Tak Bayar Hak Uang Kompensasi Pekerja, Ismunandar : Kami Somasi PT. SIL Vendor PT. IPB Lubuk Gaung
AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai yang diketuai oleh Ismunandar melayangkan surat somasi ke PT. Srikandi Inti Lestari (SIL) Vendor PT IBP Lubuk Gaung karena mendapatkan aduan dari 2 (Dua) orang eks pekerja PT SIL tentang hak uang kompensasi.
Surat somasi tersebut berbunyi, Sehubungan dengan adanya pengaduan buruh/pekerja PT. Srikandi Inti Lestari atas nama Akif Mutawwakil dan Rizki Juliando tentang Kompensasi berakhirnya hubungan kerja PKWT menurut PP No. 35 tahun 2021. Maka dengan ini kami dari Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai memberi waktu 7 Hari Jam Kerja kepada pihak Perusahaan untuk segera mungkin menyelesaikan Hak Kompensasi kepada Buruh/Pekerja.
Mereka (eks pekerja PT SIL) mengutarakan keluh kesah apa yang dialami olehnya saat ini maupun baik saat masih bekerja.
"Kami melaporkan kepada Ketua Ngah Nandar (panggilan akrab Ketua Ismunandar) tentang masalah ketenagakerjaan di perusahaan tempat kami bekerja (PT. SIL) yang seakan mengabaikan hak kami sebagai mana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," ucapnya mengawali.
Kami tidak diperpanjang kontrak, tetapi kami tidak diberikan hak kompensasi dan kami sangat kecewa dengan pihak perusahaan yang selama kami bekerja sering mengadakan pemotongan-pemotongan upah kami dengan alasan untuk biaya APD, Medical Checkup dan hak lembur kami, serta penerbitan surat paklaring (pengalaman kerja) seakan ditunda-tunda.
Ia menambahkan, Kami juga melaporkan tentang cara kerja di perusahaan tempat kami bekerja yang sepertinya tidak sesuai dengan SOP dan kontrak kerja.
"Harapan kami pihak perusahaan membayar semua hak kami seperti kompensasi tanpa ada pemotongan apapun seperti APD dan Medical Checkup," harapnya sembari mengakhiri ucapannya.
Dalam hal ini, Ketua Umum Fap Tekal Dumai, Ismunandar yang kerap disapa Ngah Nandar ini menjelaskan bahwa Uang kompensasi bagi karyawan PKWT sendiri merupakan bentuk penggantian hak ketika kontrak kerja mereka sudah berakhir di perusahaan tempat mereka bekerja.
"Salah satu syarat agar karyawan bisa menerima uang kompensasi ini adalah mereka yang telah bekerja minimal 1 bulan terus menerus," ungkap Nandar mengawali. Kamis, (15/06/2023).
Kemudian syarat lain untuk mendapatkan uang kompensasi sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pembahasan mengenai uang kompensasi diatur pada Pasal 61A Undang-undang Ketenagakerjaan yang membahas mengenai penggantian hak yang isinya sebagai berikut :
Pengusaha atau perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan. Besaran kompensasi menyesuaikan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.
Ketentuan lainnya terkait kompensasi diatur di dalam Peraturan Pemerintah, di Pasal 15 pada PP Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan aturan turunan UU Cipta Kerja terkait uang kompensasi yang isinya adalah, kompensasi kepada karyawan yang memiliki kontrak kerja PKWT
Pemberian uang kompensasi akan diberikan ketika masa kontrak PKWT berakhir.
"Masa kerja karyawan minimal 1 bulan
Kompensasi ini tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang status kontraknya PKWT. Peraturan ini juga berlaku sama pada Perppu Cipta Kerja yang kini menggantikan UU Cipta Kerja per Desember 2022 kemarin," tegas Nandar menambahkan.
"Kami memberikan waktu memberi waktu 7 Hari Jam Kerja kepada pihak Perusahaan untuk segera mungkin menyelesaikan Hak Kompensasi kepada Buruh/Pekerja, jika tidak maka kita akan menggunakan hak menyampaikan pendapat dimuka umum (Demo) di PT SIL dan PT IBP," pungkas Ngah Nandar mengakhiri.
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).







