DPO sejak Akhir Bulan Januari, Pelaku Pencurian 332 Karung Pupuk Urea Di PT. KYP Di Bekuk Polisi
![DPO sejak Akhir Bulan Januari, Pelaku Pencurian 332 Karung Pupuk Urea Di PT. KYP Di Bekuk Polisi](https://auranusantara.com/assets/berita/original/68986813953-img-20230516-wa0042.jpg)
AURA(DUMAI) - Telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir bulan Januari 2023 lalu, ARD Alias AC (30) pelaku Tindak Pidana Pencurian berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai, Senin (15/5/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H, sebelumnya telah terjadi Tindak Pidana Pencurian pada Jumat (27/01/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB lalu di Gudang Pupuk Urea PT. Karina Yanicha Perkasa Jalan Sei Masang Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur.
“ARD Alias AC (30) merupakan pelaku Tindak Pidana Pencurian yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir bulan Januari 2023 lalu, usai melakukan aksi pencurian terhadap 322 (tiga ratus dua puluh dua) Karung Pupuk Urea di PT. Karina Yanicha Perkasa sehingga mengakibatkan kerugian materil mencapai Rp. 177.100.000 (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah),” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Yusup Purba, S.H, M.H, Selasa (16/5/2023).
Hingga pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Rahmad Taufik Harahap, S.Kom, M.H dan Panit I Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Suherman R, S.H berhasil membekuk ARD Alias AC (30) saat sedang berada disalah satu warung yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Dumai Timur, bersama ARD Alias AC (30) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih. Usai diperiksa lebih lanjut, ARD Alias AC (30) mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di Gudang PT.Karina Yanicha Perkasa, dan perbuatan tersebut telah dilakukan ARD Alias AC (30) sebanyak 2 kali bersama rekannya RN (35) warga Kecamatan Bukit Kapur yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ARD Alias AC (30) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H.
Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian tersebut telah terjadi sekitar ±4 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.
Apical Dumai Lanjutkan Program Penanggulangan Stunting Melalui Sosialisasi Pemberian Makanan Tambahan Kepada Ibu Hamil
AURA(DUMAI) - Apical salah satu pengolah minyak nabati terkemuka melalui unit bi.
Ketum Faptekal Minta Polres Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Upah Lembur Eks Pekerja PT. RPP
AURA(DUMAI) - Ismunandar Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Te.
Usung Konsep Pemuda Insan Pembangunan, Pengacara Muda Berbakat Dan Bertalenta Eko Saputra Nyatakan Siap Maju Sebagai Ketua KNPI Dumai
AURA(DUMAI) - Pemuda kelahiran Dumai yakni Eko Saputra yang di sering disapa Bun.
DPP LBH Tuah Negeri Dampingi Umar Wijaya Cs Atas Adanya Laporan Terkait Pembakaran Alat Berat Dan Penyerobotan Lahan, Rico Aldy SH : Jika Terbukti Fitnah Kita Akan Lapor Balik
AURA(DUMAI) - Umar Wijaya dan RT.13 Suarman . Jumadi. Sugiarto didampingi Pengac.
Buronan Kejari Rohul Kasus Penipuan Tahun 2012 Di Tangkap Tim Intelijen Di Batam
AURA(ROHUL) - Perempuan Berinisial DS alias Dewi Sartika (48) Buronan kasus peni.
Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan, Ketua Gapoktan SAMJ Umar Wijaya cs Akan Giring Pernyataan Sahala Sitompul yang Dimuat Pada Beberapa Media Online Ke Polres Dumai
AURA(DUMAI) - Persoalan demi persoalan yang di sampaikan oleh saudara Sahala Sit.