• Ahad, 02 November 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Sidang Terdakwa Salamuddin Purba dengan Agenda Putusan Sela Terhadap Eksepsi PH Terdakwa Di Tunda

Administrator

Selasa, 14 Juni 2022 20:38:00 WIB
Cetak
Sidang Terdakwa Salamuddin Purba dengan Agenda Putusan Sela Terhadap Eksepsi PH Terdakwa Di Tunda

DUMAI (ANC) - Sidang terdakwa Salamuddin Purba, salah seorang wartawan senior dan anggota PWI Dumai, dengan agenda Putusan Sela terhadap Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa yang dijadwalkan, Selasa (14/06/22) ditunda. Hal ini karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu sedang ada agenda kegiatan di Pekanbaru. 
 
Persidangan dengan agenda Putusan Sela atau tanggapan Majelis Hakim terhadap Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba akhirnya ditunda, Selasa (21/06/22) minggu depan. 
 
Hakim pengganti, Hamdan menyampaikan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sedang mengikuti pembinaan oleh Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 
 
“Persidangan kita tunda, Selasa tanggal 21 Juni 2022 karena majelis hakim sedang mengikuti kegiatan di Pekanbaru,” ujar Hamdan, selaku hakim pengganti. 
 
Sebelum sidang ditutup, Penasehat Hukum Terdakwa Rianto Sibarani, SH yang diberikan kesempatan berbicara menyampaikan soal pembantaran untuk perobatan Salamuddin Purba yang saat ini dalam kondisi sakit. 
 
“Hakim yang mulia, kami sudah mengajukan pembantaran untuk kepentingan perobatan terdakwa. Hal ini sudah kami sampaikan pada 3 kali agenda persidangan yang sudah dijalani. Kami bermohon bisa dikabulkan,” ujar Penasehat Hukum, Rianto Sibarani, SH. 
 
Menyikapi hal itu, Hakim Pengganti kemudian minta JPU untuk menjelaskan permohonan dari penasehat hukum terdakwa. Jika kondisinya memang butuh perawatan sesuai rekomendasi tenaga medis, JPU diminta segera mengajukan kepada majelis hakim. 
 
Namun Jaksa Penuntut Umum, Roslina pada kesempatan itu mengaku bahwa di Rutan hanya ada perawat dan tidak ada dokter. Belum diketahui secara pasti, apakah akibat tidak adanya rekomendasi dokter, maka hingga kini JPU tak kunjung mengajukan permintaan pembantaran kepada majelis hakim. 
 
“Di Rutan tidak ada dokter, yang ada cuma perawat,” ungkapnya.
 
Majelis Hakim melalui Hakim Ketua, Merry Donna Tiur Pasaribu pada persidangan sebelumnya juga sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera menindaklanjuti permintaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk mendapatkan perawatan medis. Hal itu menyangkut hak terdakwa sekaligus Hak Azasi Manusia. 
 
“Saya minta besok segera ditindaklanjuti. Jaksa bisa berkoordinasi dengan tenaga medis di Rutan. Jika memang dipandang penting untuk diberikan perawatan yang lebih intensif, bisa diajukan ke majelis hakim supaya bisa dibawa ke rumah sakit. Jangan sampai seperti kejadian beberapa waktu lalu, sudah kritis baru dibawa ke rumah sakit. Ini menyangkut Hak Azasi Manusia,” tegas Mery Donna Tiur Pasaribu. 
 
Sayang, perintah Majelis Hakim itu sepertinya belum dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hingga kini Salamuddin Purba tak kunjung memperoleh haknya untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik di rumah sakit. Sementara menurut Salamuddin Purba yang saat ini usianya sudah 70 tahun lebih, kondisi kesehatannya makin menurun dan sulit berjalan serta mengalami pembengkakan pada kedua kaki. 
 
“Ke kamar mandi harus dipapah. Kedua kaki saya sudah bengkak,” ujar Salamuddin Purba yang hadir di persidangan dengan kursi roda, Selasa (14/06/22) siang tadi. 
 
Pada sisi lain, Penasehat Hukum Terdakwa Rianto Sibarani, SH saat ditemui usai persidangan mengaku menghormati putusan hakim dalam penundaan persidangan. Namun pihaknya berharap permohonan pembantaran untuk pengobatan bisa dikabulkan. 
 
“Kita menghormati putusan hakim. Untuk pembantaran, kita berharap bisa dikabulkan. Apalagi tadi Jaksa menyampaikan di Rutan tidak ada dokter, dan hanya perawat. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang terhormat,” ungkap Rianto Sibarani, SH. 
 
Pada persidangan pekan lalu, JPU menolak seluruh Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba. Adapun Eksepsi yang diajukan atas dakwaan nomor: REG.PERKARA PDM -26/DMI/04/2022 dalam perkara pidana nomor: 171/Pid.B/2022/PN.Dum atas nama terdakwa Salamuddin Purba Als Purba Bin K Purba diantaranya menyatakan surat dakwaan Error In Persona karena umur, pekerjaan dan pendidikan terdakwa tidak sesuai faktanya. 
 
Selanjutnya Penuntut Umum dinilai tidak tidak cermat membuat dakwaan karena tidak menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan atau bagaimana uraian Perbuatan terdakwa dalam turut serta membuat 7 (tujuh) lembar surat Surat keterangan Blok Nomor: 03/BB/1979 atas nama Kelompok SAYANG beserta turunannya. 
 
Tidak hanya itu, surat dakwaan dinilai juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan apa hubungan antara PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dan juga Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan kerugian materiil sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus juta Rupiah) yang di alami PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dengan kata lain PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam nihal ini diwakili oleh Ir Murnis Mansyur sebagai Pelapor dianggap mengada-ngada.


 Editor : Pepen

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi

Sabtu, 01 November 2025 - 06:58:24 WIB

AURA(ROHIL) - Oknum Guru Berinisial IPS  akan dipanggil pihak Berwenang set.

Daerah

Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:55:25 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, sejumlah komunit.

Daerah

Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:58:01 WIB

AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menyor.

Daerah

Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:23:48 WIB

AURA(DUMAI) - Apel perdana yang dipimpin oleh PLT Direktur RSUD dr. Suhatman Mar.

Daerah

Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:06:58 WIB

AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Lan.

Daerah

Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:11:04 WIB

AURA(PEKANBARU) - Pengurus Daerah Persatuan Disc Jockey Indonesia (Pengda PDJI) .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
01 November 2025
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
31 Oktober 2025
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
31 Oktober 2025
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
30 Oktober 2025
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
30 Oktober 2025
Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ
30 Oktober 2025
Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara
30 Oktober 2025
Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
28 Oktober 2025
Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
27 Oktober 2025
Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai
27 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
  • 2 Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
  • 3 Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
  • 4 Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
  • 5 Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ
  • 6 Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara
  • 7 Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved