• Jumat, 19 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Saksi Ahli Pertanahan : 6 Bulan Tak Penuhi Syarat, SK HPL Pemko Pekanbaru Batal Demi Hukum

Administrator

Rabu, 05 Oktober 2022 16:29:51 WIB
Cetak
Saksi Ahli Pertanahan : 6 Bulan Tak Penuhi Syarat, SK HPL Pemko Pekanbaru Batal Demi Hukum

AURA (PEKANBARU) - Saksi Ahli Pertanahan dihadirkan dalam lanjutan sidang Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara 150/Pdt.G/2022/PN Pbr antara pihak Penggugat (Keluarga Alm. Yasman) dengan V Tergugat yang terdiri dari Tergugat I. Agus Salim, Tergugat II. Yurni Elok, Tergugat III. Desi Ratnasari, Tergugat IV. Pemko Pekanbaru, dan Tergugat V. BPN Pekanbaru terkait Kepemilikan/Pengelolaan Pasar Selasa Panam.

Dari pantauan awak media didalam ruang persidangan Prof. R. Soebekti, SH, Rabu (05/10/2022) pihak Penggugat diwakili 2 (dua) orang pengacaranya, Refranto Lanner Nainggolan, SH dan Agus Tri Khoiruddin. Sementara dari V pihak Tergugat hanya diwakili oleh Pengacara Tergugat I, II dan III. Sementara, Tergugat IV dan V tidak hadir dalam persidangan tersebut yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan bersama 2 (dua) orang wakilnya.

Saksi Ahli Hukum Pertanahan, DR. Dayat Limbong, SH.,M.Hum menyampaikan bahwa Pemerintah tidak bisa semerta merta mengambil hak masyarakat yang memiliki surat dasar atau alas hak tanpa melakukan ganti rugi.

" Saya melihat, Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan (SK HPL) milik Pemerintah tak kunjung didaftarkan di kantor BPN karena adanya kekurangan persyaratan. Jadi, kalau kekurangan persyaratan yang tidak memenuhi syarat, maka BPN akan menolak dan tidak mengeluarkan sertfikat. Sebaliknya, jika semuanya bisa dipenuhi maka BPN akan mengeluarkan sertifikat," sampaikan DR. Dayat Limbong kepada awak media.

Lanjut ahli pertanahan tersebut, seharusnya Pemerintah ganti rugi ke pihak penggugat selaku pemegang surat dasar atau alas hak terkait objek perkara (Pasar Selasa Panam). sambungnya. 

Magister Hukum (S2) ini juga mengungkapkan, bahwa menurut Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 201 Ayat 1 menyatakan bahwa SK HPL mempunyai Limit waktu pendaftaran HAK selama 6 (Enam) Bulan. Jika tidak dipenuhi, maka SK HPL tersebut Batal Demi Hukum sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 200 Ayat 2. 

" SK HPL Pemerintah yang tak kunjung selesai didaftarkan dan tak terpenuhi persyaratan, seharusnya secara otomatis cacat administrasi dan batal Demi Hukum. Karena, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 sudah jelas tertulis, limit waktu SK HPL selama 6 (Enam) bulan. Lewat dari 6 (Enam) Bulan, SK HPL yang tak terpenuhi persyaratan cacat administrasi dan batal Demi Hukum," kata Dayat Limbong.

Disini, Surat pernyataan penguasaan fisik dan surat peralihan ganti rugi tidak diselesaikan. Seharusnya, Pemko membayar ganti rugi ke Penggugat, barulah objek (Pasar) bisa dikuasai sesuai dengan Pasal 33 dikatakan, Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya yang dikelola oleh Negara. Sementara itu, didalam persidangan Pemko tidak ada membayar ganti rugi dengan SK HPL yang telah cacat dan batal demi hukum. Ungkapnya.

Disini menurut Ahli Pertanahan tersebut, BPN kota Pekanbaru bukanlah yang mengodok/menggoreng dari awal sampai akhir. Melainkan, adanya oknum yang mengodok/menggoreng diawal seperti Kepala Desa, Camat, PPAT, Notaris. Setelah di pertengahan barulah di Badan Pertanahan.

" Jadi, disini yang sangat dirugikan adalah pemegang surat dasar atau alas hak (Penggugat), karena tidak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan objek perkara (Pasar)," Pungkas DR. Dayat Limbong. ***


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026,Executive GM Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Seluruh Pekerja Aktualisasi kan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:01:35 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.

Daerah

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru Ke Sungai Pakning Dan Siak Guna Perkuat Kapasitas Dan Kemandirian Pokmas

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:57:26 WIB

AURA(DUMAI) - Upaya pemberdayaan Kelompok Barter Jaya, kelompok usaha nelayan â€.

Daerah

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan 40 Masyarakat Yang Tertunda Lewat Program Kejar Paket C

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:52:52 WIB

AURA(DUMAI) - Keterbatasan ekonomi masih kerap menjadi faktor sebagian masyaraka.

Daerah

Pertamina Patra Niaga Fasilitasi 20 Pemuda Pelatihan Operator Listrik Industri Dan Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:49:18 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga melalui Fungsi Project R&P Sumatera d.

Daerah

Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026,Total Penjualan Hingga Rp. 167 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:44:31 WIB

AURA(DUMAI) - Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kilang berskala besar atau Turn .

Daerah

Peringati Hari Lingkungan Sedunia 2026,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan Di Dua Tempat

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:40:52 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026,  .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026,Executive GM Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Seluruh Pekerja Aktualisasi kan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
19 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru Ke Sungai Pakning Dan Siak Guna Perkuat Kapasitas Dan Kemandirian Pokmas
19 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan 40 Masyarakat Yang Tertunda Lewat Program Kejar Paket C
19 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Fasilitasi 20 Pemuda Pelatihan Operator Listrik Industri Dan Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
19 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026,Total Penjualan Hingga Rp. 167 Juta
19 Juni 2026
Peringati Hari Lingkungan Sedunia 2026,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan Di Dua Tempat
19 Juni 2026
Walikota Di Laporkan,Koneng Tokoh Masyarakat Dumai Angkat Bicara
15 Juni 2026
Kunjungan Dan Konsulidasi Perdana DPW FSPMI Riau ke Kota Dumai, Konsulat Cabang Ucapkan Selamat Kepada Said Iqbal Sebagai Penasehat Presiden RI
15 Juni 2026
KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
13 Juni 2026
Anak Tempatan Jadi Penonton, Proyek Pembangunan Tanki Timbun PT. DPA Terancam Di Guncang Aksi Massa
10 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kunjungan Dan Konsulidasi Perdana DPW FSPMI Riau ke Kota Dumai, Konsulat Cabang Ucapkan Selamat Kepada Said Iqbal Sebagai Penasehat Presiden RI
  • 2 KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • 3 Anak Tempatan Jadi Penonton, Proyek Pembangunan Tanki Timbun PT. DPA Terancam Di Guncang Aksi Massa
  • 4 KKN Fakultas Kedokteran UNRI Berupa Pemeriksaan Gratis Dan Sosialisasi Kesehatan Di Kecamatan Bukit Kapur, Camat Haturkan Apresiasi Dan Ucapan Terima Kasih
  • 5 Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Dumai Barat Dan Jajaran Laksanakan Pengecekan Perkarangan Pangan Di Wilayah Binaan
  • 6 Kantor Bea Dan Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Muatan Ilegal 427 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia
  • 7 Lingkar Pemuda Pemudi Dumai Gelar Aksi Di PT. Mayatama Dumai

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved