga terindikasi telah melakukan penambangan ilegal dengan tidak memenuhi prosedur regulasi yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan Perundang-Undangan. 

Dugaan PT. BJP hanya mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan harus mengikuti tahapan selanjutnya berupa kegiatan eksplorasi serta kegiatan operasi produksi.

Namun faktanya PT. BJP ini telah melakukan pengangkutan dan penjualan sebelum melakukan tahapan diatas, walaupun tidak memiliki perizinan lainnya seperti izin lingkungan, izin operasi produksi, izin penggunaan atau pemanfaatan fasilitas vital negara. Apalagi, mobil muatan tanah urug melintasi pipa PT. Pertamina Unit Produksi Dumai.

Salah satu warga setempat yang sempat diwawancarai, menyebutkan bahwa bisnis tanah timbun ini sudah lama beroperasi.

"Terkait izin, saya kurang memahami apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi izin lengkap. Informasinya, Galian C ini diperuntukan salah satu perusahaan besar di Kecamatan Sungai Sembilan," ucap sumber yang enggan namanya dipublikasikan.

Dari sisi aspek hukum PT. BJP diduga dengan sengaja melakukan usaha pengangkutan serta penjualan secara ilegal karena belum memiliki izin lingkungan, operasional produksi, izin lintas asset vital dan tidak membayarkan pajak tambang serta retribusi kepada pemerintah daerah.

Diketahui, mobil angkutan tanah urug ini melintasi tanpa izin melewati asset vital negara yang mengakibatkan kerusakan dan sebagainya.

Sepertinya diberitakan sebelumnya, aktivitas yang berdampak kerusakan lingkungan ini, salah satu pemerhati sosial Mufaidnuddin menyebutkan bahwa harus ada kejelasan dari pihak pemerintah.

"Hal ini bukan rahasia umum lagi terkait izin galian c di Kota Dumai. Diketahui, aktivitas tambang ini mayoritas tidak mengantongi izin yang lengkap," beber Mufaidnuddin saat itu.

Ditambahkan Mufaidnuddin, polemik Galian C ini memang bak buah simakama. Terkait sulitnya mendapatkan izin dan apalagi hal ini bukan wewenang pemerintah daerah setempat. Tingginya kebutuhan tanah timbun ini baik  masyarakat maupun proyek proyek pembangunan, Mufaidnuddin minta aparatur harus tegas dan adanya main 'kucing kucingan'.

"Kita minta kepada aparat pemerintah Kota Dumai agar persoalan Galian C ini diperjelas. Jangan sampai ada oknum oknum yang sengaja meraup keuntungan dari polemik izin galian c tersebut," tukasnya seraya geram.

Ketika dikonfirmasi,Jumat (25/3/2022) dugaan salah satu pemilik atau penggelola PT BJP dengan nomor 0812 6866 6xxx, hingga berita diterbitkan belum dapat dimintai keterangan terkait aktivitas ilegal yang diduga belum mengantongi izin lengkap tersebut.

Pantauan dilapangan lagi, akses menuju lokasi Galian C ini juga ditemukan lokasi penambangan pasir. (tim)


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

Daerah

Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:01:02 WIB

AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.

Daerah

SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35:00 WIB

AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved