• Selasa, 05 Mei 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Saksi Ahli Pertanahan : 6 Bulan Tak Penuhi Syarat, SK HPL Pemko Pekanbaru Batal Demi Hukum

Administrator

Rabu, 05 Oktober 2022 16:29:51 WIB
Cetak
Saksi Ahli Pertanahan : 6 Bulan Tak Penuhi Syarat, SK HPL Pemko Pekanbaru Batal Demi Hukum

AURA (PEKANBARU) - Saksi Ahli Pertanahan dihadirkan dalam lanjutan sidang Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara 150/Pdt.G/2022/PN Pbr antara pihak Penggugat (Keluarga Alm. Yasman) dengan V Tergugat yang terdiri dari Tergugat I. Agus Salim, Tergugat II. Yurni Elok, Tergugat III. Desi Ratnasari, Tergugat IV. Pemko Pekanbaru, dan Tergugat V. BPN Pekanbaru terkait Kepemilikan/Pengelolaan Pasar Selasa Panam.

Dari pantauan awak media didalam ruang persidangan Prof. R. Soebekti, SH, Rabu (05/10/2022) pihak Penggugat diwakili 2 (dua) orang pengacaranya, Refranto Lanner Nainggolan, SH dan Agus Tri Khoiruddin. Sementara dari V pihak Tergugat hanya diwakili oleh Pengacara Tergugat I, II dan III. Sementara, Tergugat IV dan V tidak hadir dalam persidangan tersebut yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan bersama 2 (dua) orang wakilnya.

Saksi Ahli Hukum Pertanahan, DR. Dayat Limbong, SH.,M.Hum menyampaikan bahwa Pemerintah tidak bisa semerta merta mengambil hak masyarakat yang memiliki surat dasar atau alas hak tanpa melakukan ganti rugi.

" Saya melihat, Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan (SK HPL) milik Pemerintah tak kunjung didaftarkan di kantor BPN karena adanya kekurangan persyaratan. Jadi, kalau kekurangan persyaratan yang tidak memenuhi syarat, maka BPN akan menolak dan tidak mengeluarkan sertfikat. Sebaliknya, jika semuanya bisa dipenuhi maka BPN akan mengeluarkan sertifikat," sampaikan DR. Dayat Limbong kepada awak media.

Lanjut ahli pertanahan tersebut, seharusnya Pemerintah ganti rugi ke pihak penggugat selaku pemegang surat dasar atau alas hak terkait objek perkara (Pasar Selasa Panam). sambungnya. 

Magister Hukum (S2) ini juga mengungkapkan, bahwa menurut Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 201 Ayat 1 menyatakan bahwa SK HPL mempunyai Limit waktu pendaftaran HAK selama 6 (Enam) Bulan. Jika tidak dipenuhi, maka SK HPL tersebut Batal Demi Hukum sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 200 Ayat 2. 

" SK HPL Pemerintah yang tak kunjung selesai didaftarkan dan tak terpenuhi persyaratan, seharusnya secara otomatis cacat administrasi dan batal Demi Hukum. Karena, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 sudah jelas tertulis, limit waktu SK HPL selama 6 (Enam) bulan. Lewat dari 6 (Enam) Bulan, SK HPL yang tak terpenuhi persyaratan cacat administrasi dan batal Demi Hukum," kata Dayat Limbong.

Disini, Surat pernyataan penguasaan fisik dan surat peralihan ganti rugi tidak diselesaikan. Seharusnya, Pemko membayar ganti rugi ke Penggugat, barulah objek (Pasar) bisa dikuasai sesuai dengan Pasal 33 dikatakan, Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya yang dikelola oleh Negara. Sementara itu, didalam persidangan Pemko tidak ada membayar ganti rugi dengan SK HPL yang telah cacat dan batal demi hukum. Ungkapnya.

Disini menurut Ahli Pertanahan tersebut, BPN kota Pekanbaru bukanlah yang mengodok/menggoreng dari awal sampai akhir. Melainkan, adanya oknum yang mengodok/menggoreng diawal seperti Kepala Desa, Camat, PPAT, Notaris. Setelah di pertengahan barulah di Badan Pertanahan.

" Jadi, disini yang sangat dirugikan adalah pemegang surat dasar atau alas hak (Penggugat), karena tidak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan objek perkara (Pasar)," Pungkas DR. Dayat Limbong. ***


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Terkait Laka Kerja, Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Ke Kepolisian Dugaan Kelalaian

Senin, 04 Mei 2026 - 16:08:24 WIB

AURA(DUMAI) - Aroma skandal kelalaian kerja mencuat tajam dari kasus kecelakaan .

Daerah

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bersiap Produksi SAF Lewat Persiapan Sarfas Pengolahan Minyak Jelantah, Cikal Bakal Ekonomi Berkelanjutan Lewat JELMA

Ahad, 03 Mei 2026 - 14:56:34 WIB

AURA(DUMAI) - Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai).

Daerah

Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal

Jumat, 01 Mei 2026 - 18:45:46 WIB

AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.

Daerah

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi

Kamis, 30 April 2026 - 20:50:55 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.

Daerah

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai

Rabu, 29 April 2026 - 20:06:22 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.

Daerah

Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat

Rabu, 29 April 2026 - 17:13:13 WIB

AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Terkait Laka Kerja, Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Ke Kepolisian Dugaan Kelalaian
04 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bersiap Produksi SAF Lewat Persiapan Sarfas Pengolahan Minyak Jelantah, Cikal Bakal Ekonomi Berkelanjutan Lewat JELMA
03 Mei 2026
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
01 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
29 April 2026
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
29 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terkait Laka Kerja, Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Ke Kepolisian Dugaan Kelalaian
  • 2 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bersiap Produksi SAF Lewat Persiapan Sarfas Pengolahan Minyak Jelantah, Cikal Bakal Ekonomi Berkelanjutan Lewat JELMA
  • 3 Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
  • 4 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
  • 5 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
  • 6 Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved