• Rabu, 17 Desember 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Shabu Seberat 201,49 Gram Dan 3.258 Butir Pil Ekstasi

Administrator

Jumat, 09 Juli 2021 16:58:01 WIB
Cetak
Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Shabu Seberat 201,49 Gram Dan 3.258 Butir Pil Ekstasi

DUMAI (ANC) - Kepolisian Resor Dumai mempersembahkan hadiah yang indah Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara Ke - 75 Tahun 2021. Berbekal informasi dari masyarakat, Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu seberat 201,49 (Dua Ratus Satu Koma Empat Puluh Sembilan) Gram dan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi sebanyak 3.258 (Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan) Butir yang merupakan bagian dari jaringan Internasional dan dikendalikan oleh seorang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis, Kamis (01/07/2021) lalu sekira pukul 15.30 WIB.

AJ Alias JN (37) seorang Ibu Rumah Tangga warga Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis yang berperan sebagai Kurir merupakan Kakak Kandung dari Narapidana yang sedang menjalani 12 Tahun Hukuman Pidana Penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis atas Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. AJ Alias JN (37) menjadi kurir dengan iming-iming upah senilai Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

"AJ Alias JN (37) diutus untuk mengambil paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Pil Ekstasi tersebut disemak-semak didaerah Rupat Utara dan membawanya ke Kota Dumai karena sudah ada pembeli yang memesan 100 (Seratus) Butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi yakni HB Alias HS (37) untuk kemudian dijualnya kembali kepada Tersangka HY Alias IN (51)," jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K dan Kapolsek Medang Kampai AKP Sahudi, S.H pada pelaksanaan Press Conference di Media Center Polres Dumai, Jumat (09/07/2021).

Dijelaskan Kapolres Dumai, kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi akan adanya seseorang yang akan membawa Narkoba dalam jumlah besar dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai lalu melakukan penyelidikan hingga pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku akan membawa Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi menuju Kota Dumai menggunakan Sepeda Motor.
 
"Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB pelaku yang dicurigai merupakan seorang perempuan sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Wan Amir Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat tepatnya selepas turun dan keluar dari Roro Penyebrangan Rupat - Dumai, selanjutnya dilakukan penghentian dan penangkapan serta penggeledahan yang kemudian didalam Jok Sepeda Motornya ditemukan 1 (satu) bungkus Plastik Hitam berisikan 3.258 (Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan) Butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dan 1 (satu) buah Obeng Bunga," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Mencurigai temuan 1 (satu) buah Obeng Bunga tersebut, lanjut Kapolres Dumai, maka Tim Opsnal Polsek Medang Kampai membuka seluruh bagian dari Sepeda Motor yang bisa dilepas menggunakan Obeng Bunga. Pencarian tersebutpun membuahkan hasil, tepat dibagian dalam ruang saringan hawa berhasil ditemukan 3 (tiga) bungkus Plastik Bening berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor +/- 201,49 (Dua Ratus Satu Koma Empat Puluh Sembilan) Gram.

"Bersama ketiga tersangka turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) bungkus Plastik Bening berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor +/- 201,49 (Dua Ratus Satu Koma Empat Puluh Sembilan) Gram, 5 (lima) bungkus Plastik Bening berisikan 3.258 (Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan) Butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BM 6814 HN, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A71 milik Tersangka AJ Alias JN (37), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y51 milik Tersangka HB Alias HS (37), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat milik Tersangka HY Alias IN (51) dan 1 (satu) buah Obeng Bunga," papar Kapolres Dumai.

Sementara terkait siapa yang memesan sejumlah Barang Bukti lainnya, diungkapkan AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Tak hanya itu, proses pengembangan juga akan terus dilakukan terhadap seluruh yang terlibat dan bertanggungjawab atas masuknya Barang Haram tersebut kewilayah hukum Polres Dumai.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AJ Alias JN (37) dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun. Sementara tersangka HB Alias HS (37) dan tersangka HY Alias IN (51) yang berperan sebagai Pembeli dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun," tutup Kapolres Dumai.

Pantauan dilapangan, dengan dilakukan Pengungkapan Kasus Narkoba 201,49 (Dua Ratus Satu Koma Empat Puluh Sembilan) Gram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan 3.258 (Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan) Butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi oleh Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai, maka dapat diselamatkan nyawa manusia sebanyak 4.258 Orang, dengan rincian dari 201,49 (Dua Ratus Satu Koma Empat Puluh Sembilan) Gram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu maka dapat diselamatkan 1.000 Nyawa Manusia (Asumsi 1 Gram Untuk 5 Orang). Sementara dari 3.258 (Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan) Butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi Maka Dapat Diselamatkan 3.258 Nyawa Manusia (Asumsi Butir Untuk 1 Orang).


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:13:13 WIB

AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.

Daerah

Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI

Selasa, 09 Desember 2025 - 15:41:44 WIB

AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.

Daerah

Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau

Rabu, 03 Desember 2025 - 19:00:33 WIB

AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.

Daerah

Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan

Sabtu, 29 November 2025 - 11:25:26 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai  ber.

Daerah

Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam

Jumat, 28 November 2025 - 21:13:27 WIB

AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.

Daerah

Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN

Jumat, 28 November 2025 - 18:30:16 WIB

AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai ke.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
12 Desember 2025
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
03 Desember 2025
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
29 November 2025
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
28 November 2025
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
28 November 2025
SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya
28 November 2025
FGD Peningkatan Status Magrove Kampus UNRI Dan PT. Pertamina Internasional Dumai
25 November 2025
BPS Kota Dumai Gelar Sosialisasi Dan FGD Sensus Ekonomi 2026
18 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
  • 2 Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
  • 3 Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
  • 4 Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
  • 5 Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
  • 6 Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
  • 7 SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved