DPO sejak Akhir Bulan Januari, Pelaku Pencurian 332 Karung Pupuk Urea Di PT. KYP Di Bekuk Polisi

AURA(DUMAI) - Telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir bulan Januari 2023 lalu, ARD Alias AC (30) pelaku Tindak Pidana Pencurian berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai, Senin (15/5/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H, sebelumnya telah terjadi Tindak Pidana Pencurian pada Jumat (27/01/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB lalu di Gudang Pupuk Urea PT. Karina Yanicha Perkasa Jalan Sei Masang Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur.
“ARD Alias AC (30) merupakan pelaku Tindak Pidana Pencurian yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir bulan Januari 2023 lalu, usai melakukan aksi pencurian terhadap 322 (tiga ratus dua puluh dua) Karung Pupuk Urea di PT. Karina Yanicha Perkasa sehingga mengakibatkan kerugian materil mencapai Rp. 177.100.000 (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus ribu rupiah),” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Yusup Purba, S.H, M.H, Selasa (16/5/2023).
Hingga pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Rahmad Taufik Harahap, S.Kom, M.H dan Panit I Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Suherman R, S.H berhasil membekuk ARD Alias AC (30) saat sedang berada disalah satu warung yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Dumai Timur, bersama ARD Alias AC (30) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih. Usai diperiksa lebih lanjut, ARD Alias AC (30) mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di Gudang PT.Karina Yanicha Perkasa, dan perbuatan tersebut telah dilakukan ARD Alias AC (30) sebanyak 2 kali bersama rekannya RN (35) warga Kecamatan Bukit Kapur yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ARD Alias AC (30) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H.
Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian tersebut telah terjadi sekitar ±4 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.
Terkait Adanya Pemberitaan Mengenai RS Awal Bros, Ketua Serikat Pekerja Nasional Minta Penguasa Dumai Jalankan Tupoksi Disnaker
Foto : Ketua SPN Kota Dumai/Mhd Alfien Dicky KhasogiAURA(DUMAI) - .
6 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Hari Raya Waisyak
AURA(DUMAI) - Enam (6) warga binaan Rutan Dumai mendapat remisi Hari Raya Waisak.
Polres Dumai Kembali Laksanakan Giat Jum'at Curhat Sebagai Upaya Pererat Silaturahmi
AURA(DUMAI) - Polres Dumai kembali melaksanakan kegiatan yang mengusung tema ‘.
Si Jago Merah Nyaris Melahap Satu Unit Rumah Warga Pendowo
AURA(DUMAI) - Saat mendapati panggilan Telepon, Petugas pemadam kebakaran (Damka.
Pemkab Rohil Non Aktifkan ASN DRS Yang Viral Di Duga Telibat Perzinahan
AURA(ROHIL) - Terkait viralnya salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang &n.
Tingkatkan Kebersihan Kota, DLH Rohil Dapat Tambahan 5 Unit Dump Truck
AURA(ROHIL) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir mendapatkan 5 unit Du.