Letak Dompet Di Dashboard Motor, IRT Di Bumi Ayu Jadi Korban Penjambretan

DUMAI (ANC) - Akibat terlalu ceroboh, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Bumi Ayu menjadi korban penjambretan oleh 2 (dua) orang tak dikenal. Kejadian ini terjadi pada Kamis (19/05/2022) lalu sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra DM Hutagaol, S.H, menuturkan penjambretan itu terjadi lantaran barang berharganya diletakkan di dashboard sepeda motor.
“Kejadian berawal saat korban hendak kembali kerumahnya, namun barang berharga korban berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20 berwarna Aqua Blue dan 1 (satu) buah Dompet berwarna Pink yang berisikan uang tunai senilai Rp.3.500.000.- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) beserta KTP dan ATM Bank BCA diletakkan di dashboard sebelah kiri sepeda motor korban,” jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai, Jumat (10/06/2022).
Ketika korban Sri Anggraini mengendarai motornya, ternyata dari jauh telah diintai oleh kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor matic. Ketika telah berada dijalanan yang cukup sepi, saat itulah kedua pelaku memgambil kesempatan dengan mendekati motor korban dan memgambil handphone beserta dompet korban yang tersimpan didashboard sebelah kiri. Kemudian kedua terlapor melarikan diri kearah dalam Kelurahan Bumi Ayu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp.5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Terus melalukan penyelidikan, hingga Selasa (07/06/2022), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan kedua pelaku yakni RN Alias NL (21) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan dan RS Alias RK (19) warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.
“Kedua pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna Aqua Blue dengan Nomor IMEI 1 : 869757047055137 dan Nomor IMEI 2 : 869757047055129, 1 (satu) buah kotak Handphone merk Vivo Y12 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 3923 HP,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, RN Alias NL (21) dan RN Alias NL (21) dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Dirinya pun meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak pidana kejahatan.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,” tutupnya.
Nobar Seru Indonesia Vs Lebanon Di Kuliner Jaya Mukti Dumai, Dongkrak UMKM Lokal
AURA(DUMAI) - Antusiasme warga Kota Dumai terlihat jelas saat nobar (nonton bare.
Kebersamaan Warnai Persiapan Pelantikan INKAI Dumai, Optimis Maju Dan Berprestasi
AURA(DUMAI) - Semangat baru tengah menyelimuti Institut Karate-Do Indonesia (INK.
Kapolsek Bukit Kapur Dan Personil Melaksanakan GPM Berkolaborasi Dengan Perum Bulog Dumai
AURA(DUMAI) - Operasi Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan dipasar.
DPRD Gelar RDP, Manager HSSE PT. KPI RU II Dumai Pertanyakan Legal Standing Kehadiran Faptekal, Ismunandar :Nanti Bicaranya di Pengadilan
AURA(DUMAI) - Setelah sebelumnya sempat dipending, akhirnya Rapat Dengar Pendapa.
Berselang Beberapa Hari Di Duga Laka Kerja Beruntun Terjadi Di PT. KPI RU II Dumai Pada Lokasi Yang Berbeda
Ilustrasi ; Laka KerjaAURA(DUMAI) - Rangkaian insiden kecelakaan k.
Semarak HUT RI Ke-80, LPMK Kelurahan Dumai Kota Gelar Jalan Santai
AURA(DUMAI) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik In.