• Selasa, 21 Maret 2023
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Sanksi Hukum Untuk Pelaku Pelecehan Seksual

Administrator

Ahad, 29 Januari 2023 19:33:09 WIB
Cetak
Sanksi Hukum Untuk Pelaku Pelecehan Seksual

Ilustrasi

AURA (JAKARTA) - Salah satu tempat yang rawan terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual merupakan lingkungan kerja. Pelecehan serta kekerasan seksual ini muncul karena adanya hubungan yang cukup intens ditempat kerja, serta adanya suasana kerja yang memungkinkan terjadinya pelecehan serta kekerasan seksual. Akan tetapi, masih banyak sekali para korban yang tidak sadar bahwa perbuatan yang dilakukan oleh rekan kerjanya tersebut ialah pelecehan seksual. Atau korban telah sadar, akan tetapi tidak melaporkan pelecehan seksual tersebut terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Pelecehan seksual ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan ekspresi dari seksualitas laki-laki. Kemudian kasus pelecehan seksual ini dapat terjadi karena berasal. dari relasi. posisi yang menempatkan lelaki lebih tinggi dari pada perempuan, dan dalam hal ini si pelaku pelecehan memegang kendali atas posisi superiornya.

Korban pelecehan seksual ini karakteristik kebanyakannya ialah perempuan muda yang belum menikah, namun perempuan yang sudah menikah pun rentan menjadi korban pelecehan seksual. Serta pelaku yang melakukan pelecehan dan kekerasan seksual tersebut merupakan para laki-laki yang memiliki jabatan lebih tinggi dari yang dilecehkan olehnya, pelaku dengan posisi jabatan manajer, supervisor, dan sebagainya, ataupun pelaku tersebut merupakan satu rekan kerja dengan posisi jabatan yang sama.

Pelaku pelecehan seksual di Indonesia dijerat menggunakan pasal 289-296 KUHP, dengan memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing. Bunyi pasal 289 KUHP :

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Dan dalam Pasal 290 KUHP mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun, apabila:

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
- barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.
- barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin.
- barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

Pelaku pelecehan seksual di tempat kerja meningkat drastis, berdasarkan data yang diperoleh oleh Veryanto Sitohang yang merupakan Komisioner Komnas Perempuan, ketika tahun 2017 sampai 2020 terdapat 92 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, dan di tahun 2021 kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat hingga 116 kasus. Kenaikan kasus kekerasan seksual setiap tahunnya ini diartikan bahwa keberanian korban semakin meningkat untuk melaporkan bahwa atasan atau rekan kerjanya sebagai pelaku tersebut.

Pada saat ini, beberapa karyawan perempuan mungkin menganggap tindakan-tindakan mesum yang dilakukan karyawan laki-laki atau atasannya tersebut merupakan hal wajar sekedar bercanda dan sebagai pendekatan untuk keakraban serta menghilangkan rasa penat dan suntuk di tempat kerja. Dan jika karyawan perempuan tersebut merasa terganggu karena risih dan ngeri, karyawan perempuan tersebut pun akan dianggap sok suci oleh karyawan lainnya.

Banyak sekali bentuk tindakan dan perilaku pelecehan seksual, selama itu merupakan tindakan dan perilaku yang menuju terhadap seks yang tidak diinginkan, dimulai dari joke (lawakan mesum), catcall, siul-siul, dipanggil cantik atau ganteng atau sayang, diberi minuman hingga kita tidak sadar atas kontrol diri kita sendiri, diraba, dicium paksa, dan tingkatan yang paling parah ialah pemerkosaan.

Setiap institusi ataupun perusahaan harus menyiapkan atau memiliki perangkat atau kebijakan yang dapat menghapuskan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Pada dasarnya penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja sudah diatur dalam konvensi ILO no 190 tahun 2019 untuk memberikan kewajiban dan hak secara detail oleh seluruh pihak tripartit yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk menghapus kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Dan sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kekerasan dan pelecehan seksual ini tidak hanya terhadap perempuan saja, namun laki-laki pun kerap menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual ini. Oleh karena itu konvensi ILO no 190 dan UU no 12 tahun 2022 menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk bebas dari kekerasan dan pelecehan.

