Satnarkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Membekuk Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi

DUMAI (ANC) – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah BA Alias BB (28) warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur.
BA Alias BB (28) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Tas Pinggang warna Hitam merk Valco, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Chips warna Biru, 30 (tiga puluh) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Eksatasi berbentuk Segitiga warna Kuning berlogo Kuda / Ferrari dengan Berat Kotor 12,36 (dua belas koma tiga puluh enam) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo F11 Pro warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega ZR warna Biru dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2522 RQ.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Mei 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka BA Alias BB (28), Rabu (01/06/2022) sore. BA Alias BB (28) berhasil diamankan di Jalan Gatot Soebroto tepatnya di SPBU PT. Sukses Arta Permata Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas
Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Jumat (03/06/2022), Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu / Pil Ekstasi.
“Tersangka BA Alias BB (28) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. BA Alias BB (28) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Dengan Omset Total 57 Miliar Lebih
AURA(PEKANBARU) - Pada Jumat (15/09/2023) lalu. Subdit V Ditreskrimsus Polda Ria.
Polres Dumai Laksanakan Giat Jum'at Curhat Pada Aula Kantor Lurah Bukit Timah
AURA(DUMAI) - Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai secara rutin mela.
Stafsus Menkumham Fajar Lase Gelorakan Gerakan Transformasi Digital Kepada Masyarakat Dumai
AURA(DUMAI) - Selaras dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, Stafsus .
Sesuai Kesepakatan Bersama, Syafrizal : PT. MSU Diminta Segera Buat Kontrak Kerja Dengan UUPJ K TKBM
AURA(DUMAI) - Anak Perusahaan Sinar Mas Grup di Dumai sepertinya Tidak mengindah.
Beberapa Personil Satpol PP Rusak Plang Nama Di Pasar Simpang baru, Refrantro : Kita Bakal Laporkan Orang-Orang Yang Melakukan Pengrusakan Ke Polda Riau
AURA(PEKANBARU) - Aksi perusakan dan pemotongan papan nama milik Yunimartati (Ah.
Kenalkan Wawasan Kepengurusan Paspor Kepada Masyarakat Dumai, Fajar Lase Paspor Dokumen Negara Wajib Di Jaga
AURA(DUMAI) - Guna menumbuhkan wawasan tentang kepengurusan paspor kepada masyar.