Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Dengan Omset Total 57 Miliar Lebih
AURA(PEKANBARU) - Pada Jumat (15/09/2023) lalu. Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016 silam, di jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AG serta berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp,57 Miliar lebih.
Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset perminggunya mencapai sebesar Rp.100 juta.
"Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset perminggunya sebesar Rp.100 juta dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka," kata AKBP Iwan, saat menggelar konferensi pers di depan gedung Tahti Mapolda Riau, Jumat (22/09/2023).
Dimana setiap aksinya tersangka meminta kepada para pemain menggunakan kode Referal miliknya tersebut untuk melakukan top up dan dari situlah tersangka mendapat keuntungan.
"Jadi dalam setiap aksinya tersangka ini meminta kepada para pemain untuk menggunakan kode Referal miliknya dan dari situlah ia mendapat keuntungan," kata AKBP Iwan.
Wadir manambahkan, 2 situs judi online milik tersangka tersebut terhubung langsung ke salah satu bandar besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Dalam operasinya tersangka ini menggunakan 2 situs judi online yang terhubung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih kita selidiki," katanya.
Wadir menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh tim subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau dan ditemukan sebuah Ip Addres milik tersangka.
"Kemudian tim melakukan Profiling terhadap Ip tersebut ternyata Ip addres tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal salah satu situs judi online," kata Wadir.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pemilik dari Ip tersebut ternyata pemilik dari ip tersebut adalah tersangka AG.
"Kemudian Pada hari Selasa tgl 19 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib Tim Subdit 5 Siber Polda Riau yang di pimpin Oleh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah nya yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu," kata Wadir.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Wadir Krimsus Polda Riau.
Ketua SPN Himbau Perusahaan-Perusahaan Laksanakan Perekrutan Yang Transparan Di Kota Dumai
AURA(DUMAI) - Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky .
Semangat Kepedulian, GRIB Jaya Dan Masyarakat Bersatu Untuk Anak Yatim Sungai Sembilan
AURA(DUMAI) - Dalam semangat gotong royong dan kepedulian terhadap anak yatim, G.
Rutan Dumai Gelar Do'a Bersama Menggandeng Majelis Nurul Habib Kota Dumai
AURA(DUMAI) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai mengadakan kegiatan d.
Terkait Permasalahan Di PT.SJIO,Faptekal Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kepada Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Menanggapi adanya pengaduan Buruh/pekerja PT Sumber Jaya Industri .
GRIB Jaya Sungai Sembilan Gelar Jum'at Berkah, Membawa Kepedulian Dan Berkah Bagi Masyarakat
AURA(DUMAI) - GRIB Jaya PAC Sungai Sembilan di bawah komando Ketua Supri terus m.
SPN Kota Dumai Bentuk PUK Di Nerbit Kecil, Sungai Sembilan
AURA(DUMAI) - 17 Desember 2024 - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai mengg.