Oleh karena itu perusahaan harus membuat peraturan yang kuat untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kerja, kemudian memastikan agar semua pihak mengerti tentang kekerasan seksual, dan setiap karyawan memiliki faktor yang besar tanpa melihat status atau jabatan pelaku tersebut untuk melaporkan tindakan kekerasan karena ini merupakan tanggung jawab setiap orang. Serta perusahaan harus mengambil langkah tegas saat kekerasan seksual terjadi.


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

DIRJEN PAS-UNODC Beri Penguatan Peningkatan Layanan Kesehatan Warga Binaan

Selasa, 21 Februari 2023 - 17:36:05 WIB

AURA (BALI) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenp.

Nasional

MENDAG Sebut Pemerintah Telah Ajukan Banding Atas Kekalahan Di WTO

Rabu, 15 Februari 2023 - 22:56:41 WIB

Foto Tambang Nikel AURA (JAKARTA.

Nasional

INDONESIA TIDAK KENAL SISTEM NO WORK NO PAY

Kamis, 12 Januari 2023 - 14:44:56 WIB

Foto Istimewa AURA (JAKARTA) - Indone.

Nasional

KSPI akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa Tolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022, SPN Turut Serta

Senin, 09 Januari 2023 - 13:33:36 WIB

AURA (JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) b.

Nasional

Jelang Kongres PWRI, Ketum Ingatkan Pengurus DPD - DPC PWRI Selindo Berbenah

Selasa, 27 Desember 2022 - 19:56:51 WIB

AURA (JAKARTA) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatua.

Nasional

Syarat Pekerja Bisa Menerima JKP

Senin, 26 Desember 2022 - 21:01:23 WIB

Ilustrasi AURA (JAKARTA) - Menteri Ketenagaker.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Jaga Khusu'nya Bulan Suci Ramadhan, Polda Riau Musnahkan Narkoba, Miras Hingga Knalpot Brong
21 Maret 2023
Warga Padati Pemakaman Umum, Ziarah Kubur Salah Satu Tradisi Menyambut Bulan Suci Ramadhan
21 Maret 2023
Lima Kunci Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023
20 Maret 2023
Kurang Dari 10 Hari Di Dampingi Serikat Pekerja Nasional, PT. CNS Lakukan Pembayaran Kompensasi Pekerja
20 Maret 2023
Polres Dumai Gelar Operasi Pasar Sembako Murah
19 Maret 2023
Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Pupuk Milik PT. SGP
19 Maret 2023
PAC PP Khusus Pelabuhan Bersama PAC PP Dumai Kota Adakan Baksos Pembagian Sembako
18 Maret 2023
Dua Kali Tak Hadiri Undangan Bipartit Serikat Pekerja Nasional, PT. LAM Dan PT. Elnusa Petrofin Dianggap Tidak Koperatif
17 Maret 2023
Masih Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Tentang Bahaya Polio Dan Pentingnya Imunisasi Vaksin OPV Dan IPV
15 Maret 2023
Polres Dumai Berhasil Ungkap Dugaan Penempatan Migran Indonesia Ilegal
15 Maret 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PAC PP Khusus Pelabuhan Bersama PAC PP Dumai Kota Adakan Baksos Pembagian Sembako
  • 2 Di Duga CPO Milik PT. IBP Tumpah ke Perairan Laut
  • 3 Terpilih Secara Aklamasi, Erwin kembali Pimpin Koperasi Karyawan Karya Wilmar Grup
  • 4 Warga Dumai Timur Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti 4 Paket Shabu
  • 5 Warga Dumai Kota Diamankan Polisi Beserta 20 Butir Barang Bukti Ekstasi
  • 6 Tanpa Hambatan Di Duga Alat Berat Merambah Kawasan Hutan Batu Teritip, Ketua PKRI Cadsena : Temukan Pemilik Alas Hak Dasar Dari Menteri Berwenang
  • 7 Sampah Berserakan Di Jalan Soebrantas Membuat Pandangan Tak Nyaman

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved