• Senin, 16 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Sidang Pasar Baru Panam, Hakim PTUN Pekanbaru Temukan Bukti Baru

Administrator

Senin, 15 Mei 2023 18:57:01 WIB
Cetak
Sidang Pasar Baru Panam, Hakim PTUN Pekanbaru Temukan Bukti Baru

AURA(PEKANBARU) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kota Pekanbaru menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait gugatan perdata atas hak pengelolaan Pasar Baru Panam, kota Pekanbaru.

Hadir dalam sidang setempat (PS) diantaranya, 3 (tiga) orang Hakim PTUN beserta Panitera, Kemudian pihak dari Penggugat (Yuni Martati) bersama tim pengacaranya. Selanjutnya, pihak dari tergugat yang hadir Pemerintah kota Pekanbaru (Tergugat II) yang diwakili oleh Bagian Hukum dan Kepala UPTD Pasar Baru Panam dan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (Tergugat I) tidak hadir saat sidang pemeriksaan di lokasi.

Humas PTUN Pekanbaru, Erik Sihombing yang hadir di sidang lokasi atau sidang ditempat mengatakan, bahwa kegiatan ini untuk mencari fakta atau petunjuk atas sengketa gugatan perdata yang sedang bergulir di PTUN Pekanbaru.

" Kegiatan hari ini bagian dari hukum acara dengan agenda sidang lokasi atau sidang ditempat (Pasar Baru Panam) dalam Perkara Nomor 3. Dimana, majelis hakim mencari fakta atau petunjuk yang diatur dalam hukum acara," sampaikan Erik. Senin, (15/05/2023).

Lanjutnya, setelah sidang pembuktian akan ada kesimpulan lagi, sehingga majelis hakim bisa memutuskan perkara ini.

" Sekitar 3 atau 4 kali sidang lagi," tambahnya.

Tadi pas keliling pasar, ada bukti baru berupa pengumuman larangan dari Pemko yang ditunjukan oleh penggugat dan mengecek bangunan. Sementara itu, keterangan dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat (Pemko) saling mengklaim telah membangun pasar. Tapi itu, nanti majelis yang akan putusan dengan fakta dan petunjuk sidang lokasi hari ini.

" Penggugat mengklaim mereka membangun pasar, dan pemko melalui dinas UPTD maupun perwakilannya mengklaim membangun pasar juga. Namun, sewaktu ditanya ke Kepala UPTD nya siapa yang bangun pasar, beliau mengatakan tidak tahu karena baru menjabat. Yah paling tidak hal ini bisa menjadi bukti-bukti dan fakta yang dikumpulkan terlebih dahulu agar majelis hakim bisa mengambil sikap saat sidang putusan nanti," katanya.

Untuk agenda sidang selanjutnya yaitu tambahan bukti dari para pihak dan saksi dari penggugat hari selasa depan. singkatnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) dari Penggugat, Agus Tri Khoiruddin, SH mengatakan merasa puas dengan sidang lokasi (PS) di objek perkara karena bisa menyampaikan fakta-fakta dilapangan kepada Majelis Hakim PTUN Pekanbaru bahwa adanya intervensi maupun larangan dari Pemerintah terkait Pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam.

" Gugatan kita menyangkut objek sengketa Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional terkait Hak Pengelolaan Pemerintah kota Pekanbaru terkait Pasar Baru Panam. Sementara itu, kita dapat buktikan bahwa adanya pelarangan terhadap objek sengketa 2 (dua) yang dilayangkan oleh Disperindag kepada ahli waris Alm. Yasman, Sementara lahan Pasar Baru Panam ini sebelumnya sudah dibeli oleh Alm. Yasman dari M.Zein melalui pengampuannya yaitu Agus Salim," sampaikannya.

Selanjutnya seperti yang di agenda dalam persidangan tadi, nanti kami akan menghadirkan saksi dan bukti-bukti untuk memperkuat dalil-dalil di dalam persidangan kedepannya. ungkapnya.

Agus mengungkapkan, bahwa tadi majelis hakim sudah melihat kedalam pasar mulai dari perbedaan bentuk kios, lapak dan meja kaki lima serta ada tadi pengumuman larangan adanya aktivitas sewa menyewa di Pasar Baru Panam. Padahal jauh sebelumnya, penggugat (Istri Alm. Yasman) sudah melakukan itu.

" Sebagaimana Dalil kita, selaku yang membeli tanah Pasar Baru Panam dan yang telah membangun meja-meja dan kios-kios yang ada disini seperti dalil kita bertentangan dengan aturan-aturan seperti dalam gugatan," ungkap Agus.

Pasar ini yang bangun Alm. Yasman suami dari Penggugat. Sementara Pemko hanya Revitalisasi (Peremajaan) di beberapa titik dilokasi Pasar. Jadi, tidak benar Pemko membangun Pasar Baru Panam ini.

" Kantor UPTD beserta Pos Polisi misalnya, itu yang bangun dulunya adalah Almarhum Yasman. Hal itu, bisa kita buktikan dengan adanya serah terima yang nanti kita akan serahkan. Jadi, tidak benar Pemko membangun Pasar Baru Panam," pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan dari bagian hukum (bagkum) Pemko Pekanbaru, Beni Murdani dan Kepala UPTD Pasar Baru Panam, Ali Arman tidak mau memberikan komentar banyak atas adanya sidang lokasi yang dilakukan oleh PTUN Pekanbaru serta dasar bukti Pemko.

" Tanya ke Kabag Hukum aja, kita disini hanya mengikuti jalannya sidang lokasi saja. Jadi, perihal dasar bukti Pemko Pekanbaru tidak tahu, bagus ke Kabag saja," singkatnya.


 Editor : Rio Harahap

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Dumai Gelar Pembagian Takjil, Santunan Dhuafa Dan Buka Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 16:40:31 WIB

AURA(DUMAI) - Keluarga besar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI.

Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

Daerah

Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:01:02 WIB

AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Dumai Gelar Pembagian Takjil, Santunan Dhuafa Dan Buka Bersama
16 Maret 2026
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Dumai Gelar Pembagian Takjil, Santunan Dhuafa Dan Buka Bersama
  • 2 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 3 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 4 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 5 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 6 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 7 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved