• Sabtu, 14 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Sanksi Hukum Untuk Pelaku Pelecehan Seksual

Administrator

Ahad, 29 Januari 2023 19:33:09 WIB
Cetak
Sanksi Hukum Untuk Pelaku Pelecehan Seksual

Ilustrasi

AURA (JAKARTA) - Salah satu tempat yang rawan terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual merupakan lingkungan kerja. Pelecehan serta kekerasan seksual ini muncul karena adanya hubungan yang cukup intens ditempat kerja, serta adanya suasana kerja yang memungkinkan terjadinya pelecehan serta kekerasan seksual. Akan tetapi, masih banyak sekali para korban yang tidak sadar bahwa perbuatan yang dilakukan oleh rekan kerjanya tersebut ialah pelecehan seksual. Atau korban telah sadar, akan tetapi tidak melaporkan pelecehan seksual tersebut terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Pelecehan seksual ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan ekspresi dari seksualitas laki-laki. Kemudian kasus pelecehan seksual ini dapat terjadi karena berasal. dari relasi. posisi yang menempatkan lelaki lebih tinggi dari pada perempuan, dan dalam hal ini si pelaku pelecehan memegang kendali atas posisi superiornya.

Korban pelecehan seksual ini karakteristik kebanyakannya ialah perempuan muda yang belum menikah, namun perempuan yang sudah menikah pun rentan menjadi korban pelecehan seksual. Serta pelaku yang melakukan pelecehan dan kekerasan seksual tersebut merupakan para laki-laki yang memiliki jabatan lebih tinggi dari yang dilecehkan olehnya, pelaku dengan posisi jabatan manajer, supervisor, dan sebagainya, ataupun pelaku tersebut merupakan satu rekan kerja dengan posisi jabatan yang sama.

Pelaku pelecehan seksual di Indonesia dijerat menggunakan pasal 289-296 KUHP, dengan memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing. Bunyi pasal 289 KUHP :

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Dan dalam Pasal 290 KUHP mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun, apabila:

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
- barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.
- barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin.
- barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

Pelaku pelecehan seksual di tempat kerja meningkat drastis, berdasarkan data yang diperoleh oleh Veryanto Sitohang yang merupakan Komisioner Komnas Perempuan, ketika tahun 2017 sampai 2020 terdapat 92 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, dan di tahun 2021 kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat hingga 116 kasus. Kenaikan kasus kekerasan seksual setiap tahunnya ini diartikan bahwa keberanian korban semakin meningkat untuk melaporkan bahwa atasan atau rekan kerjanya sebagai pelaku tersebut.

Pada saat ini, beberapa karyawan perempuan mungkin menganggap tindakan-tindakan mesum yang dilakukan karyawan laki-laki atau atasannya tersebut merupakan hal wajar sekedar bercanda dan sebagai pendekatan untuk keakraban serta menghilangkan rasa penat dan suntuk di tempat kerja. Dan jika karyawan perempuan tersebut merasa terganggu karena risih dan ngeri, karyawan perempuan tersebut pun akan dianggap sok suci oleh karyawan lainnya.

Banyak sekali bentuk tindakan dan perilaku pelecehan seksual, selama itu merupakan tindakan dan perilaku yang menuju terhadap seks yang tidak diinginkan, dimulai dari joke (lawakan mesum), catcall, siul-siul, dipanggil cantik atau ganteng atau sayang, diberi minuman hingga kita tidak sadar atas kontrol diri kita sendiri, diraba, dicium paksa, dan tingkatan yang paling parah ialah pemerkosaan.

Setiap institusi ataupun perusahaan harus menyiapkan atau memiliki perangkat atau kebijakan yang dapat menghapuskan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Pada dasarnya penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja sudah diatur dalam konvensi ILO no 190 tahun 2019 untuk memberikan kewajiban dan hak secara detail oleh seluruh pihak tripartit yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk menghapus kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Dan sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kekerasan dan pelecehan seksual ini tidak hanya terhadap perempuan saja, namun laki-laki pun kerap menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual ini. Oleh karena itu konvensi ILO no 190 dan UU no 12 tahun 2022 menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk bebas dari kekerasan dan pelecehan.

Oleh karena itu perusahaan harus membuat peraturan yang kuat untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kerja, kemudian memastikan agar semua pihak mengerti tentang kekerasan seksual, dan setiap karyawan memiliki faktor yang besar tanpa melihat status atau jabatan pelaku tersebut untuk melaporkan tindakan kekerasan karena ini merupakan tanggung jawab setiap orang. Serta perusahaan harus mengambil langkah tegas saat kekerasan seksual terjadi.


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved