• Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Sidang Pasar Baru Panam, Hakim PTUN Pekanbaru Temukan Bukti Baru

Administrator

Senin, 15 Mei 2023 18:57:01 WIB
Cetak
Sidang Pasar Baru Panam, Hakim PTUN Pekanbaru Temukan Bukti Baru

AURA(PEKANBARU) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kota Pekanbaru menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait gugatan perdata atas hak pengelolaan Pasar Baru Panam, kota Pekanbaru.

Hadir dalam sidang setempat (PS) diantaranya, 3 (tiga) orang Hakim PTUN beserta Panitera, Kemudian pihak dari Penggugat (Yuni Martati) bersama tim pengacaranya. Selanjutnya, pihak dari tergugat yang hadir Pemerintah kota Pekanbaru (Tergugat II) yang diwakili oleh Bagian Hukum dan Kepala UPTD Pasar Baru Panam dan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (Tergugat I) tidak hadir saat sidang pemeriksaan di lokasi.

Humas PTUN Pekanbaru, Erik Sihombing yang hadir di sidang lokasi atau sidang ditempat mengatakan, bahwa kegiatan ini untuk mencari fakta atau petunjuk atas sengketa gugatan perdata yang sedang bergulir di PTUN Pekanbaru.

" Kegiatan hari ini bagian dari hukum acara dengan agenda sidang lokasi atau sidang ditempat (Pasar Baru Panam) dalam Perkara Nomor 3. Dimana, majelis hakim mencari fakta atau petunjuk yang diatur dalam hukum acara," sampaikan Erik. Senin, (15/05/2023).

Lanjutnya, setelah sidang pembuktian akan ada kesimpulan lagi, sehingga majelis hakim bisa memutuskan perkara ini.

" Sekitar 3 atau 4 kali sidang lagi," tambahnya.

Tadi pas keliling pasar, ada bukti baru berupa pengumuman larangan dari Pemko yang ditunjukan oleh penggugat dan mengecek bangunan. Sementara itu, keterangan dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat (Pemko) saling mengklaim telah membangun pasar. Tapi itu, nanti majelis yang akan putusan dengan fakta dan petunjuk sidang lokasi hari ini.

" Penggugat mengklaim mereka membangun pasar, dan pemko melalui dinas UPTD maupun perwakilannya mengklaim membangun pasar juga. Namun, sewaktu ditanya ke Kepala UPTD nya siapa yang bangun pasar, beliau mengatakan tidak tahu karena baru menjabat. Yah paling tidak hal ini bisa menjadi bukti-bukti dan fakta yang dikumpulkan terlebih dahulu agar majelis hakim bisa mengambil sikap saat sidang putusan nanti," katanya.

Untuk agenda sidang selanjutnya yaitu tambahan bukti dari para pihak dan saksi dari penggugat hari selasa depan. singkatnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) dari Penggugat, Agus Tri Khoiruddin, SH mengatakan merasa puas dengan sidang lokasi (PS) di objek perkara karena bisa menyampaikan fakta-fakta dilapangan kepada Majelis Hakim PTUN Pekanbaru bahwa adanya intervensi maupun larangan dari Pemerintah terkait Pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam.

" Gugatan kita menyangkut objek sengketa Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional terkait Hak Pengelolaan Pemerintah kota Pekanbaru terkait Pasar Baru Panam. Sementara itu, kita dapat buktikan bahwa adanya pelarangan terhadap objek sengketa 2 (dua) yang dilayangkan oleh Disperindag kepada ahli waris Alm. Yasman, Sementara lahan Pasar Baru Panam ini sebelumnya sudah dibeli oleh Alm. Yasman dari M.Zein melalui pengampuannya yaitu Agus Salim," sampaikannya.

Selanjutnya seperti yang di agenda dalam persidangan tadi, nanti kami akan menghadirkan saksi dan bukti-bukti untuk memperkuat dalil-dalil di dalam persidangan kedepannya. ungkapnya.

Agus mengungkapkan, bahwa tadi majelis hakim sudah melihat kedalam pasar mulai dari perbedaan bentuk kios, lapak dan meja kaki lima serta ada tadi pengumuman larangan adanya aktivitas sewa menyewa di Pasar Baru Panam. Padahal jauh sebelumnya, penggugat (Istri Alm. Yasman) sudah melakukan itu.

" Sebagaimana Dalil kita, selaku yang membeli tanah Pasar Baru Panam dan yang telah membangun meja-meja dan kios-kios yang ada disini seperti dalil kita bertentangan dengan aturan-aturan seperti dalam gugatan," ungkap Agus.

Pasar ini yang bangun Alm. Yasman suami dari Penggugat. Sementara Pemko hanya Revitalisasi (Peremajaan) di beberapa titik dilokasi Pasar. Jadi, tidak benar Pemko membangun Pasar Baru Panam ini.

" Kantor UPTD beserta Pos Polisi misalnya, itu yang bangun dulunya adalah Almarhum Yasman. Hal itu, bisa kita buktikan dengan adanya serah terima yang nanti kita akan serahkan. Jadi, tidak benar Pemko membangun Pasar Baru Panam," pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan dari bagian hukum (bagkum) Pemko Pekanbaru, Beni Murdani dan Kepala UPTD Pasar Baru Panam, Ali Arman tidak mau memberikan komentar banyak atas adanya sidang lokasi yang dilakukan oleh PTUN Pekanbaru serta dasar bukti Pemko.

" Tanya ke Kabag Hukum aja, kita disini hanya mengikuti jalannya sidang lokasi saja. Jadi, perihal dasar bukti Pemko Pekanbaru tidak tahu, bagus ke Kabag saja," singkatnya.


 Editor : Rio Harahap

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal

Jumat, 01 Mei 2026 - 18:45:46 WIB

AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.

Daerah

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi

Kamis, 30 April 2026 - 20:50:55 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.

Daerah

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai

Rabu, 29 April 2026 - 20:06:22 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.

Daerah

Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat

Rabu, 29 April 2026 - 17:13:13 WIB

AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.

Daerah

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP

Selasa, 28 April 2026 - 20:36:38 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.

Daerah

Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau

Selasa, 28 April 2026 - 19:30:30 WIB

AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
01 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
29 April 2026
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
29 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
  • 2 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
  • 4 Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
  • 5 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 6 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved