Edarkan Narkoba, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi
AURA(DUMAI) - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah KM Alias SM (54) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
Pria paruh baya berinisial KM Alias SM (54) yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa empat paket diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, satu buah bong, satu buah kaleng biscuit butter cookies dan satu unit Handphone Android merk Oppo warna biru.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan November 2023, Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria paruh baya warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur diketahui berinisial KM (54) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Bukit Kapur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap KM Alias SM (54) saat sedang berada disebuah Pondok di Jalan Soekarno – Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Minggu (12/11/2023) dini hari. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini KM Alias SM (54) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan seorang pria paruh baya yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine, KM Alias SM (54) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka KM Alias SM (54) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KM Alias SM (54) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Apical Jalankan Program Budi Daya Kambing Dan Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis Untuk Kelompok Tani Di Dumai
AURA(DUMAI) - Apical, sebagai salah satu pengolah minyak nabati terkemuka, melal.
Ancaman Politik Uang Dalam Pilwako Dumai Menjadi Isu Serius Yang Tidak Bisa Diabaikan
AURA(DUMAI) - Ancaman politik uang dalam pemilihan Walikota Dumai yang akan data.
Polda Riau Dan Apical Dumai Jalin Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional
AURA(PEKANBARU) - Apical, pengolah minyak nabati terkemuka, melalui unit bisnisn.
PHK Sepihak PT. Siprama Cakrawala, Serikat Pekerja Nasional : Pemotongan Iuran BPJS Yang Tak di Setorkan Bukan Hanya Pelanggaran Dapat Menjadi Kejahatan
AURA(DUMAI) - Dewi Afrianti, seorang pekerja di PT. Siprama Cakrawala, mengalami.
H. Paisal Gelar Kampanye Di Nerbit Kecil,Antusias Warga Luar Biasa
AURA(DUMAI) - Dalam rangkaian kampanye Pilkada Dumai 2024, pasangan calon (Paslo.
PT. TEMS Di Duga Tak Penuhi Aturan Tenaga Kerja Dan Jaminan Sosial, SPN Minta Instansi Terkait Tanggap
AURA(DUMAI) - Pelanggaran terhadap para buruh kembali mencuat di Kota Dumai. Sal.