• Rabu, 01 Februari 2023
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Pasal-Pasal Kontroversial Dalam UU KUHP Baru

Administrator

Rabu, 07 Desember 2022 15:40:20 WIB
Cetak
Pasal-Pasal Kontroversial Dalam UU KUHP Baru

Ilustrasi foto istimewa

AURA (JAKARTA) - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP secara resmi telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke 11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023. Pengesahan RKUHP tersebut disahkan setelah DPR mengadakan Sidang Paripurna yang dihadiri oleh anggotanya yaitu pada Selasa 6 Desember 2022. Pengesahan RKUHP oleh DPR yang dilaksanakan pada hari ini tersebut diketahui sesuai dengan yang telah dijadwalkan sebelumnya di mana disebutkan memang akan disahkan pada Selasa 6 Desember 2022.

Dengan disahkannya RKUHP ini sekaligus menjadi jawaban atas proses panjang yang telah dilakukan dalam merevisi sejumlah aturan yang dilakukan di dalam kitab perundang-undangan tersebut. Mengingat seperti yang diketahui bahwa rencana adanya RKUHP ini sendiri secara resmi telah digulirkan oleh DPR yaitu mulai pada tahun 2019 yang lalu dan mengalami sejumlah revisi. Respons pun kemudian muncul dari sejumlah elemen masyarakat mengenai pengesahan RKUHP yang telah resmi diketuk oleh DPR RI tersebut. Salah satunya yang muncul adalah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI atau LBH yang menyoroti adanya pasal-pasal kontroversial di dalamnya.

Berbagai pasal-pasal yang mendapatkan sorotan dari LBH tersebut mengacu pada pada draft terbaru RKUHP versi 30 November 2022. Berikut merupakan sorotan dari LBH mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversial di dalam RKUHP sesuai dengan yang dikutip dari Instagram @yayasanlbhindonesia:

Masalah Pengaturan Pidana Denda pada pasal 81:
LBH menyoroti mengenai tidak ditujukannya untuk tujuan negara memperoleh pendapatan. Selain itu juga menyoroti tentang adanya pidana denda yang disebutkan seharusnya proporsional

Masalah Pidana Mati pada pasal 100:
LBH menyoroti mengenai adanya pertimbangan hakim yang dimunculkan. Selain itu juga dianggap bahwa pidana mati seharusnya dihapuskan karena tidak sesuai dengan negara demokrasi.

Masalah Pasal Subversif Kembali Muncul pada pasal 188:
Pasal-pasal yang disoroti oleh LBH adalah mengenai paham-paham yang disebutkan bertentangan dengan Pancasila

Masalah Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara pada pasal 240:
Pihak LBH menyoroti bahwa penghinaan hanya untuk melindungi orang atau bukan institusi. Pihaknya juga 

menganggap bahwa pemerintah dan lembaga negara adalah objek kritik, yang tidak seharusnya dilindungi pasal penghinaan.

Masalah Larangan Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan pada pasal 256:
Menjadi sorotan oleh LBH adalah mengenai ancaman pidana atau penjara yang terdapat di dalamnya.


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sanksi Hukum Untuk Pelaku Pelecehan Seksual

Ahad, 29 Januari 2023 - 19:33:09 WIB

Ilustrasi AURA (JAKARTA) - Salah satu tempat y.

Nasional

INDONESIA TIDAK KENAL SISTEM NO WORK NO PAY

Kamis, 12 Januari 2023 - 14:44:56 WIB

Foto Istimewa AURA (JAKARTA) - Indone.

Nasional

KSPI akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa Tolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022, SPN Turut Serta

Senin, 09 Januari 2023 - 13:33:36 WIB

AURA (JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) b.

Nasional

Jelang Kongres PWRI, Ketum Ingatkan Pengurus DPD - DPC PWRI Selindo Berbenah

Selasa, 27 Desember 2022 - 19:56:51 WIB

AURA (JAKARTA) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatua.

Nasional

Syarat Pekerja Bisa Menerima JKP

Senin, 26 Desember 2022 - 21:01:23 WIB

Ilustrasi AURA (JAKARTA) - Menteri Ketenagaker.

Nasional

DAFTAR UMP 2023

Kamis, 01 Desember 2022 - 22:30:40 WIB

Ilustrasi AURA (JAKARTA) - Kementerian Ketenag.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Sanksi Hukum Untuk Pelaku Pelecehan Seksual
29 Januari 2023
Presiden Harus Turun Tangan Selesaikan Akar Masalah Di PT GNI
29 Januari 2023
Sekda Kota Dumai Resmi Dilantik Menjadi Ketua IKKD Periode 2023 - 2026
29 Januari 2023
Polisi Amankan Pelaku Curat Kurang Dari 12 Jam Di Medang Kampai
28 Januari 2023
PT. PHR Bantu Peralatan Untuk Program Pemberdayaan Nelayan
28 Januari 2023
Gubernur Dan Kapolda Riau Menyambangi Perayaan Imlek 2574 Lunar Di Klenteng Hock Long Kiong
28 Januari 2023
Pelantikan KKPL, Wako Harap KKPL Agar Tetap Bersatu Menjaga Keturunan
26 Januari 2023
Imigrasi Dumai Letakkan Batu Pembangunan Mushalla Al Ikhlas
26 Januari 2023
Ridwansyah Terima Mandat Pembentukan PPDI Kota Dumai
25 Januari 2023
Sertijab Kepala Rutan Dumai Dari Pance Daniel Kepada Bastian Manalu
25 Januari 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SuaraKan Aksi, DPD PSI : Usut Dugaan Korupsi dan Tingkatkan Pelayanan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai
  • 2 Buang Bayi Di Halaman Rumah, Seorang Wanita Warga Bukit Kapur Di Tangkap Polisi
  • 3 Unit PPA Satreskrim Polres Dumai Ringkus Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
  • 4 Polisi Amankan Pelaku Penggelapan CPO Pada PT. MSSP
  • 5 Operasi Pekat Lancang Kuning 2022, Polres Dumai Dan Satpol PP Amankan Bukan Pasutri Di Kamar Hotel
  • 6 Anjuran Disnaker Terkait Permasalahan HI Kontroversial, Nandar Persiapkan Aksi Ke PT. Pertamina Patra Niaga
  • 7 Hari Ke - 2 Pelaksanaan Ops Pekat Lancang Kuning 2022 Amankan 191 Botol Minuman Beralkohol

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved