9 Hari Buron, Pelaku KDRT Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Di Tangkap Polisi
AURA(DUMAI) - SR (38) diamankan polisi setelah sembilan hari menjadi buron kasus kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pada Jumat (25/8/2023) lalu.
Personel gabungan yang terdiri dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil membekuk SR (38) di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Senin (4/9/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H, SR (38) adalah suami korban dan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis Kartini (41) yakni mayat wanita yang sebelumnya ditemukan dalam keadaan dibungkus karung di pinggir parit yang berada di bawah jembatan, tepatnya di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
SR (38) melakukan aksinya dengan dibantu oleh dua orang anaknya yang masih remaja. Pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri karena kerap berlaku kasar kepada SR (38) dan anak-anak mereka. Sehingga SR (38) mengajak anak-anak mereka yang masih berusia dibawah umur tersebut untuk bersama-sama menghabisi nyawa Kartini (41).
“Sang suami bersama anak tiri korban ataupun anak kandung SR (38) dari pernikahan sebelumnya secara sadis menghabisi nyawa korban dengan memukul korban menggunakan alat palu ataupun martil berulang kali hingga Kartini (41) tewas,” ungkap Kapolres Dumai didampingi Kasat Resrkim Polres Dumai, Kamis (7/9/2023).
Tak hanya sekali, diketahui sebelumnya SR (38) telah melakukan percobaan pembunuhan dengan membeli racun di toko online seharga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu). Setelahnya SR (38) menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut kedalam kopi dan memberikannya kepada Kartini (41) namun cara tersebut tidak berhasil. Percobaan pembunuhan itu dilakukan SR (38) 10 hari sebelum kejadian pembunuhan sadis tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR (38) akan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tegas AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si.
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).







