• Jumat, 31 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

AUDIENSI

Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai SampaiKan Tuntutan Aksi Nasional Kepada Pemko Dumai

Administrator

Sabtu, 29 Januari 2022 21:00:58 WIB
Cetak
Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai SampaiKan Tuntutan Aksi Nasional Kepada Pemko Dumai

DUMAI (ANC) - Gelaran aksi serentak yang di usung serikat pekerja nasional pada daerah-daerah terus berjalan,Tak terkecuali untuk Provinsi Riau.

Meneruskan surat instruksi organisasi dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) perihal Instruksi aksi serentak nasional yang diadakan pada 19 Januari 2022 yang lalu dan berdasarkan surat internal organisasi dari Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja nasional (DPD SPN) provinsi Riau kepada Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Dumai.

Serikat pekerja nasional Kota Dumai melalui musyawarah pengurus dan anggota menyatakan sikap melaksanakan Instruksi aksi serentak nasional dengan cara melakukan audiensi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai.(20/01/2022)

Bertempat di Ruangan mediasi pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, dihadiri unsur pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan unsur pengurus Pimpinan serikat pekerja (PSP) pertemuan tersebut disambut baik oleh Kepala Disnakertrans Kota Dumai beserta Kabid, Kasi dan staff.juga turut hadir rekan-rekan dari Polres Dumai dan rekan-rekan media. 
(27/01/2022)

Dalam pertemuan yang berdurasi 2 jam tersebut ketua DPC SPN Kota Dumai Mhd Alfien Dicky menyampaikan 4 poin isu-isu aksi yang telah di Instruksikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP SPN) Serikat Pekerja Nasional yakni dan berikut dengan penjelasannya :

1. Penegakan hukum akibat mandulnya pengawasan
- Terkait banyak nya permasalahan industrial yang terjadi khususnya di Kota Dumai, serikat pekerja nasional menilai fungsi pengawasan gagal dilakukan disnaker Kota Dumai dan DPRD Dumai 

- Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai mempertanyakan formula dan strategi Disnakertrans kota Dumai terhadap fungsi tersebut. 

2. Revisi Upah Minimum yang masih menggunakan PP 36 tahun 2021 

- beleid itu di nilai inkonstitusional istilah batas atas dan batas bawah dalam upah minimum tidak di kenal dalam UU Cipta Kerja(dasar hukum apa yang digunakan) 

- upah minimum adalah jarring pengaman sesuai konvensi ILO seharus nya nilai upah minimum hanya terdiri dari satu angka saja bukan memakai batas atas dan batas bawah

- Dengan adanya rentang atas dan batas bawah Serikat pekerja nasional menilai Tak ada kenaikan upah minimum justru turun 50%(khusus Kota Dumai yang kurang dari 1 % naik secara nilai tidak secara kebutuhan) 

3. Tolak UU Cipta Kerja 
- Adanya UMK bersyarat lantaran UMK tidak perlu bersyarat dan harus tetap ada sebab UMK masing-masing Kota/daerah berbeda

- Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan (pengusaha) dan 6 bulan (BPJS) 

- Mengenai PKWT, buruh menolak PKWT seumur hidup 

- outsourcing tanpa adanya batas an jenis pekerjaan yang mana sebelumnya di batasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan (upaya penghapusan status karyawan tetap untuk pekerja) 

- Menolak jam kerja yang eksploitatif, menolak hak cuti hilang, dan Hak upah atas cuti hilang (merugikan buruh perempuan yakni cuti haid dan hamil) bertentangan dengan konvensi ILO

- Karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang. 

4. Jaminan sosial semesta sepanjang hayat 
- Jaminan sosial semesta sepanjang hayat adalah jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dari lahir sampai meninggal dunia. Konsep ini harus diwujudkan agar seluruh rakyat Indonesia dari bayi sampai dengan manula memiliki kepastian jaminan sosial sehingga kesejahteraan rakyat Indonesia dapat terjamin.

"lebih khusus lagi untuk Kota Dumai dikarenakan PP 35 tahun 2021 sedang digunakan maka kami berpandangan ada klausul dalam PP tersebut yang memungkin kan pekerja di kontrak maksimal 5 tahun, dalam hal ini kami meminta kepada Disnakertrans kota Dumai untuk mengundang perusahaan pemberi kerja untuk duduk bersama membahas kontrak kerja subcont nya dengan memberikan kontrak minimal 3 Tahun dan maksimal 5 tahun, khusus 5 jenis pekerjaan yang diatur pada PP 78 tahun 2015 terdahulu. Sehingga kepastian untuk menyambung hidup pekerja terbantu, sembari menunggu perbaikan UU Cipta Kerja yang telah di putuskan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun". Tutur Alfien

Dalam audiensi tersebut Kepala Disnakertrans kota Dumai Satrio Wibowo mengapresiasi agenda audiensi yang menjadi kebijakan serikat pekerja nasional, "Kami apresiasi keputusan bijak yang di lakukan rekan-rekan kita dari serikat pekerja nasional, menyampaikan aspirasi tidak harus turun dan berorasi ke jalan dengan audiensi seperti saat ini kita juga bisa menyampaikan aspirasi". Ucap satrio

"apa yang menjadi aspirasi dari serikat pekerja nasional Kota Dumai sudah sepatutnya kami terima, terutama perihal klausul pada PP 35 tahun 2021 yang memungkin kan pekerja di kontrak maksimal 5 tahun, kita akan segera mendiskusikan di Disnakertrans kota Dumai". Ujar satrio

"sesungguhnya Disnakertrans kota Dumai ini adalah kantor buruh/pekerja kami akan berusaha melayani pekerja/buruh semaksimal mungkin" tutupnya


 Editor : Al Amin

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:23:48 WIB

AURA(DUMAI) - Apel perdana yang dipimpin oleh PLT Direktur RSUD dr. Suhatman Mar.

Daerah

Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:06:58 WIB

AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Lan.

Daerah

Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:11:04 WIB

AURA(PEKANBARU) - Pengurus Daerah Persatuan Disc Jockey Indonesia (Pengda PDJI) .

Daerah

Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:56:17 WIB

AURA(DUMAI) - Ketua Sarikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai Alvin meminta kepa.

Daerah

Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:52:15 WIB

AURA(DUMAI) - Rentetan dari tindakan arogansi oknum Security Dumai Islamic Cente.

Daerah

Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:29:16 WIB

AURA(DUMAI) - Wujud kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Ismunand.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
30 Oktober 2025
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
30 Oktober 2025
Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ
30 Oktober 2025
Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara
30 Oktober 2025
Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
28 Oktober 2025
Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
27 Oktober 2025
Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai
27 Oktober 2025
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
27 Oktober 2025
Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional
25 Oktober 2025
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
22 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
  • 2 Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
  • 3 Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ
  • 4 Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara
  • 5 Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
  • 6 Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
  • 7 Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved