• Selasa, 17 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Saksi Ahli Pertanahan : 6 Bulan Tak Penuhi Syarat, SK HPL Pemko Pekanbaru Batal Demi Hukum

Administrator

Rabu, 05 Oktober 2022 16:29:51 WIB
Cetak
Saksi Ahli Pertanahan : 6 Bulan Tak Penuhi Syarat, SK HPL Pemko Pekanbaru Batal Demi Hukum

AURA (PEKANBARU) - Saksi Ahli Pertanahan dihadirkan dalam lanjutan sidang Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara 150/Pdt.G/2022/PN Pbr antara pihak Penggugat (Keluarga Alm. Yasman) dengan V Tergugat yang terdiri dari Tergugat I. Agus Salim, Tergugat II. Yurni Elok, Tergugat III. Desi Ratnasari, Tergugat IV. Pemko Pekanbaru, dan Tergugat V. BPN Pekanbaru terkait Kepemilikan/Pengelolaan Pasar Selasa Panam.

Dari pantauan awak media didalam ruang persidangan Prof. R. Soebekti, SH, Rabu (05/10/2022) pihak Penggugat diwakili 2 (dua) orang pengacaranya, Refranto Lanner Nainggolan, SH dan Agus Tri Khoiruddin. Sementara dari V pihak Tergugat hanya diwakili oleh Pengacara Tergugat I, II dan III. Sementara, Tergugat IV dan V tidak hadir dalam persidangan tersebut yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan bersama 2 (dua) orang wakilnya.

Saksi Ahli Hukum Pertanahan, DR. Dayat Limbong, SH.,M.Hum menyampaikan bahwa Pemerintah tidak bisa semerta merta mengambil hak masyarakat yang memiliki surat dasar atau alas hak tanpa melakukan ganti rugi.

" Saya melihat, Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan (SK HPL) milik Pemerintah tak kunjung didaftarkan di kantor BPN karena adanya kekurangan persyaratan. Jadi, kalau kekurangan persyaratan yang tidak memenuhi syarat, maka BPN akan menolak dan tidak mengeluarkan sertfikat. Sebaliknya, jika semuanya bisa dipenuhi maka BPN akan mengeluarkan sertifikat," sampaikan DR. Dayat Limbong kepada awak media.

Lanjut ahli pertanahan tersebut, seharusnya Pemerintah ganti rugi ke pihak penggugat selaku pemegang surat dasar atau alas hak terkait objek perkara (Pasar Selasa Panam). sambungnya. 

Magister Hukum (S2) ini juga mengungkapkan, bahwa menurut Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 201 Ayat 1 menyatakan bahwa SK HPL mempunyai Limit waktu pendaftaran HAK selama 6 (Enam) Bulan. Jika tidak dipenuhi, maka SK HPL tersebut Batal Demi Hukum sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 200 Ayat 2. 

" SK HPL Pemerintah yang tak kunjung selesai didaftarkan dan tak terpenuhi persyaratan, seharusnya secara otomatis cacat administrasi dan batal Demi Hukum. Karena, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 sudah jelas tertulis, limit waktu SK HPL selama 6 (Enam) bulan. Lewat dari 6 (Enam) Bulan, SK HPL yang tak terpenuhi persyaratan cacat administrasi dan batal Demi Hukum," kata Dayat Limbong.

Disini, Surat pernyataan penguasaan fisik dan surat peralihan ganti rugi tidak diselesaikan. Seharusnya, Pemko membayar ganti rugi ke Penggugat, barulah objek (Pasar) bisa dikuasai sesuai dengan Pasal 33 dikatakan, Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya yang dikelola oleh Negara. Sementara itu, didalam persidangan Pemko tidak ada membayar ganti rugi dengan SK HPL yang telah cacat dan batal demi hukum. Ungkapnya.

Disini menurut Ahli Pertanahan tersebut, BPN kota Pekanbaru bukanlah yang mengodok/menggoreng dari awal sampai akhir. Melainkan, adanya oknum yang mengodok/menggoreng diawal seperti Kepala Desa, Camat, PPAT, Notaris. Setelah di pertengahan barulah di Badan Pertanahan.

" Jadi, disini yang sangat dirugikan adalah pemegang surat dasar atau alas hak (Penggugat), karena tidak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan objek perkara (Pasar)," Pungkas DR. Dayat Limbong. ***


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Devindo Grup Berbagi Di Bulan Suci Ramadhan, Indahnya Kebersamaan Di Bulan Peruh Berkah

Senin, 16 Maret 2026 - 21:50:07 WIB

AURA(DUMAI) - Bulan suci Ramadhan menjadi momen yang penuh berkah bagi umat Musl.

Daerah

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Dumai Gelar Pembagian Takjil, Santunan Dhuafa Dan Buka Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 16:40:31 WIB

AURA(DUMAI) - Keluarga besar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI.

Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Devindo Grup Berbagi Di Bulan Suci Ramadhan, Indahnya Kebersamaan Di Bulan Peruh Berkah
16 Maret 2026
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Dumai Gelar Pembagian Takjil, Santunan Dhuafa Dan Buka Bersama
16 Maret 2026
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Devindo Grup Berbagi Di Bulan Suci Ramadhan, Indahnya Kebersamaan Di Bulan Peruh Berkah
  • 2 Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Dumai Gelar Pembagian Takjil, Santunan Dhuafa Dan Buka Bersama
  • 3 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 4 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 5 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 6 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 7 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved