• Sabtu, 14 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Pasal-Pasal Kontroversial Dalam UU KUHP Baru

Administrator

Rabu, 07 Desember 2022 15:40:20 WIB
Cetak
Pasal-Pasal Kontroversial Dalam UU KUHP Baru

Ilustrasi foto istimewa

AURA (JAKARTA) - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP secara resmi telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke 11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023. Pengesahan RKUHP tersebut disahkan setelah DPR mengadakan Sidang Paripurna yang dihadiri oleh anggotanya yaitu pada Selasa 6 Desember 2022. Pengesahan RKUHP oleh DPR yang dilaksanakan pada hari ini tersebut diketahui sesuai dengan yang telah dijadwalkan sebelumnya di mana disebutkan memang akan disahkan pada Selasa 6 Desember 2022.

Dengan disahkannya RKUHP ini sekaligus menjadi jawaban atas proses panjang yang telah dilakukan dalam merevisi sejumlah aturan yang dilakukan di dalam kitab perundang-undangan tersebut. Mengingat seperti yang diketahui bahwa rencana adanya RKUHP ini sendiri secara resmi telah digulirkan oleh DPR yaitu mulai pada tahun 2019 yang lalu dan mengalami sejumlah revisi. Respons pun kemudian muncul dari sejumlah elemen masyarakat mengenai pengesahan RKUHP yang telah resmi diketuk oleh DPR RI tersebut. Salah satunya yang muncul adalah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI atau LBH yang menyoroti adanya pasal-pasal kontroversial di dalamnya.

Berbagai pasal-pasal yang mendapatkan sorotan dari LBH tersebut mengacu pada pada draft terbaru RKUHP versi 30 November 2022. Berikut merupakan sorotan dari LBH mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversial di dalam RKUHP sesuai dengan yang dikutip dari Instagram @yayasanlbhindonesia:

Masalah Pengaturan Pidana Denda pada pasal 81:
LBH menyoroti mengenai tidak ditujukannya untuk tujuan negara memperoleh pendapatan. Selain itu juga menyoroti tentang adanya pidana denda yang disebutkan seharusnya proporsional

Masalah Pidana Mati pada pasal 100:
LBH menyoroti mengenai adanya pertimbangan hakim yang dimunculkan. Selain itu juga dianggap bahwa pidana mati seharusnya dihapuskan karena tidak sesuai dengan negara demokrasi.

Masalah Pasal Subversif Kembali Muncul pada pasal 188:
Pasal-pasal yang disoroti oleh LBH adalah mengenai paham-paham yang disebutkan bertentangan dengan Pancasila

Masalah Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara pada pasal 240:
Pihak LBH menyoroti bahwa penghinaan hanya untuk melindungi orang atau bukan institusi. Pihaknya juga 

menganggap bahwa pemerintah dan lembaga negara adalah objek kritik, yang tidak seharusnya dilindungi pasal penghinaan.

Masalah Larangan Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan pada pasal 256:
Menjadi sorotan oleh LBH adalah mengenai ancaman pidana atau penjara yang terdapat di dalamnya.


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved