Nandar : Kadisnaker Dumai Harus Jelaskan Ke Publik Tentang Kondisi Yang Sebenarnya Terkait Penunjukan Pejabat Fungsional Mediator pada Instansinya
DUMAI ( ANC ) - Atas adanya Pernyataan yang disampaikan oleh Kadisnaker Kota Dumai saat Apel Gabungan Dilingkungan Pemerintah Kota Dumai di Halaman Kantor Bersama (Eks Kantor Walikota) pada hari senin tanggal 04 Mei 2022 yang ada pada rilisan @diskominfo.dumai. Tidak benar isu-isu yang mengatakan Disnakertrans Kota Dumai tidak ada mediator hubungan industrial. "Semenjak penyetaraan jabatan, kita ada tiga orang mediator untuk hal tersebut, walaupun masih terbatas melakukan klarifikasi," jelasnya.
Menanggapi atas ucapan yang dilontarkan oleh Kadisnaker Kota Dumai tersebut, Ismunandar yang kerap disapa Ngah Nandar, Ketua Konsolidasi Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai angkat bicara, dengan tegas ia mengatakan, mengenai Mediator Hubungan Industrial di Disnaker Kota Dumai yang sudah ada menurut Kadisnaker, hal ini adalah tidak benar. Selasa, (05/07/2022).
"Karena aturan peyetaraan ASN tidak sama dengan aturan Mediator, untuk menjadi Mediator Hubungan Industrial dan melaksanakan tugas-tugas Mediator diatur didalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi," ungkap Nandar.
Nandar menambahkan, sementara Mediator yang dimaksut oleh Kadisnaker Dumai adalah jabatan peyetaraan fungsional, sehingga untuk melaksanakan tugas Mediator bulum bisa.
"Terjadinya kekosongan Mediator di Disnaker Dumai mulai dari bulan Januari tahun 2022 sampai dengan sekarang (+- selama 7 bulan). Kami sangat sesalkan pernyataan seorang Kadisnaker yang meyatakan itu adalah isu belaka, tapi kenyataannya dilapangan belum terlaksana," lanjut Nandar dengan mimik muka kesal.
Jika benar Mediator sudah ada, mohon penyelesaian segala urusan Hubungan Industrial sampai tahap Anjuran dan Risalah.
"Kami meminta kepada Kadisnaker Dumai untuk menjelaskan ke publik tentang kondisi yang sebenar-benarnya terjadi di lapangan, jangan timbulkan masalah baru yang menganggap apa yang kami sampaikan ke publik selama ini sebagai isu belaka," imbuh Nandar.
"Marilah kita saling menghargai dan saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing yang sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku dan juga jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut sehingga menyebabkan kondisi Kota Dumai tidak kondusif akibat dari kelalaian Instansi Pemerintah yang disengaja secara sengaja atau tidak sengaja dalam memahami Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia yang kita cintai ini," pungkas Ngah Nandar mengaktifkan.
Untuk mencari perimbangan berita, awak media mencoba mengkonfirmasi Kadisnaker Kota Dumai Via WhatsApp di nomor 0852648XXXXX, namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban maupun balasan yang disampaikan oleh beliau.*
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
AURA(PEKANBARU) - 20 Desember 2025 Integritas proses pengadaan barang d.
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.







