DPO sejak Akhir Bulan Januari, Pelaku Pencurian 332 Karung Pupuk Urea Di PT. KYP Di Bekuk Polisi
AURA(DUMAI) - Telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir bulan Januari 2023 lalu, ARD Alias AC (30) pelaku Tindak Pidana Pencurian berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai, Senin (15/5/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H, sebelumnya telah terjadi Tindak Pidana Pencurian pada Jumat (27/01/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB lalu di Gudang Pupuk Urea PT. Karina Yanicha Perkasa Jalan Sei Masang Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur.
“ARD Alias AC (30) merupakan pelaku Tindak Pidana Pencurian yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir bulan Januari 2023 lalu, usai melakukan aksi pencurian terhadap 322 (tiga ratus dua puluh dua) Karung Pupuk Urea di PT. Karina Yanicha Perkasa sehingga mengakibatkan kerugian materil mencapai Rp. 177.100.000 (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah),” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Yusup Purba, S.H, M.H, Selasa (16/5/2023).
Hingga pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Rahmad Taufik Harahap, S.Kom, M.H dan Panit I Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Suherman R, S.H berhasil membekuk ARD Alias AC (30) saat sedang berada disalah satu warung yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Dumai Timur, bersama ARD Alias AC (30) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih. Usai diperiksa lebih lanjut, ARD Alias AC (30) mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di Gudang PT.Karina Yanicha Perkasa, dan perbuatan tersebut telah dilakukan ARD Alias AC (30) sebanyak 2 kali bersama rekannya RN (35) warga Kecamatan Bukit Kapur yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ARD Alias AC (30) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H.
Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian tersebut telah terjadi sekitar ±4 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).







