Tidak Mempekerjakan TKBM Kompeten Dan Bersertifikasi PT. MSU Di Duga Langgar Permenhub 59 Tahun 2021
AURA(DUMAI) - Pengurus dan TKBM Unit Usaha Pengerahan Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (UUPJ-TKBM) PT. Oleokimia Sejahtera Mas mempertanyakan ke pihak manajemen perusahaan terkait mulai dibukanya kegiatan baru loading/unloading cangkang dan sejenisnya di areal Pelabuhan perusahaan tersebut.(18/08/2023)
Aksi ini dipicu atas tidak dilibatkannya mereka untuk menjadi penyelenggara TKBM di kegiatan tersebut. Namun pihak manajemen perusahaan telah menunjuk Koperasi Sungai Sembilan Mandiri sebagai penyelenggara TKBM di kegiatan baru loading/unloading cangkang dan sejenisnya di areal Pelabuhan perusahaan tersebut melalui Perusahaan Bongkar Muat PT. Maritim Sinar Utama.
Penunjukan inilah yang dipermasalahkan oleh Pengurus TKBM UUPJ-TKBM areal PT. Oleokimia Sejahtera Mas dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan karena tidak menggunakan TKBM yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi.

Ketika dijumpai awak media saat mempertanyakan hal tersebut, Kepala Operasional UUPJ-TKBM untuk areal PT. Oleokimia Sejahtera Mas Ison Susanto didampingi sejumlah anggota TKBM UUPJ-TKBM mengatakan,” Kami menduga kuat bahwa TKBM yang dikelola oleh Koperasi Sungai Sembilan Mandiri yang ditunjuk sebagai penyelenggara TKBM di kegiatan baru loading/unloading cangkang dan sejenisnya di areal Pelabuhan perusahaan tersebut melanggar Permenhub Nomor 59/2021 pasal 3 ayat (7) yang menjelaskan bahwa TKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memiliki kompetensi dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi bongkar muat.
Ini jelas melanggar Permenhub tersebut.” Tegas Ison dengan nada kesal.
Lebih lanjut Ison mengatakan,” Kami akan tetap mempertahankan Permenhub ini sebagai dasar penyelenggara TKBM di Pelabuhan dan kami sangat yakin bahwa KSOP Kelas I Dumai sebagai pemegang amanah dan pengawal regulasi ini juga akan mentaati Permenhub 59/2021 ini dan akan menolak memperkerjakan TKBM baik itu di Tersus, TUKS maupun BUP yang tidak memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi bongkar muat.” Jelas ison lagi sambil menunjukkan lembaran Permenhub Nomor 59/2021 ke awak media.
Ison Susanto juga mengatakan,” Perlu kami tegaskan bahwa saat ini TKBM yang kami kelola dari UUPJ-TKBM berjumlah 12 orang TKBM telah mengikuti pelatihan sertifikasi kompetensi bongkar muat yang diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, kami akan tetap berdiri dengan Permenhub ini dan tidak akan mundur demi tegaknya Permenhub ini.”
Setelah awak media mendapat keterangan dari Ison Susanto awak media mencoba menghubungi pihak (MSU) sayangnya tidak diangatnya dan awak media mencoba menghubungi pihak KSOP Dumai lewat wasf Duntuk konfirmasi terkait hal ini sayangnya tidak diangkat dan awak media mencoba kirim wa menyampaikan untuk konfirmasi juga belum dibalas sampai Berita ini diterbitkan.
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
AURA(PEKANBARU) - 20 Desember 2025 Integritas proses pengadaan barang d.
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.







