• Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Pasal-Pasal Kontroversial Dalam UU KUHP Baru

Administrator

Rabu, 07 Desember 2022 15:40:20 WIB
Cetak
Pasal-Pasal Kontroversial Dalam UU KUHP Baru

Ilustrasi foto istimewa

AURA (JAKARTA) - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP secara resmi telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke 11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023. Pengesahan RKUHP tersebut disahkan setelah DPR mengadakan Sidang Paripurna yang dihadiri oleh anggotanya yaitu pada Selasa 6 Desember 2022. Pengesahan RKUHP oleh DPR yang dilaksanakan pada hari ini tersebut diketahui sesuai dengan yang telah dijadwalkan sebelumnya di mana disebutkan memang akan disahkan pada Selasa 6 Desember 2022.

Dengan disahkannya RKUHP ini sekaligus menjadi jawaban atas proses panjang yang telah dilakukan dalam merevisi sejumlah aturan yang dilakukan di dalam kitab perundang-undangan tersebut. Mengingat seperti yang diketahui bahwa rencana adanya RKUHP ini sendiri secara resmi telah digulirkan oleh DPR yaitu mulai pada tahun 2019 yang lalu dan mengalami sejumlah revisi. Respons pun kemudian muncul dari sejumlah elemen masyarakat mengenai pengesahan RKUHP yang telah resmi diketuk oleh DPR RI tersebut. Salah satunya yang muncul adalah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI atau LBH yang menyoroti adanya pasal-pasal kontroversial di dalamnya.

Berbagai pasal-pasal yang mendapatkan sorotan dari LBH tersebut mengacu pada pada draft terbaru RKUHP versi 30 November 2022. Berikut merupakan sorotan dari LBH mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversial di dalam RKUHP sesuai dengan yang dikutip dari Instagram @yayasanlbhindonesia:

Masalah Pengaturan Pidana Denda pada pasal 81:
LBH menyoroti mengenai tidak ditujukannya untuk tujuan negara memperoleh pendapatan. Selain itu juga menyoroti tentang adanya pidana denda yang disebutkan seharusnya proporsional

Masalah Pidana Mati pada pasal 100:
LBH menyoroti mengenai adanya pertimbangan hakim yang dimunculkan. Selain itu juga dianggap bahwa pidana mati seharusnya dihapuskan karena tidak sesuai dengan negara demokrasi.

Masalah Pasal Subversif Kembali Muncul pada pasal 188:
Pasal-pasal yang disoroti oleh LBH adalah mengenai paham-paham yang disebutkan bertentangan dengan Pancasila

Masalah Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara pada pasal 240:
Pihak LBH menyoroti bahwa penghinaan hanya untuk melindungi orang atau bukan institusi. Pihaknya juga 

menganggap bahwa pemerintah dan lembaga negara adalah objek kritik, yang tidak seharusnya dilindungi pasal penghinaan.

Masalah Larangan Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan pada pasal 256:
Menjadi sorotan oleh LBH adalah mengenai ancaman pidana atau penjara yang terdapat di dalamnya.


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

PT Astra International Ajak Generasi Muda NTB Ciptakan Dampak Nyata Lewat SATU Indonesia Awards

Senin, 13 Juli 2026 - 08:10:28 WIB

MATARAM — Rangkaian Bincang Inspiratif 17th SATU Indonesia Awards 2026 resmi ditutup di Kot.

Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan Di Ajang IDEAS 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00:56 WIB

AURA(JAKARTA) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina D.

Nasional

Komitmen Sosial Astra, United Tractors dan BNPB Latih Kader Kampung Tangguh Bencana

Kamis, 09 Juli 2026 - 10:49:00 WIB

Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.

Nasional

Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya

Rabu, 06 Mei 2026 - 10:05:35 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.

Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
28 Juli 2026
Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
28 Juli 2026
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
28 Juli 2026
SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
21 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
19 Juli 2026
Polsek Rupat Bersama PT. MMJ Bersinergi Panen Jagung Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2026
15 Juli 2026
Antrian Panjang BBM SPBU Teluk Lecah Di Duga Akibat Kekurangan Operator
15 Juli 2026
Respon Cepat Keluhan Masyarakat Ring 1,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Sumber Bau Tidak Berasal Dari Operasi Kilang
14 Juli 2026
Inovasi Nozzle Gambut Hingga Expintable, Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning Jadi Narasumber Di Forum Nasional KLH
14 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
  • 2 Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
  • 3 BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
  • 4 SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
  • 5 Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
  • 6 Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
  • 7 Polsek Rupat Bersama PT. MMJ Bersinergi Panen Jagung Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved