Sat Narkoba Polres Dumai Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Mardiwel : Tersangka Akan Di Jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009
AURA(DUMAI) - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi. Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah JF Alias IJ Alias AP (35) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
JF Alias IJ Alias AP (35) yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus yang berisikan dua setengah butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi berbentuk Kerang berwarna Kuning, satu unit Handphone Android merk Vivo warna Silver Metalik dan satu unit Handphone Android merk Infinix warna Hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan September 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan diketahui berinisial JF Alias IJ Alias AP (35) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi disekitaran Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap JF Alias IJ Alias AP (35) saat sedang menginap disalah satu Guest House di Kecamatan Dumai Barat, Senin (6/11/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan JF Alias IJ Alias AP (35) mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari PR yang kini masuk ke Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
“Tersangka JF Alias IJ Alias AP (35) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JF Alias IJ Alias AP (35) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 15 (Lima Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
65 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2025
AURA(DUMAI) - Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025 dengan tema .
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
AURA(PEKANBARU) - 20 Desember 2025 Integritas proses pengadaan barang d.
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.







