• Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Tak Bayar Hak Uang Kompensasi Pekerja, Ismunandar : Kami Somasi PT. SIL Vendor PT. IPB Lubuk Gaung

Administrator

Kamis, 15 Juni 2023 15:26:42 WIB
Cetak
Tak Bayar Hak Uang Kompensasi Pekerja, Ismunandar : Kami Somasi PT. SIL Vendor PT. IPB Lubuk Gaung

AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai yang diketuai oleh Ismunandar melayangkan surat somasi ke PT. Srikandi Inti Lestari (SIL) Vendor PT IBP Lubuk Gaung karena mendapatkan aduan dari 2 (Dua) orang eks pekerja PT SIL tentang hak uang kompensasi.

Surat somasi tersebut berbunyi, Sehubungan dengan adanya pengaduan buruh/pekerja PT. Srikandi Inti Lestari atas nama Akif Mutawwakil dan Rizki Juliando tentang Kompensasi berakhirnya hubungan kerja PKWT menurut PP No. 35 tahun 2021. Maka dengan ini kami dari Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai memberi waktu 7 Hari Jam Kerja kepada pihak Perusahaan untuk segera mungkin menyelesaikan Hak Kompensasi kepada Buruh/Pekerja.

Mereka (eks pekerja PT SIL) mengutarakan keluh kesah apa yang dialami olehnya saat ini maupun baik saat masih bekerja.

"Kami melaporkan kepada Ketua Ngah Nandar (panggilan akrab Ketua Ismunandar) tentang masalah ketenagakerjaan di perusahaan tempat kami bekerja (PT. SIL) yang seakan mengabaikan hak kami sebagai mana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," ucapnya mengawali.

Kami tidak diperpanjang kontrak, tetapi kami tidak diberikan hak kompensasi dan kami sangat kecewa dengan pihak perusahaan yang selama kami bekerja sering mengadakan pemotongan-pemotongan upah kami dengan alasan untuk biaya APD, Medical Checkup dan hak lembur kami, serta penerbitan surat paklaring (pengalaman kerja) seakan ditunda-tunda.

Ia menambahkan, Kami juga melaporkan tentang cara kerja di perusahaan tempat kami bekerja yang sepertinya tidak sesuai dengan SOP dan kontrak kerja.

"Harapan kami pihak perusahaan membayar semua hak kami seperti kompensasi tanpa ada pemotongan apapun seperti APD dan Medical Checkup," harapnya sembari mengakhiri ucapannya.

Dalam hal ini, Ketua Umum Fap Tekal Dumai, Ismunandar yang kerap disapa Ngah Nandar ini menjelaskan bahwa Uang kompensasi bagi karyawan PKWT sendiri merupakan bentuk penggantian hak ketika kontrak kerja mereka sudah berakhir di perusahaan tempat mereka bekerja.

"Salah satu syarat agar karyawan bisa menerima uang kompensasi ini adalah mereka yang telah bekerja minimal 1 bulan terus menerus," ungkap Nandar mengawali. Kamis, (15/06/2023).

Kemudian syarat lain untuk mendapatkan uang kompensasi sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pembahasan mengenai uang kompensasi diatur pada Pasal 61A Undang-undang Ketenagakerjaan yang membahas mengenai penggantian hak yang isinya sebagai berikut :

Pengusaha atau perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan. Besaran kompensasi menyesuaikan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.

Ketentuan lainnya terkait kompensasi diatur di dalam Peraturan Pemerintah, di Pasal 15 pada PP Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan aturan turunan UU Cipta Kerja terkait uang kompensasi yang isinya adalah, kompensasi kepada karyawan yang memiliki kontrak kerja PKWT
Pemberian uang kompensasi akan diberikan ketika masa kontrak PKWT berakhir.

"Masa kerja karyawan minimal 1 bulan
Kompensasi ini tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang status kontraknya PKWT. Peraturan ini juga berlaku sama pada Perppu Cipta Kerja yang kini menggantikan UU Cipta Kerja per Desember 2022 kemarin," tegas Nandar menambahkan.

"Kami memberikan waktu memberi waktu 7 Hari Jam Kerja kepada pihak Perusahaan untuk segera mungkin menyelesaikan Hak Kompensasi kepada Buruh/Pekerja, jika tidak maka kita akan menggunakan hak menyampaikan pendapat dimuka umum (Demo) di PT SIL dan PT IBP," pungkas Ngah Nandar mengakhiri.


 Editor : Aldo

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal

Jumat, 01 Mei 2026 - 18:45:46 WIB

AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.

Daerah

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi

Kamis, 30 April 2026 - 20:50:55 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.

Daerah

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai

Rabu, 29 April 2026 - 20:06:22 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.

Daerah

Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat

Rabu, 29 April 2026 - 17:13:13 WIB

AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.

Daerah

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP

Selasa, 28 April 2026 - 20:36:38 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.

Daerah

Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau

Selasa, 28 April 2026 - 19:30:30 WIB

AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
01 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
29 April 2026
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
29 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
  • 2 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
  • 4 Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
  • 5 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 6 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved