Lembaga Jaring Pelapis Gelar Aksi Damai Ajak Masyarakat Dan Pemerintah Melindungi Lingkungan Kota Dumai
AURA (DUMAI) - Lembaga Jaring Pelapis (Jalinan Ranting Pemerhati lingkungan dan pengelola limbah industri) melaksanakan aksi damai di seputaran bundaran tepat di polres kota dumai jln.jendral sudirman pada hari selasa(20 Desember 2022)
Aksi damai yang dilaksanakan oleh Jaring Pelapis tersebut berjalan denganlancar dan dah tertip kegiatan dimulai sekira pukul 11.00 – 11.30 WIB dengan membentang poster dan spanduk yang bertuliskan “Save Lingkungan dan Industri Sawit Nasional dari Mafia Pengelola Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun di Kota Dumai”.
Ketua Jaring Pelapis, Hendrik P. Sinaga mengungkapkan, bahwa aksi damai yang dilaksanakan oleh Jaring Pelapis, sebagai langkah melindungi Lingkungan dan Industri Sawit Nasional dari Mafia pengelola Limbah dan Bahan berbahaya beracun di Kota Dumai.
Berdasarkan catatan akhir tahun 2022 dari Jaring Pelapis, ada beberapa kejadian-kejadian yang membahayakan lingkungan akibat limbah-limbah perusahaan industri yang ada di Kota Dumai.
Ia menerangkan, dalam perkembangan industri di Kota Dumai yang semakin meningkat, kehadiran industri diharapkan berdampak positif bagi masyarakat Kota Dumai, baik dari segi ekonomi, sosial, terbukanya lapangan pekerjaan, percepatan pembangunan. Namun instansi penyelenggaraan dan pengelola lingkungan hidup yang diberi wewenang dalam menjalankan fungsinya sebagai pembinaan dan pengawasan di daerah kabupaten atau kota adalah Dinas Lingkungan Hidup, dinilai tidak sepenuh hati menjalankan fungsinya, padahal dalam UU Nomor 32 tahun 2009 BAB II pasal 2 dan 3.
“Bahkan pada UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 74 , pejabat Pengawas Lingkungan Hidup berwenang ; melakukan pemantauan, meminta keterangan, mengambil sample, memeriksa alat instalasi dan memeriksa alat transportasi, terhadap setiap orang atau badan usaha yang menjalankan aktifitas nya yang menghasilkan limbah industri, baik Limbah B3 maupun Limbah non B3,” jelasnya.
Menurutnya, Perusahaan industri yang melakukan aktifitas di Kota Dumai kurang menerapkan pengelola lingkungan hidup sebagai upaya sistematis dan terpadu sesuai dengan ijin permohonan AMDAL.
Dijelaskanya, UKL-UPL yang diajukan perusahaan sebelum beroperasi karena sering terjadi dari corong Boiler pabrik, keluar partikel berwarna abu-abu kehitaman terbang ke angkasa dan menyebar sesuai arah hembusan angin yang berdampak terhadap kesehatan.
Hendrik menerangkan, berdasarkan laporan dari Kelompok Petani, Gambut, Mangrove dan Nelayan Sei Geniot, Kelompok Petani dan Nelayan di Lubuk Gaung serta di Pelintung dan di Selinsing, mengeluh perihal semenjak hadirnya industri Refinery Factory yang ada disekitar tempat tinggal dan mencari nafkah sebagai nelayan, yang berdampak terhadap hasil tangkapan ikan yang mereka peroleh, jauh dari hasil tangkapan sebelum adanya industri disekitar mereka.
“Hal ini dikarenakan daerah pesisir yg biasanya tempat mereka beraktifitas, terganggu ekosistem lingkungannya, dimana area bibir pantai sebagian sudah masuk area Pabrik Refinery yang digunakan perusahaan sebagai dermaga untuk memuat dan membongkar barang kebutuhan Industri, Kehadiran industri di daerah sekitar mereka, ekosistem biota laut dan Mangrove untuk hidup dan berkembang biak merupakan tempat biota laut seperti ikan, kepiting, dan udang mencari makan diarea Mangrove terganggu,” terangnya
Bukan hanya itu saja, tambahnya, berdasarkan catatannya, kasus pencemaran lingkungan juga terjadi pada 19 Oktober 2022, dimana perusahaan pengangkut (transporter) PT. GEMA PUTRA BUANA dengan nomor Polisi B 9501 AU dengan tujuan PT. SARI DUMAI OLEO Lubuk Gaung Kota Dumai yang bermuatan kimia yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun HCL konsentrasi tinggi 32 persen bocor dan tertumpah di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama Kota Dumai.
“Apabila terkena langsung HCL bisa berdampak kesehatan bagi manusia , mengakibatkan luka bakar, kerusakan organ pernapasan, iritasi kulit dan iritasi pada mata .Walaupun kasus dimaksud sudah ditangani oleh DLH Dumai dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera, namun hingga saat ini proses penyelesaian belum tuntas,” tutupnya
ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
AURA(TANJUNG PINANG) - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyoroti keras lambannya .
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
AURA(ROHIL) - Oknum Guru Berinisial IPS akan dipanggil pihak Berwenang set.
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
AURA(DUMAI) - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, sejumlah komunit.
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menyor.
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
AURA(DUMAI) - Apel perdana yang dipimpin oleh PLT Direktur RSUD dr. Suhatman Mar.
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Lan.







