• Rabu, 29 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Serikat Pekerja Nasional Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya 2025

Administrator

Sabtu, 15 Maret 2025 21:52:21 WIB
Cetak
Serikat Pekerja Nasional Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya 2025

AURA(DUMAI) - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai mengambil langkah tegas dengan membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR bagi pekerja yang tidak menerima hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini diambil setelah banyaknya laporan pekerja yang mengeluhkan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja, meski sudah ada himbauan dari Wali Kota Dumai agar semua perusahaan memenuhi kewajiban ini.

Posko ini terutama ditujukan bagi pekerja di perusahaan kontrak yang beroperasi di lingkungan perusahaan multinasional, seperti:

• PT PAA

• Apical Group

• Wilmar Group

• Musim Mas Group

• Sinarmas Group

• Dan lainnya

Tak hanya itu, posko juga terbuka bagi pekerja di berbagai sektor lain seperti distribusi, kuliner, minimarket, tekstil, dan sebagainya yang mengalami kendala serupa.


THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan masa kerja dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pemerintah telah menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban ini, karena THR sangat penting bagi kesejahteraan pekerja, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya.

Namun, kenyataannya, masih banyak perusahaan yang mengabaikan aturan, terutama di sektor kontrak dan outsourcing. Beberapa pekerja bahkan mengaku mendapat ancaman PHK atau pemotongan upah jika bersikeras menuntut hak mereka.

Untuk membantu pekerja mendapatkan hak mereka, SPN Dumai membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di: Jalan Sei Masang No. 118A, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dapat langsung datang ke posko atau menghubungi kontak berikut:  

Alvien
+62 813-7408-4224

Marjoni
+62 813-7363-0129

arman wiliansyah
+62 812-7630-4726

hermalimda purwaningsih
+62 812-6133-0887

 

Mereka akan mendampingi pekerja dalam mengajukan keluhan dan menindaklanjuti permasalahan ini kepada pihak berwenang.


Serikat Pekerja Nasional menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal setiap laporan yang masuk hingga hak pekerja benar-benar terpenuhi.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang dirugikan. THR bukanlah bonus, melainkan hak yang harus diberikan oleh perusahaan sesuai aturan yang ada. Kami akan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan kepada pemerintah dan instansi terkait," ujar M Alvien Kasogi , Ketua  SPN  Kota Dumai Dumai.

SPN juga mengimbau para pekerja untuk tidak takut melapor jika hak mereka tidak dipenuhi. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan lebih banyak pekerja mendapatkan THR tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Dengan dibukanya posko ini, SPN berharap perusahaan-perusahaan di Dumai, khususnya yang beroperasi di sektor multinasional dan kontrak, lebih patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan. Jika kasus serupa terus berulang setiap tahun, maka sanksi tegas harus diterapkan agar tidak ada lagi pekerja yang dirugikan.

Bagi para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, jangan ragu untuk melaporkan kasus ke posko pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti.

THR adalah hak pekerja, bukan sekadar kebaikan hati perusahaan.


 Editor : Aldo

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:52:15 WIB

AURA(DUMAI) - Rentetan dari tindakan arogansi oknum Security Dumai Islamic Cente.

Daerah

Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:29:16 WIB

AURA(DUMAI) - Wujud kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Ismunand.

Daerah

Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:08:55 WIB

AURA(DUMAI) - Aksi damai yang semula digelar oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja.

Daerah

Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05:32 WIB

TANGERANG SELATAN - Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) melalui perwa.

Daerah

Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

AURA(DUMAI) - Suara dari kalangan pekerja kembali menggema di Kota Dumai. Ketua .

Daerah

Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:27:27 WIB

AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja di PT Bukara kembali mencuat ke permukaan. .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
28 Oktober 2025
Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
27 Oktober 2025
Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai
27 Oktober 2025
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
27 Oktober 2025
Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional
25 Oktober 2025
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
22 Oktober 2025
Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
21 Oktober 2025
Kerja Nyata dan Kedekatan Warga, Video Silaturahmi Adies Kadir Jadi Sorotan di Surabaya–Sidoarjo
12 Oktober 2025
Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal
11 Oktober 2025
LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO
07 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
  • 2 Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
  • 3 Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
  • 4 Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional
  • 5 Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
  • 6 Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
  • 7 Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved