Di Pimpin Ipda Muaz Primadyantara,Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor
AURA(DUMAI) - Sat Reskrim Polres Dumai mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian, Senin (20/5/2024).
Penangkapan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H. Adapun 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diketahui berinisial AS Alias AR (41) warga Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dan HS Alias AB (24) warga Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H. Pelaku AS Alias AR (41) dan pelaku HS Alias AB (24) dibekuk usai melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUH Pidana yang terjadi di Jalan Prabumulih Blok B D 183 A Komplek Pertamina RT. 019 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Sabtu (18/5/2024) lalu.
“Adapun sepeda motor korban yang telah dicuri tersebut berjenis Kawasaki warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5820 OD dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah),” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Selasa (21/5/2023).
Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, bersama kedua pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kunci pas, 1 buah kunci T, 2 buah kunci motor, 1 helai baju kaos warna jingga kuning bertuliskan HKW 1991, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6508 XY dan 1 unit sepeda motor hasil curian kedua pelaku merk Kawasaki warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5820 OD.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS Alias AR (41) dan pelaku HS Alias AB (24) akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H.
Gerak Cepat DPC PKB Kota Dumai Gelar Rapat Bersama Koalisi Partai Pengusung Abdul Wahid - SF Harianto
AURA(DUMAI) - Kamis, 5 September 2024 Koalisi partai politik yang mengusung pasa.
Kekerabatan Kesultanan Siak Sri Indrapura Gelar Silaturahmi Ke Polres Dumai
AURA(DUMAI) - Kekerabatan Kesultanan Siak Sri Indrapura(KKSSI) Kota Dumai Gelar .
Sultan Raumah Hadir Di Kota Dumai,Produk Kesehatan Air Alkali Terbaik Di Indonesia
AURA(DUMAI) - Produk air minum alkali dengan pH tinggi merek dagang “Sultan Ra.
Herman Alias Jibun Memperingati Hari Dewa Huat Chu kong Yang Ke - 18 Di Rumah Ibadah Huat Chu Kong Twoa
AURA(DUMAI) - Herman atau yang akrab disapa jibun adalah tokoh agama sekaligus p.
Surat Keputusan Terbit, Ferdiansyah Resmi Ikut Bertarung Di Pilkada Dumai 2024
AURA(DUMAI) - Dengan terbitnya SK nomor : Skep-171/DPP/GOLKAR/VIII/2024 tertangg.
Warga RT. 16 Kelurahan Rimba Sekampung Terlihat Kompak Dan Antusias Memperingati HUT RI Ke-79 Dengan Melaksanakan Berbagai Lomba
AURA(DUMAI) - Masih dalam suasana hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79.