Letak Dompet Di Dashboard Motor, IRT Di Bumi Ayu Jadi Korban Penjambretan
DUMAI (ANC) - Akibat terlalu ceroboh, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Bumi Ayu menjadi korban penjambretan oleh 2 (dua) orang tak dikenal. Kejadian ini terjadi pada Kamis (19/05/2022) lalu sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra DM Hutagaol, S.H, menuturkan penjambretan itu terjadi lantaran barang berharganya diletakkan di dashboard sepeda motor.
“Kejadian berawal saat korban hendak kembali kerumahnya, namun barang berharga korban berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20 berwarna Aqua Blue dan 1 (satu) buah Dompet berwarna Pink yang berisikan uang tunai senilai Rp.3.500.000.- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) beserta KTP dan ATM Bank BCA diletakkan di dashboard sebelah kiri sepeda motor korban,” jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai, Jumat (10/06/2022).
Ketika korban Sri Anggraini mengendarai motornya, ternyata dari jauh telah diintai oleh kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor matic. Ketika telah berada dijalanan yang cukup sepi, saat itulah kedua pelaku memgambil kesempatan dengan mendekati motor korban dan memgambil handphone beserta dompet korban yang tersimpan didashboard sebelah kiri. Kemudian kedua terlapor melarikan diri kearah dalam Kelurahan Bumi Ayu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp.5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Terus melalukan penyelidikan, hingga Selasa (07/06/2022), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan kedua pelaku yakni RN Alias NL (21) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan dan RS Alias RK (19) warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.
“Kedua pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna Aqua Blue dengan Nomor IMEI 1 : 869757047055137 dan Nomor IMEI 2 : 869757047055129, 1 (satu) buah kotak Handphone merk Vivo Y12 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 3923 HP,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, RN Alias NL (21) dan RN Alias NL (21) dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Dirinya pun meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak pidana kejahatan.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,” tutupnya.
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
AURA(PEKANBARU) - 20 Desember 2025 Integritas proses pengadaan barang d.
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.







