Sat Narkoba Polres Dumai Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Mardiwel : Tersangka Akan Di Jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009
AURA(DUMAI) - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi. Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah JF Alias IJ Alias AP (35) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
JF Alias IJ Alias AP (35) yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus yang berisikan dua setengah butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi berbentuk Kerang berwarna Kuning, satu unit Handphone Android merk Vivo warna Silver Metalik dan satu unit Handphone Android merk Infinix warna Hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan September 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan diketahui berinisial JF Alias IJ Alias AP (35) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi disekitaran Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap JF Alias IJ Alias AP (35) saat sedang menginap disalah satu Guest House di Kecamatan Dumai Barat, Senin (6/11/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan JF Alias IJ Alias AP (35) mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari PR yang kini masuk ke Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
“Tersangka JF Alias IJ Alias AP (35) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JF Alias IJ Alias AP (35) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 15 (Lima Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Bantu Pemulihan SMP Yang Terdampak Puting Beliung
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai melalui unit produksi.
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026,Executive GM Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Seluruh Pekerja Aktualisasi kan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru Ke Sungai Pakning Dan Siak Guna Perkuat Kapasitas Dan Kemandirian Pokmas
AURA(DUMAI) - Upaya pemberdayaan Kelompok Barter Jaya, kelompok usaha nelayan .
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan 40 Masyarakat Yang Tertunda Lewat Program Kejar Paket C
AURA(DUMAI) - Keterbatasan ekonomi masih kerap menjadi faktor sebagian masyaraka.
Pertamina Patra Niaga Fasilitasi 20 Pemuda Pelatihan Operator Listrik Industri Dan Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga melalui Fungsi Project R&P Sumatera d.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026,Total Penjualan Hingga Rp. 167 Juta
AURA(DUMAI) - Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kilang berskala besar atau Turn .







