9 Hari Buron, Pelaku KDRT Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Di Tangkap Polisi
AURA(DUMAI) - SR (38) diamankan polisi setelah sembilan hari menjadi buron kasus kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pada Jumat (25/8/2023) lalu.
Personel gabungan yang terdiri dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil membekuk SR (38) di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Senin (4/9/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H, SR (38) adalah suami korban dan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis Kartini (41) yakni mayat wanita yang sebelumnya ditemukan dalam keadaan dibungkus karung di pinggir parit yang berada di bawah jembatan, tepatnya di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
SR (38) melakukan aksinya dengan dibantu oleh dua orang anaknya yang masih remaja. Pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri karena kerap berlaku kasar kepada SR (38) dan anak-anak mereka. Sehingga SR (38) mengajak anak-anak mereka yang masih berusia dibawah umur tersebut untuk bersama-sama menghabisi nyawa Kartini (41).
“Sang suami bersama anak tiri korban ataupun anak kandung SR (38) dari pernikahan sebelumnya secara sadis menghabisi nyawa korban dengan memukul korban menggunakan alat palu ataupun martil berulang kali hingga Kartini (41) tewas,” ungkap Kapolres Dumai didampingi Kasat Resrkim Polres Dumai, Kamis (7/9/2023).
Tak hanya sekali, diketahui sebelumnya SR (38) telah melakukan percobaan pembunuhan dengan membeli racun di toko online seharga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu). Setelahnya SR (38) menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut kedalam kopi dan memberikannya kepada Kartini (41) namun cara tersebut tidak berhasil. Percobaan pembunuhan itu dilakukan SR (38) 10 hari sebelum kejadian pembunuhan sadis tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR (38) akan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tegas AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si.
Beraksi Di 19 Lokasi Berbeda, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Di Tangkap Polisi
AURA(DUMAI) - Seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang.
Giat Rutin Jum'at Curhat Polsek Dumai Kota, Kanit Binmas Berharap Masyarakat Dapat Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama
AURA(DUMAI) - Polres Dumai melalui Polsek Dumai Kota kembali melaksanakan kegiat.
Laksanakan Rapat 2 Perusahaan Sekaligus, Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Akan Adakan Momentum Di Tahun 2024
AURA(DUMAI) - Serikat Pekerja Nasional Adakan Rapat Internal perihal pembenahan .
Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
AURA(PEKANBARU) - Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhi.
Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi
AURA(PEKANBARU) - Keterbatasan ekonomi dan hidup jauh dari berkecukupan, tak mem.
Syukuran HUT Ke-44, Ini Sederet Prestasi Murid Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau
AURA(PEKANBARU) - Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Polda Riau menggelar acara p.