Dua Kali Tak Hadiri Undangan Bipartit Serikat Pekerja Nasional, PT. LAM Dan PT. Elnusa Petrofin Dianggap Tidak Koperatif
AURA (DUMAI) - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai kembali memberi surat undangan bipartit kedua kepada pihak PT Elnusa Petrofin untuk pembahasan permasalahan hubungan industrial salah seorang pekerja PT. Lambang Azas Mulia .
Sesuai dengan isi surat yang dikirim kepada pihak perusahaan, pihak SPN kembali mengundang pihak PT Elnusa Petrofin dalam agenda bipartit II untuk berdiskusi terkait permasalahan hubungan industrial yang terjadi diantara keduanya.
Bertempat di Kantor DPC SPN Kota Dumai yang beralamat di Sungai Masang Kelurahan Buluh Kasap, Candra (40) menyampaikan berkas permohonan pendampingan permasalahan hubungan industrial yang dialaminya yang masih memiliki Masa kontrak kerja hingga Desember 2023.
Saat dikonfirmasi Dari keterangannya d
Candra (40) menyampaikan " Waktu saya membawa mobil tangki, saya mendapat telpon bahwasanya istri saya sakit. Lalu saya turun dari mobil ketika telpon itu saya terima dan langsung mencari tumpangan ke mobil tangki yang mengarah kedumai . Posisi waktu itu mobil saya titip ke awak 2(kernet) "
Terkait hal itu pihak perusahaan memberi sanksi berupa surat pernyataan dan pemblokiran sementara, setelah sanksi yang diterima berupa pemblokiran berakhir pada tanggal 19 Januari 2023, tak berselang lama Candra (40) kembali diblokir pada 25 Januari 2023 hingga saat ini.
Pemblokiran kedua yang diterima tersebut didasari oleh tidak terima nya salah satu rekan kerja yang mendapat PHK oleh pihak perusahaan tak berselang lama setelah permasalahan Candra (40) usai, atas ketidakterimaan itu beliau mengangkat kembali kasus yang di lakukan oleh Candra kepada pihak perusahaan .
Saat dikonfirmasi awak media via pesan whatsapp pihak PT Elnusa Petrofin tidak memberi tanggapan, begitu pula saat diberikan surat undangan bipartit I dan II oleh pihak SPN Kota Dumai , Pihak perusahaan PT Elnusa Petrofin Dan PT. LAM selaku Penyedia jasa Sopir Tangki BBM tidak menghadiri surat undangan tersebut .
Terkait hal itu Ketua DPC SPN Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khassogi memberi tanggapan "Ketidakhadiran PT. LAM dan PT. Elnusa Petrofin pada undangan bipartit I dan II pihak kami mengganggap pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk merundingkan permasalahan antara pekerja dan perusahaan, bahkan PT. LAM kami indikasikan tidak memiliki kantor di kota Dumai, sehingga menyulitkan pihak kita untuk melakukan percobaan penyelesaian diantara pihak ditambah lagi tidak koperatif nya PT. Elnusa Petrofin Menghadiri Undangan Bipartit II yang kami sampaikan 3 hari lalu.
"Sesuai dengan prosedur yang ada kita akan lanjutkan permasalahan tersebut ke disnaker kota Dumai sebagai bentuk permohonan penyelesaian melalui langkah tripartit."Tutup Alfien, (17/03/2023)
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).







