Nandar : Kadisnaker Dumai Harus Jelaskan Ke Publik Tentang Kondisi Yang Sebenarnya Terkait Penunjukan Pejabat Fungsional Mediator pada Instansinya
DUMAI ( ANC ) - Atas adanya Pernyataan yang disampaikan oleh Kadisnaker Kota Dumai saat Apel Gabungan Dilingkungan Pemerintah Kota Dumai di Halaman Kantor Bersama (Eks Kantor Walikota) pada hari senin tanggal 04 Mei 2022 yang ada pada rilisan @diskominfo.dumai. Tidak benar isu-isu yang mengatakan Disnakertrans Kota Dumai tidak ada mediator hubungan industrial. "Semenjak penyetaraan jabatan, kita ada tiga orang mediator untuk hal tersebut, walaupun masih terbatas melakukan klarifikasi," jelasnya.
Menanggapi atas ucapan yang dilontarkan oleh Kadisnaker Kota Dumai tersebut, Ismunandar yang kerap disapa Ngah Nandar, Ketua Konsolidasi Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai angkat bicara, dengan tegas ia mengatakan, mengenai Mediator Hubungan Industrial di Disnaker Kota Dumai yang sudah ada menurut Kadisnaker, hal ini adalah tidak benar. Selasa, (05/07/2022).
"Karena aturan peyetaraan ASN tidak sama dengan aturan Mediator, untuk menjadi Mediator Hubungan Industrial dan melaksanakan tugas-tugas Mediator diatur didalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi," ungkap Nandar.
Nandar menambahkan, sementara Mediator yang dimaksut oleh Kadisnaker Dumai adalah jabatan peyetaraan fungsional, sehingga untuk melaksanakan tugas Mediator bulum bisa.
"Terjadinya kekosongan Mediator di Disnaker Dumai mulai dari bulan Januari tahun 2022 sampai dengan sekarang (+- selama 7 bulan). Kami sangat sesalkan pernyataan seorang Kadisnaker yang meyatakan itu adalah isu belaka, tapi kenyataannya dilapangan belum terlaksana," lanjut Nandar dengan mimik muka kesal.
Jika benar Mediator sudah ada, mohon penyelesaian segala urusan Hubungan Industrial sampai tahap Anjuran dan Risalah.
"Kami meminta kepada Kadisnaker Dumai untuk menjelaskan ke publik tentang kondisi yang sebenar-benarnya terjadi di lapangan, jangan timbulkan masalah baru yang menganggap apa yang kami sampaikan ke publik selama ini sebagai isu belaka," imbuh Nandar.
"Marilah kita saling menghargai dan saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing yang sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku dan juga jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut sehingga menyebabkan kondisi Kota Dumai tidak kondusif akibat dari kelalaian Instansi Pemerintah yang disengaja secara sengaja atau tidak sengaja dalam memahami Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia yang kita cintai ini," pungkas Ngah Nandar mengaktifkan.
Untuk mencari perimbangan berita, awak media mencoba mengkonfirmasi Kadisnaker Kota Dumai Via WhatsApp di nomor 0852648XXXXX, namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban maupun balasan yang disampaikan oleh beliau.*
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.







