Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Narkoba Jenis Shabu

DUMAI (ANC) - Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah HES Alias HR (28) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.
Tersangka turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 91,30 (Sembilan Puluh Satu Koma Tiga Puluh) Gram, 1 (Satu) helai Celana Pendek warna Hitam merk Rafiss, 1 (satu) buah Tas Kain merk Xide warna Biru Denim, 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constant, 2 (dua) blok Plastik Obat Bening dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Hitam Abu-Abu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan April 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan akan melakukan transaksi disekitar Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka HES Alias HR (28) yang sedang berdiri ditepi Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur selanjutnya di lakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Senin (25/04/2022), Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Shabu.
“Tersangka HES Alias HR (28) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Nobar Seru Indonesia Vs Lebanon Di Kuliner Jaya Mukti Dumai, Dongkrak UMKM Lokal
AURA(DUMAI) - Antusiasme warga Kota Dumai terlihat jelas saat nobar (nonton bare.
Kebersamaan Warnai Persiapan Pelantikan INKAI Dumai, Optimis Maju Dan Berprestasi
AURA(DUMAI) - Semangat baru tengah menyelimuti Institut Karate-Do Indonesia (INK.
Kapolsek Bukit Kapur Dan Personil Melaksanakan GPM Berkolaborasi Dengan Perum Bulog Dumai
AURA(DUMAI) - Operasi Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan dipasar.
DPRD Gelar RDP, Manager HSSE PT. KPI RU II Dumai Pertanyakan Legal Standing Kehadiran Faptekal, Ismunandar :Nanti Bicaranya di Pengadilan
AURA(DUMAI) - Setelah sebelumnya sempat dipending, akhirnya Rapat Dengar Pendapa.
Berselang Beberapa Hari Di Duga Laka Kerja Beruntun Terjadi Di PT. KPI RU II Dumai Pada Lokasi Yang Berbeda
Ilustrasi ; Laka KerjaAURA(DUMAI) - Rangkaian insiden kecelakaan k.
Semarak HUT RI Ke-80, LPMK Kelurahan Dumai Kota Gelar Jalan Santai
AURA(DUMAI) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik In.