Faptekal Seret Pimpinan PT. Pasific Indopalm Industries Ke Polres Dumai Terkait Pelanggaran Ketentuan Pelayaran
AURA(DUMAI) - Polemik dugaan pelanggaran di sektor pelayaran kembali mencuat di Kota Dumai. Kali ini, Ketua Umum FAP TEKAL, Ismunandar, menyatakan pihaknya secara resmi telah melaporkan jajaran pimpinan PT Pacific Indopalm Industries (PII), yakni General Manager (GM) dan HR & GA Manager, ke Polres Dumai terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran, Sabtu (16/05/2026).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya dugaan penugasan pekerja yang disebut tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi pelayaran, namun tetap diperintahkan ikut dalam aktivitas pelayaran perusahaan.
"Kami FAP TEKAL Dumai resmi melaporkan GM dan HR & GA Manager PT Pacific Indopalm Industries ke Polres Dumai agar menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang pelayaran. Kami memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut persoalan ini, karena masalah seperti ini sangat merugikan pekerja atau buruh," tegas Ismunandar.
Menurut Ismunandar, laporan tersebut mengacu pada dugaan penugasan terhadap dua pekerja, yakni Rudi Setiawan yang menjabat sebagai Tank Farm Operator dan Dedi Irwansyah sebagai Security Officer. Keduanya disebut diperintahkan pada 22 April 2026 oleh pihak perusahaan melalui Muhammad Iqbal selaku HR & GA Manager untuk melakukan pengawasan, pengawalan, sekaligus mengikuti pelayaran menggunakan BG Tongkang COMET 09/TB METEOR 09 dari Pelabuhan Astra-Buatan menuju Dumai atau PII's Jetty.
FAP-TEKAL menilai penugasan tersebut menimbulkan pertanyaan serius, lantaran kedua pekerja itu diduga tidak memiliki sertifikasi maupun kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pelayaran.
"Ini bukan persoalan administratif biasa. Jika benar ada pekerja yang tidak memiliki kompetensi pelayaran namun ditugaskan dalam kegiatan pelayaran, maka aspek keselamatan kerja dan keselamatan pelayaran patut dipertanyakan. Jangan sampai pekerja dijadikan tameng ataupun 'tumbal' dari kebijakan yang berpotensi menyalahi aturan," lanjutnya.
Atas dasar itu, FAP-TEKAL meminta Kapolres Dumai untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur sistem angkutan perairan, keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak pekerja serta standar keselamatan dalam aktivitas pelayaran.
Alvin Khasogi Pimpin FSPMI Kota Dumai Periode 2026-2031
AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Pr.
Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT. Pasific Indopalm Industries Di Seret Ke KSOP Kelas I Dumai, Faptekal Soroti Pekerja Tanpa Sertifikasi Ikut Berlayar
AURA(DUMAI) - Gelombang sorotan terhadap PT Pacific Indopalm Industries terus me.
Pertamina Patra Niaga Perluas Program Pengelolaan Mangrove Dan Pelatihan Vokasi, Komitmen Nyata Dukung Pembangunan Berkelanjutan
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga melalui Fungsi Project R&P Dumai teru.
Cetak Milestone Di Kuartal II 2026,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lifting LPG Reborn Ke Depot LPG
AURA(DUMAI) - Di tengah dinamika geopolitik global sepanjang 2026 yang memengaru.
Kelurahan Rimba Sekampung Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Manfaatkan Pekarangan Sebagai Sumber Pangan Bergizi
AURA(DUMAI) - Gerakan penguatan ketahanan pangan terus dilaksanakan di Kota Duma.
Program Ketahanan Pangan Polsek Tambusai
AURA(ROHUL)- Swasembada pangan merupakan prioritas utama dalam program Asta Cita.







