• Ahad, 21 Desember 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Tak Bayar Hak Uang Kompensasi Pekerja, Ismunandar : Kami Somasi PT. SIL Vendor PT. IPB Lubuk Gaung

Administrator

Kamis, 15 Juni 2023 15:26:42 WIB
Cetak
Tak Bayar Hak Uang Kompensasi Pekerja, Ismunandar : Kami Somasi PT. SIL Vendor PT. IPB Lubuk Gaung

AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai yang diketuai oleh Ismunandar melayangkan surat somasi ke PT. Srikandi Inti Lestari (SIL) Vendor PT IBP Lubuk Gaung karena mendapatkan aduan dari 2 (Dua) orang eks pekerja PT SIL tentang hak uang kompensasi.

Surat somasi tersebut berbunyi, Sehubungan dengan adanya pengaduan buruh/pekerja PT. Srikandi Inti Lestari atas nama Akif Mutawwakil dan Rizki Juliando tentang Kompensasi berakhirnya hubungan kerja PKWT menurut PP No. 35 tahun 2021. Maka dengan ini kami dari Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai memberi waktu 7 Hari Jam Kerja kepada pihak Perusahaan untuk segera mungkin menyelesaikan Hak Kompensasi kepada Buruh/Pekerja.

Mereka (eks pekerja PT SIL) mengutarakan keluh kesah apa yang dialami olehnya saat ini maupun baik saat masih bekerja.

"Kami melaporkan kepada Ketua Ngah Nandar (panggilan akrab Ketua Ismunandar) tentang masalah ketenagakerjaan di perusahaan tempat kami bekerja (PT. SIL) yang seakan mengabaikan hak kami sebagai mana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," ucapnya mengawali.

Kami tidak diperpanjang kontrak, tetapi kami tidak diberikan hak kompensasi dan kami sangat kecewa dengan pihak perusahaan yang selama kami bekerja sering mengadakan pemotongan-pemotongan upah kami dengan alasan untuk biaya APD, Medical Checkup dan hak lembur kami, serta penerbitan surat paklaring (pengalaman kerja) seakan ditunda-tunda.

Ia menambahkan, Kami juga melaporkan tentang cara kerja di perusahaan tempat kami bekerja yang sepertinya tidak sesuai dengan SOP dan kontrak kerja.

"Harapan kami pihak perusahaan membayar semua hak kami seperti kompensasi tanpa ada pemotongan apapun seperti APD dan Medical Checkup," harapnya sembari mengakhiri ucapannya.

Dalam hal ini, Ketua Umum Fap Tekal Dumai, Ismunandar yang kerap disapa Ngah Nandar ini menjelaskan bahwa Uang kompensasi bagi karyawan PKWT sendiri merupakan bentuk penggantian hak ketika kontrak kerja mereka sudah berakhir di perusahaan tempat mereka bekerja.

"Salah satu syarat agar karyawan bisa menerima uang kompensasi ini adalah mereka yang telah bekerja minimal 1 bulan terus menerus," ungkap Nandar mengawali. Kamis, (15/06/2023).

Kemudian syarat lain untuk mendapatkan uang kompensasi sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pembahasan mengenai uang kompensasi diatur pada Pasal 61A Undang-undang Ketenagakerjaan yang membahas mengenai penggantian hak yang isinya sebagai berikut :

Pengusaha atau perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan. Besaran kompensasi menyesuaikan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.

Ketentuan lainnya terkait kompensasi diatur di dalam Peraturan Pemerintah, di Pasal 15 pada PP Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan aturan turunan UU Cipta Kerja terkait uang kompensasi yang isinya adalah, kompensasi kepada karyawan yang memiliki kontrak kerja PKWT
Pemberian uang kompensasi akan diberikan ketika masa kontrak PKWT berakhir.

"Masa kerja karyawan minimal 1 bulan
Kompensasi ini tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang status kontraknya PKWT. Peraturan ini juga berlaku sama pada Perppu Cipta Kerja yang kini menggantikan UU Cipta Kerja per Desember 2022 kemarin," tegas Nandar menambahkan.

"Kami memberikan waktu memberi waktu 7 Hari Jam Kerja kepada pihak Perusahaan untuk segera mungkin menyelesaikan Hak Kompensasi kepada Buruh/Pekerja, jika tidak maka kita akan menggunakan hak menyampaikan pendapat dimuka umum (Demo) di PT SIL dan PT IBP," pungkas Ngah Nandar mengakhiri.


 Editor : Aldo

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR

Ahad, 21 Desember 2025 - 08:50:12 WIB

AURA(PEKANBARU) - 20 Desember 2025 Integritas proses pengadaan barang d.

Daerah

Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:13:13 WIB

AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.

Daerah

Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI

Selasa, 09 Desember 2025 - 15:41:44 WIB

AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.

Daerah

Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau

Rabu, 03 Desember 2025 - 19:00:33 WIB

AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.

Daerah

Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan

Sabtu, 29 November 2025 - 11:25:26 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai  ber.

Daerah

Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam

Jumat, 28 November 2025 - 21:13:27 WIB

AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
21 Desember 2025
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
12 Desember 2025
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
03 Desember 2025
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
29 November 2025
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
28 November 2025
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
28 November 2025
SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya
28 November 2025
FGD Peningkatan Status Magrove Kampus UNRI Dan PT. Pertamina Internasional Dumai
25 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
  • 2 Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
  • 3 Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
  • 4 Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
  • 5 Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
  • 6 Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
  • 7 Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved